• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pembelaan terhadap Korban Perkosaan Bukan Celah untuk Kebebasan Seksual

Desember 8, 2021
in Berita
Krisis Keteladanan Jadi Penyebab Perundungan

(ilustrasi: pixabay)

81
SHARES
626
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua Satgas RUU TPKS KAMMI, Maya Rahmanah mengatakan bahwa pembelaan terhadap korban perkosaan seharusnya tidak memberikan celah kepada kebebasan seksual itu sendiri.

“Kita sama sekali menentang dan tidak setuju dgn segala bentuk kekerasan, namun kita ingin ketentuan-ketentuan yang ada dalam RUU TPKS tidak ada celah dan memberikan perlindungan terhadap seks bebas,” terang Maya dalam keterangan tertulis yang diterima ChanelMuslim, Rabu (8/12).

Maya menambahkan, dalam kasus perkosaan yang mengakibatkan korban bunuh diri di pusara ayahnya beberapa waktu lalu, yang dialami korban tetaplah perkosaan.

“Meskipun dia dalam ikatan di luar nikah, yang dialaminya tetaplah perkosaan, karena dilakukan saat dia tidak berdaya. Tapi kita juga tidak boleh abai bahwa ada pasangan di luar nikah yang melakukan hubungan seks suka sama suka kemudian dia merasa ditipu setelahnya tanpa ada unsur kekerasan, nah kalau ini kan jelas bukan perkosaan,” tegas Maya.

KAMMI dan Aliansi Cerahkan Negeri melakukan pembentangan spanduk raksasa di Pancoran bertuliskan, “Jangan Politisasi Penderitaan Korban Perkosaan untuk Melindungi Para Pelaku Seks Bebas”.

Menurut Ketua KAMMI, Zaky Rivai, aksi ini adalah bentuk protes kepada anggota dewan dan merupakan bentuk pengawalan RUU TPKS agar tidak disahkan.

“Jangan sampai RUU TPKS ini dipaksa disahkan karena politisasi kasus kejahatan seksual di media saat ini, padahal kekerasan seksual dan tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU TPKS masih mengandung frasa ‘tipu daya’ yang menurut kami bersifat ambigu,” jelas Zaky.

Baca Juga: ACN Gelar Webinar Bertema “Ancaman Konsensual Seks: Kebebasan Seksual Era Milenial”

Pembelaan terhadap Korban Perkosaan Bukan Celah untuk Kebebasan Seksual

Pada waktu yang sama, Koordinator Aliansi Cerahkan Negeri, Indram mengungkapkan bahwa maksud dari tulisan di spanduk itu adalah menyadarkan masyarakat bahwa saat ini sedang ada upaya penggeseran makna perkosaan.

“Masyarakat kini sedang diubah mindset-nya, seolah hubungan seksual yang diawali dengan suka-sama-suka lalu disesali sama dengan perkosaan, padahal tentu saja ini merupakan dua hal yang sangat berbeda. Perkosaan itu jahat, masalahnya hubungan seksual yang disesali itu tetap bukan perkosaan,” ungkap Indram.

Indram juga menjelaskan bahwa kalau ada pasangan di luar ikatan perkawinan melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka, kemudian salah satu pihak menyesali itu karena ada konflik atau adanya perjanjian yang dilanggar tidak dapat disamakan dengan perkosaan.

Menurut Indram, pembedaan ini penting karena akan menimbulkan celah untuk melindungi kebebasan seksual yang dilakukan oleh pihak yang mengaku dirugikan sehingga mereka bebas dari kejahatan yang mereka lakukan.

“Pada rumusan draft RUU TPKS sebelumnya kami juga telah mengkritik unsur ‘tipu daya’ dan ‘rangkaian kebohongan’ sebagai unsur fakultatif pada sifat kesalahan hubungan seksual yang akan menjadi instrumentasi bagi kebebasan seksual, namun Baleg DPR masih mengabaikan kritik kami,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa kasus perkosaan akhir-akhir ini jelas ditunggangi untuk meloloskan pengesahan RUU TPKS.

“Kasus perkosaan akhir-akhir ini jelas ditunggangi. Apa hubungannya kasus perkosaan dengan pengesahan RUU TPKS? Padahal di draft terbaru RUU TPKS yang kami terima tidak ada pasal yang menindak perkosaan,” pungkas Indram.[ind]

Tags: Pembelaan terhadap Korban Perkosaan Bukan Celah untuk Kebebasan Seksual
Previous Post

Protes RUU TPKS, KAMMI dan ACN Bentangkan Spanduk Raksasa

Next Post

Menjadi Sosok Suami Istri Tangguh (9)

Next Post
Membangun Keluarga dalam Keluarga (3)

Menjadi Sosok Suami Istri Tangguh (9)

Rakernas BAZNAS 2022: Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat

Rakernas BAZNAS 2022: Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat

Imajinasi Sebagai Modal Kemampuan Anak Memecahkan Masalah

Imajinasi Sebagai Modal Kemampuan Anak Memecahkan Masalah

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga