• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Bebaskan Visa 30 Negara, Ini Daftarnya

Maret 18, 2015
in Berita
68
SHARES
520
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
ilustrasi
ilustrasi

ChanelMuslim.com- Pemerintah terus berupaya meningkatkan devisa negara salah satunya melalui wisatawan mancanegara.

Dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang diumumkan oleh Menko Perekonomian Sofyan Jalil, di kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/3) disebutkan, bahwa pemerintah memberikan bebas visa kunjungan singkat untuk wisatawan kepada 30 negara baru.

Menteri Pariwisata Arief Yahya menyebutkan 30 negara baru yang warganya memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan singkat itu adalah: 1. RRT; 2. Jepang; 3. Korea Selatan; 4. Amerika Serikat (AS); 5. Kanada; 6. Selandia Baru (New Zealand); 7. Meksiko; 8. Rusia; 9. Inggris; 10. Jerman; 11. Perancis; 12. Belanda; 13. Italia; 14. Spanyol; 15 Swiss.

Selain itu: 16. Belgia; 17. Swedia; 18. Austria; 19. Denmark; 20. Norwegia; 21. Finlandia; 22. Polandia; 23. Hungaria; 24. Ceko; 25. Qatar; 26. UEA; 27. Kuwait; 28. Bahrain; 29. Oman; dan 30. Afrika Selatan.

“Bebas visa adalah salah satu cara termudah untuk meningkatkan wisatawan mancanegara,” kata Menteri Pariwisata Arief Yahya kepada wartawan di kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/3).

Saat ini vasilitas bebas visa baru diberikan pemerintah kepada wisatawan dari 15 negara, yaitu: Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Hong Kong Special Administration Region (Hong Kong SAR), Makau Special Administration Region (Makau SAR), Cile, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar.

“Setelah ditambah 30 negara, total kita menjadi 45 negara yang bebas visa. Kita harapkan dengan kebijakan ini nanti pelayanan kita akan bagus karena orang kalau mau ke Indonesia tidak perlu pusing lagi dengan visa,” kata Arief Yahya.

Pemerintah berharap, dengan tambahan 30 negara yang dibebaskan visanya itu, maka jumlah wisatawan ke Indonesia akan meningkat.

“Kita harapkan akan ada tambahan sekita 1 juta wisman yang kalau dikonversi ke dolar itu 1 miliar dollar, karena 1 wisman itu sebenarnya 1200 dollar AS. Saya main save 1000 saja itu 1 miliar dollar AS per tahun,” tukas Arief Yahya. (Humas Setkab/

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

20 Tips Agar Lebih Baik Dalam Hidup

Next Post

Mayoritas Muslim Aussie Merasa Jadi Target UU Anti Teroris

Next Post

Mayoritas Muslim Aussie Merasa Jadi Target UU Anti Teroris

Musim Haji Di Depan Mata, Kemenag Buka Lowongan Petugas Haji

Aturan Syariah Tentang Nazhar Sebelum Menikah

Aturan Syariah Tentang Nazhar Sebelum Menikah

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2997 shares
    Share 1199 Tweet 749
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1972 shares
    Share 789 Tweet 493
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7363 shares
    Share 2945 Tweet 1841
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4911 shares
    Share 1964 Tweet 1228
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1362 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Sebagai Langkah Strategis, GPC Indonesia Serahkan Jatah Kursinya di Global Sumud Flotilla

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5057 shares
    Share 2023 Tweet 1264
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2747 shares
    Share 1099 Tweet 687
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga