Monday, March 8, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Anggota Polri Dilarang Bermain Pokemon Go Saat Dinas, Ini Alasannya

July 21, 2016
in Berita
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (Humas Polda Metro Jaya Dot Info) 

ChanelMuslim.com –  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram rahasia yang berisikan larangan bagi anggota Polri bermain Pokemon Go saat berdinas. Permainan ini dianggap mengganggu kesiapsiagaan personel polisi.
“Telegram berisikan larangan bagi anggota kepolisian bermain Pokemon Go pada saat bertugas dan melarang bermain Pokemon Go dalam lingkungan fasilitas kantor kepolisian,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Rabu (20/7) dalam siaran persnya di laman Facebook Polda Metro Jaya Dot Info.
Larangan bermain Pokemon Go dituangkan Kapolri melalui STR: 533/VII/2016 tanggal 19 Juli 2016. 
“Telegram dikeluarkan oleh Divisi Propam,” sebut Irjen Pol Boy.
Larangan bermain Pokemon Go dibuat karena permainan tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi tingkat kewaspadaan personel polisi.

Pokemon Go Indonesia

“Sementara permainan Pokemon Go itu selalu memperhatikan layar HP sehingga mengakibatkan konsentrasi seseorang akan menjadi berkurang,” ujar Irjen Pol Boy menjelaskan instruksi Kapolri.
Irjen Pol Boy mengatakan diinstruksikan kepada seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga kesiapsiagaan dan menghargai orang-orang yang tidak dikenal yang berada di lingkungan kantor kepolisian.
“Melarang orang-orang tidak dikenal bermain Pokemon Go dalam lingkungan kantor kepolisan,” Irjen Pol Boy mengakhiri.
(fjr)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Teruskan Perjalanan

Next Post

Parade Show 20 Brand Busana Muslim Menutup Rangkaian Ramadhan in Style 2016

Related Posts

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

March 4, 2021
Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Next Post

Parade Show 20 Brand Busana Muslim Menutup Rangkaian Ramadhan in Style 2016

Tidak Ada yang Dapat Mencegah Bencana Kecuali Allah

Terbaru

IHRI Gandeng BAZNAS Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Bencana

IHRI Gandeng BAZNAS Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Bencana

March 8, 2021
Cara Membuat Peta Dakwah Sebuah Daerah

Cara Membuat Peta Dakwah Sebuah Daerah

March 8, 2021
Jangan Hina Kebaikan Sedikit pun

Jangan Hina Kebaikan Sedikit pun

March 8, 2021
9 Manfaat Alquran Mengatur Masalah Keluarga

9 Manfaat Alquran Mengatur Masalah Keluarga

March 8, 2021
Beasiswa S-1 di Oregon State University Dapat Potongan Uang Kuliah Rp115 Juta per Tahun

Beasiswa S-1 di Oregon State University Dapat Potongan Uang Kuliah Rp115 Juta per Tahun

March 8, 2021
Pesona Keindahan Jalur Bypass Mekaki-Buwun Mas Lombok

Pesona Keindahan Jalur Bypass Mekaki-Buwun Mas Lombok

March 8, 2021
Resep Membuat Pizza Homemade Mudah dan Praktisi

Resep Membuat Pizza Homemade Mudah dan Praktisi

March 8, 2021
Wanita Muslim Menjadi Sasaran Ancaman Islamofobia di Kanada

Wanita Muslim Menjadi Sasaran Ancaman Islamofobia di Kanada

March 7, 2021
Populasi Warga Emirat di Dubai Hanya 8 Persen dari Total Populasi

Populasi Warga Emirat di Dubai Hanya 8 Persen dari Total Populasi

March 7, 2021
Putus Pertunangan, Hidupku Berantakan

Putus Pertunangan, Hidupku Berantakan

March 7, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jerat Investor Pilkada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawan Propaganda Islamofobia dengan Ilmu Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenun NTB Diperkenalkan dalam Virtual Pra Lombok Sharia Festival 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga