• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 28 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelunasan Biaya Haji Kuota Tambahan Dibuka Mulai 22 Mei hingga 29 Mei Mendatang

23/05/2019
in Berita
70
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebesar 10ribu jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk kuota tambahan dibuka mulai hari Rabu, 22 Mei 2019.

“Pelunasan biaya haji untuk jemaah yang masuk kuota tambahan akan berlangsung sepekan, 22 – 29 Mei 2019,” terang Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (22/05) dikutip laman kemenag.

Menurut Muhajirin, kuota tambahan dibagi menjadi dua. Sebanyak 5.000 untuk jemaah dengan nomor porsi berikutnya, dan 5.000 lainnya untuk jemaah haji lansia beserta pendampingnya.
"Kuota tambahan ini sudah dibagi ke masing-masing provinsi berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 176 Tahun 2019 yang telah diubah dengan KMA 181 Tahun 2019," sebutnya.

Sementara itu, Kasubdit Pendaftaran Haji Reguler Khanif menambahkan, waktu dan skema pelunasan jemaah kuota tambahan sama dengan ketentuan sebelumnya, saat pelunasan jemaah haji tahap satu dan dua.
"Waktu pelunasan mulai pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, 09.00 s.d 16.00 WITA, dan 10.00 s.d 17.00 WIT. Untuk sistem pembayaran, bisa melalui teller dan non teller baik internet banking, mobile banking, dan ATM," sebutnya.

Ia juga menyebutkan layanan pelunasan melalui internet banking dan mobile banking bagi jemaah dari Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, dan Mega Syariah. Sedangkan layanan ATM hanya untuk jemaah bank Muammalat. Bank lainnya melalui teller.

“Jemaah yang melakukan haji berulang juga tetap wajib membayar visa,” tegasnya.

Berikut ini daftar distribusi kuota tambahan per provinsi:
1. Aceh : 258 (129 nomor porsi berikutnya, 129 jemaah lansia dan pendampingnya)
2. Sumatera Utara : 175 (87 nomor porsi berikutnya, 88 jemaah lansia dan pendampingnya)
3. Sumatera Barat : 377 (188 nomor porsi berikutnya, 189 jemaah lansia dan pendampingnya)
4. Riau : 295 (147 nomor porsi berikutnya, 148 jemaah lansia dan pendampingnya)
5. Jambi : 354 (177 nomor porsi berikutnya, 177 jemaah lansia dan pendampingnya)

6. Sumatera Selatan : 160 (89 nomor porsi berikutnya, 80 jemaah lansia dan pendampingnya)
7. Bengkulu : 299 (149 nomor porsi berikutnya, 150 jemaah lansia dan pendampingnya)
8. Lampung : 281 (140 nomor porsi berikutnya, 141 jemaah lansia dan pendampingnya)
9. DKI Jakarta : 350 (175 nomor porsi berikutnya, 175 jemaah lansia dan pendampingnya)
10. Jawa Barat : 346 (173 nomor porsi berikutnya, 173 jemaah lansia dan pendampingnya)

11. Jawa Tengah : 381 (190 nomor porsi berikutnya, 191 jemaah lansia dan pendampingnya)
12. DI Yogyakarta : 379 (189 nomor porsi berikutnya, 190 jemaah lansia dan pendampingnya)
13. Jawa Timur : 436 (218 nomor porsi berikutnya, 218 jemaah lansia dan pendampingnya)
14. Bali : 354 (177 nomor porsi berikutnya, 177 jemaah lansia dan pendampingnya)
15. NTB : 398 (199 nomor porsi berikutnya, 199 jemaah lansia dan pendampingnya)

16. NTT : 295 (147 nomor porsi berikutnya, 148 jemaah lansia dan pendampingnya)
17. Kalbar : 236 (118 nomor porsi berikutnya, 118 jemaah lansia dan pendampingnya)
18. Kalteng : 303 (151 nomor porsi berikutnya, 152 jemaah lansia dan pendampingnya)
19. Kalsel : 324 (162 nomor porsi berikutnya, 162 jemaah lansia dan pendampingnya)
20. Kaltim : 248 (124 nomor porsi berikutnya, 124 jemaah lansia dan pendampingnya)

21. Sulut : 167 (84 nomor porsi berikutnya, 83 jemaah lansia dan pendampingnya)
22. Sulteng : 250 (125 nomor porsi berikutnya, 125 jemaah lansia dan pendampingnya)
23. Sulsel : 463 (232 nomor porsi berikutnya, 231 jemaah lansia dan pendampingnya)
24. Sultra : 315 (158 nomor porsi berikutnya, 157 jemaah lansia dan pendampingnya)
25. Maluku : 182 (91 nomor porsi berikutnya, 91 jemaah lansia dan pendampingnya)

26. Papua : 315 (158 nomor porsi berikutnya, 157 jemaah lansia dan pendampingnya)
27. Bangka Belitung : 186 (93 nomor porsi berikutnya, 93 jemaah lansia dan pendampingnya)
28. Banten : 325 (163 nomor porsi berikutnya, 162 jemaah lansia dan pendampingnya)
29. Gorontalo : 197 (99 nomor porsi berikutnya, 98 jemaah lansia dan pendampingnya)
30. Maluku Utara : 241 (121 nomor porsi berikutnya, 120 jemaah lansia dan pendampingnya)

31. Kepulauan Riau : 210 (105 nomor porsi berikutnya, 105 jemaah lansia dan pendampingnya)
32. Sulawesi Barat : 315 (158 nomor porsi berikutnya, 157 jemaah lansia dan pendampingnya)
33. Papua Barat : 226 (113 nomor porsi berikutnya, 113 jemaah lansia dan pendampingnya)
34. Kaltara : 359 (180 nomor porsi berikutnya, 179 jemaah lansia dan pendampingnya)

[jwt/kemenag]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ramadan, Dompet Dhuafa-CIMB Niaga Syariah Berbagi dengan Anak Pemulung

Next Post

Ini Daftar Distribusi Kuota Tambahan Haji per Provinsi di Indonesia

Next Post

Ini Daftar Distribusi Kuota Tambahan Haji per Provinsi di Indonesia

Luncurkan Program UKM Goes to Digital, BAZNAS Gandeng Bukalapak

Ini Dia Menu Favorit Keluarga Desainer Nia Novijanto selama Ramadan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8281 shares
    Share 3312 Tweet 2070
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4245 shares
    Share 1698 Tweet 1061
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3721 shares
    Share 1488 Tweet 930
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3322 shares
    Share 1329 Tweet 831
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11291 shares
    Share 4516 Tweet 2823
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4561 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2082 shares
    Share 833 Tweet 521
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2214 shares
    Share 886 Tweet 554
  • Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Terus Bertambah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menghina Allah dalam Hati

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga