ChanelMuslim.com – Kasubdit Pendaftaran Haji Ditjen PHU Nur Aliya Fitra mengatakan bahwa Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI akan kembali membuka pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan sisa kuota pelunasan pada tahap kedua. Proses pelunasan ini akan dibuka dari 19 – 22 Juli mendatang.
Menurutnya, pelunasan jemaah haji khusus tahap kedua telah ditutup pada 17 Juni 2016 lalu dengan menyisakan kuota sebanyak 439 orang.
” Sisa kuota ini diisi oleh jemaah haji khusus dalam status cadangan yang telah melunasi pada tahap 1 dan jumlahnya juga sebanyak 439 orang,”ujarnya dalam siaran persnya di kanan kemenag.go.id, Rabu (13/7).
Namun, berdasarkan laporan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sampai dengan hari ini terdapat sekitar 570-an jemaah yang menunda atau membatalkan keberangkatannya. Padahal mereka sudah melakukan pelunasan biaya haji pada tahap 1 dan 2.
“Karena jumlah cadangan tidak lagi mencukupi untuk menutupi sisa kuota setelah pelunasan tahap 2, maka pelunasan haji khusus akan dibuka kembali untuk mengisi sisa kuota tersebut,” kata pria yang akrab disapa Nafit ini.
Kesempatan pelunasan ini menurut Nafit akan diberikan kepada jemaah yang mengalami kegagalan sistem pelunasan pada tahap sebelumnya, jemaah lansia minimal 75 tahun dan pendampingnya, penggabungan mahram, serta jemaah haji nomor urut berikutnya yang siap berangkat dan telah diusulkan oleh PIHK tempat jemaah mendaftar.
“Waktu pelunasan pada tanggal 19 sampai dengan 22 Juli 2016 sesuai dengan Keputusan Dirjen PHU nomor D/195/2016 tentang Pemenuhan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 1437H/2016M,” tandasnya.
Nafit memastikan bahwa pihaknya akan terus memonitor pengisian sisa kuota, bahkan sampai masa pemberangkatan jemaah.
“Apabila hingga masa pemberangkatan jemaah berlangsung, masih terdapat jemaah yang membatalkan, menunda, akan terus diupayakan diisi. Dengan mengganti jemaah tersebut baik oleh jemaah cadangan lunas maupun pembukaan kembali pelunasan sesuai dengan sisa kuota yang ada. Tentu semua harus sesuai dengan regulasi,” tutupnya.
(kemenag)