• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 20 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaksanaan Pilkada Serentak ditetapkan Sebagai Hari Libur

26/11/2015
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

pilkada-hari-liburChanelmuslim.com – Pemerintah menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan serentak tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres+ Nomor 25 Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 November 2015.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi  diktum Pertama Keppres tersebut.

Adapun diktum kedua Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 November 2015.

Keputusan KPU yang menetapkan hari pelaksanaan Pilkada serentak, yaitu Rabu, 9 Desember 2015, sebagai hari libur nasional itu disampaikan gembira oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar N. Gumay.

“KPU menyambut gembira keluarnya putusan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, sebagai dukungan pemerintah terhadap partisipasi pemilih di Pilkada. Kami tentu menyambut gembira, ini keputusan yang tepat dan kami sangat menghargai,” kata Hadar, Selasa (24/11) seperti dikutip dari Islampos.com.

Dengan ditetapkannya hari pelaksanaan pilkada serentak sebagai hari libur nasional, KPU berharap akan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan hal pilihnya. Dengan demikian, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada bisa meningkat. “Khususnya bagi para pemilih yang setiap hari bekerja di luar daerahnya,” ujar Hadar.

Sebelumnya KPU telah mengajukan permintaan kepada pemerintah agar tanggal 9 Desember dijadikan hari libur nasional, lantaran tidak sedikit pemilih yang terdaftar memilih, memiliki rutinitas di luar daerahnya, namun tidak melaksanakan Pilkada. [ws/Islampos]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BAZNAS-PT TIMAH Resmikan Rumah Sehat di Pangkal Pinang Bangka Belitung

Next Post

Anak Kecil ini Menangis Lihat Pelabuhan Palestina Dipenuhi Bendera Israel

Next Post

Anak Kecil ini Menangis Lihat Pelabuhan Palestina Dipenuhi Bendera Israel

Utsman bin Mazh’un Muhajirin Pertama yang Menapaki Surga

Dajal, Fitnah Terbesar dalam Sejarah Manusia

Nasihat Yulia Rahman untuk Risty Tagor

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1731 shares
    Share 692 Tweet 433
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7984 shares
    Share 3194 Tweet 1996
  • Bacaan Doa Iftitah sesuai Sunnah Rasulullah

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1664 shares
    Share 666 Tweet 416
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5003 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5305 shares
    Share 2122 Tweet 1326
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga