• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 27 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaksanaan Pilkada Serentak ditetapkan Sebagai Hari Libur

26/11/2015
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

pilkada-hari-liburChanelmuslim.com – Pemerintah menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan serentak tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres+ Nomor 25 Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 November 2015.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi  diktum Pertama Keppres tersebut.

Adapun diktum kedua Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 November 2015.

Keputusan KPU yang menetapkan hari pelaksanaan Pilkada serentak, yaitu Rabu, 9 Desember 2015, sebagai hari libur nasional itu disampaikan gembira oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar N. Gumay.

“KPU menyambut gembira keluarnya putusan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, sebagai dukungan pemerintah terhadap partisipasi pemilih di Pilkada. Kami tentu menyambut gembira, ini keputusan yang tepat dan kami sangat menghargai,” kata Hadar, Selasa (24/11) seperti dikutip dari Islampos.com.

Dengan ditetapkannya hari pelaksanaan pilkada serentak sebagai hari libur nasional, KPU berharap akan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan hal pilihnya. Dengan demikian, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada bisa meningkat. “Khususnya bagi para pemilih yang setiap hari bekerja di luar daerahnya,” ujar Hadar.

Sebelumnya KPU telah mengajukan permintaan kepada pemerintah agar tanggal 9 Desember dijadikan hari libur nasional, lantaran tidak sedikit pemilih yang terdaftar memilih, memiliki rutinitas di luar daerahnya, namun tidak melaksanakan Pilkada. [ws/Islampos]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BAZNAS-PT TIMAH Resmikan Rumah Sehat di Pangkal Pinang Bangka Belitung

Next Post

Anak Kecil ini Menangis Lihat Pelabuhan Palestina Dipenuhi Bendera Israel

Next Post

Anak Kecil ini Menangis Lihat Pelabuhan Palestina Dipenuhi Bendera Israel

Utsman bin Mazh’un Muhajirin Pertama yang Menapaki Surga

Dajal, Fitnah Terbesar dalam Sejarah Manusia

Nasihat Yulia Rahman untuk Risty Tagor

  • Tips Memilih Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Ungu

    Tips Memilih Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Ungu

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Tips Mix and Match Outfit Coklat dan Hitam

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8740 shares
    Share 3496 Tweet 2185
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11506 shares
    Share 4602 Tweet 2877
  • Simalakama Rokok: Lebih Baik Memagari Remaja atau Menyembuhkan Pecandu?

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3933 shares
    Share 1573 Tweet 983
  • Ketika “Bucin” Menjadi Buta: Mengapa Anak Muda Rentan Terjebak dalam Rapuhnya Batasan Hubungan Sehat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Dubes Iran di Forum SAJID: Rudal Israel Tak Membedakan Sunni atau Syiah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga