?
ChanelMuslim.com – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji khusus dibuka mulai hari Rabu (23/3).
Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Alya Fitra (Nafit) menjelaskan bahwa proses pelunasan untuk jemaah haji akan dilakukan dalam dua tahap.
“Pelunasan tahap 1 akan berlangsung dari 29 Maret hingga 21 April 2017. Sedang tahap 2 dibuka dari 9 – 19 Mei 2017,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/3) dilansir laman kemenag.go.id.
Jemaah haji khusus yang namanya sudah masuk dalam daftar berhak melunasi tahap 1, jelas Nafit agar segera menghubungi pihak PIHK yang sudah dipilih saat mendaftar untuk menyerahkan setoran pelunasan BPIH sebesar USD4.000.
“Petugas PIHK akan memproses pelunasan jemaah yang bersangkutan dengan menyetorkan biaya pelunasan tersebut ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setor awal,” jelasnya dalam sumber yang sama.
Nafit juga menginformasikan bahwa pelunasan di BPS BPIH dibuka dari jam 08.00 – 15.00 WIB.
“Sampai dengan jam 10.50 WIB, baru ada 196 jemaah yang tercatat sudah melakukan pelunasan,” lapornya.
Berdasarkan KMA Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penetapan BPIH Khusus Tahun 2017, lanjut Nafit mengatur bahwa biaya minimal penyelenggaraan haji khusus adalah USD8.000. Setoran awal jemaah haji khusus adalah USD4.000 sehingga saat pelunasan harus menyetorkan kembali kekurangannya dengan jumlah yang sama.
“Biaya sebesar itu adalah merupakan biaya layanan standar. Namun ada juga PIHK yang meminta lebih dari itu disesuaikan kesepakatan dengan jemaah tentang kualitas layanan yang diinginkan jemaah itu sendiri. Misalnya jemaah menginginkan layanan yang lebih eksklusif, satu kamar hanya 2 orang, waktu lebih singkat, paket arbain, dan lainnya,” terang Nafit.
Setelah sebelumnya mengalami pemotongan kuota haji sebesar 20% dalam empat tahun terakhir. Untuk kuota jemaah haji khusus tahun ini kembali normal.
“Kalau sebelumnya hanya 13.600, tahun ini kuota jemaah haji khusus menjadi 17.000 lagi termasuk kuota untuk petugas dari PIHK,” tutupnya. (jwt/kemenag)