• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 25 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemberlakuan Plat Ganjil Genap Juga Berlaku Untuk Taksi 

Juli 21, 2016
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Taxi (Facebook Taksi Online)

ChanelMuslim.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan bahwa sistem ganjil-genap juga berlaku untuk taksi atau semua kendaraan online. Sebab bukan kendaraan umum.
“Taksi online juga sama (berlaku), dia bukan pelat kuning, jadi harus ikut aturan ganjil-genap,” kata Kombes Pol Awi dalam siaran persnya di laman Polda Metro Jaya Dot Info, Selasa (19/7).
Meski begitu, polisi menjamin tak akan ada penilangan saat uji coba ganjil-genap pada 27 Juli 2016 mendatang.Pelanggar hanya akan diberi teguran dulu.
Tetapi, ujar Kombes Pol Awi, bagi mereka yang memalsukan nomor polisi, maka akan ditilang.
“Jangan ada yang bermain-main dengan pelat palsu,” kata Kombes Pol Awi.
Menurut Kombes Pol Awi, pelat palsu bisa diketahui dari karakter nomor. Petugas sudah terlatih untuk mengetahuinya.
Selain itu dari bentuknya juga bisa diketahui. Terciri dari bahan pelat, dari jenis cat dan semua bahan yang terlihat meragukan.
Jika nantinya pengendara tetap nekat melakukan pemalsuan pelat, lanjut Awi, maka pihaknya tak segan melakukan penilangan.
“Kalau pemalsuan pelat itu sudah masuk pelanggaran serius,” kata Kombes Pol Awi.
Saat ujicoba ganjil-genap nanti, kata Kombes Pol Awi, akan ada 200 personel yang setiap hari mengawasi.
Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan mengawasi 9 titik. Dan akan dipakai pula kamera CCTV milik Dishub DKI untuk memantau.
Menurut Kombes Pol Awi, Polda Metro Jaya menyambut positif adanya pemberlakukan sistem ganjil-genap.
Sistem ini dinilai lebih mudah diawasi ketimbang program 3 in 1.

(fjr)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menteri Agama : Menjadi Petugas Haji Adalah Tugas Mulia

Next Post

Teruskan Perjalanan

Next Post
Teruskan Perjalanan

Teruskan Perjalanan

Anggota Polri Dilarang Bermain Pokemon Go Saat Dinas, Ini Alasannya

Parade Show 20 Brand Busana Muslim Menutup Rangkaian Ramadhan in Style 2016

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36721 shares
    Share 14688 Tweet 9180
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11115 shares
    Share 4446 Tweet 2779
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10988 shares
    Share 4395 Tweet 2747
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7919 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7216 shares
    Share 2886 Tweet 1804
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga