• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelunasan Biaya Haji Khusus 2017 Telah Dibuka

30/03/2017
in Berita
74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

?

Ilustrasi pelaksanaan tawaf (Foto: Royal Indonesia Travel)

ChanelMuslim.com – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji khusus dibuka mulai hari Rabu (23/3). 

Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Alya Fitra (Nafit) menjelaskan bahwa proses pelunasan untuk jemaah haji akan dilakukan dalam dua tahap.

“Pelunasan tahap 1 akan berlangsung dari 29 Maret hingga 21 April 2017. Sedang tahap 2 dibuka dari 9 – 19 Mei 2017,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/3) dilansir laman kemenag.go.id.

Jemaah haji khusus yang namanya sudah masuk dalam daftar berhak melunasi tahap 1, jelas Nafit agar segera menghubungi pihak PIHK yang sudah dipilih saat mendaftar untuk menyerahkan setoran pelunasan BPIH sebesar USD4.000. 

“Petugas PIHK akan memproses pelunasan jemaah yang bersangkutan dengan menyetorkan biaya pelunasan tersebut ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setor awal,” jelasnya dalam sumber yang sama.

Nafit juga menginformasikan bahwa pelunasan di BPS BPIH dibuka dari jam 08.00 – 15.00 WIB.

“Sampai dengan jam 10.50 WIB, baru ada 196 jemaah yang tercatat sudah melakukan pelunasan,” lapornya.

Berdasarkan KMA Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penetapan BPIH Khusus Tahun 2017, lanjut Nafit mengatur bahwa biaya minimal penyelenggaraan haji khusus adalah USD8.000. Setoran awal jemaah haji khusus adalah USD4.000 sehingga saat pelunasan harus menyetorkan kembali kekurangannya dengan jumlah yang sama.

“Biaya sebesar itu adalah merupakan biaya layanan standar. Namun ada juga PIHK yang meminta lebih dari itu disesuaikan kesepakatan dengan jemaah tentang kualitas layanan yang diinginkan jemaah itu sendiri. Misalnya jemaah menginginkan layanan yang lebih eksklusif, satu kamar hanya 2 orang, waktu lebih singkat, paket arbain, dan lainnya,” terang Nafit.

Setelah sebelumnya mengalami pemotongan kuota haji sebesar 20% dalam empat tahun terakhir. Untuk kuota jemaah haji khusus tahun ini kembali normal. 
“Kalau sebelumnya hanya 13.600, tahun ini kuota jemaah haji khusus menjadi 17.000 lagi termasuk kuota untuk petugas dari PIHK,” tutupnya. (jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ismyah Rokayah: di Manapun Berada, Allah di Situ Pula

Next Post

Komunitas Hijabersmom Siap Gelar Workshopnas 2017 

Next Post

Komunitas Hijabersmom Siap Gelar Workshopnas 2017 

10 Desainer HmC Akan Gelar Parade Show di Muffest 2017, Ini Daftarnya

Masjid Al Ikhlas, Masjid Pertama Muslim Indonesia di Amsterdam Diresmikan

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8240 shares
    Share 3296 Tweet 2060
  • Menghina Allah dalam Hati

    455 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Yuk Berburu Menu Vegetarian di Vegan Festival Indonesia 2018

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11267 shares
    Share 4507 Tweet 2817
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3302 shares
    Share 1321 Tweet 826
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4226 shares
    Share 1690 Tweet 1057
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga