• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Alasan Perlunya Pengusaha Sosialisasikan UU JPH

Juli 14, 2016
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT
Temu Wicara Halal Bidang Kosmetika 28 Juni 2016 di hotel Peninsulla, Jakarta. Temu Wicara Halal Bidang Kosmetika merupakan acara yang diselenggarakan oleh Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) yang diikuti oleh para pengusaha kosmetika se-Indonesia.

ChanelMuslim.com – Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Muhammad Thambrin menghimbau para pengusaha, khususnya pengusaha dibidang kosmetika untuk dapat ikut menyosialisasikan UU Jaminan Produk Halal (JPH) pada Temu Wicara Halal Bidang Kosmetika 28 Juni 2016 di hotel Peninsulla, Jakarta. Temu Wicara Halal Bidang Kosmetika merupakan acara yang diselenggarakan oleh Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) yang diikuti oleh para pengusaha kosmetika se-Indonesia.

 

“UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi acuan dalam penyelenggaran jaminan produk halal, untuk itu masyarakat harus paham tentang UU ini” demikian Direktur menyampaikan. 
Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan,keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagimasyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produkdan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

 

“Memahami regulasi yang berlaku sangat penting disini, karena pelaku usahalah yang menjadi subyek dalam memajukan  bisnis produk halal Indonesia”, tegas Thambrin. 
Lebih lanjut laki-laki yang gemar berdakwah ini mengajak peserta untuk melanjutkan sosialisasi UU JPH dilingkungannya masing-masing dan pada kegiatan-kegiatan lainnya. 

“Pemerintah sangat mengapresiasi pihak yang membantu menyosialisasikan UU JPH,” pungkasnya. 
(bimasislam)

 

Previous Post

Garuda Indonesia Raih World’s Best Cabin Crew dari Skytrax 

Next Post

Pelunasan Ongkos Haji Khusus Dibuka

Next Post

Pelunasan Ongkos Haji Khusus Dibuka

Resep Kerang Masak Cabai HijauResep Kerang Masak Cabai Hijau

Resep Kerang Masak Cabai Hijau

Tip Agar Anak Semangat Kembali Sekolah Setelah Liburan

Tip Agar Anak Semangat Kembali Sekolah Setelah Liburan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga