ChanelMuslim.com – Human Rights Watch (HRW) mengatakan UU buruh migran Oman, di mana aturan pekerjaan bergantung pada keluarga yang menjadi sponsornya, mengakibatkan banyak pekerja asing, khususnya perempuan pembantu rumah tangga, rentan terhadap eksploitasi dan pelecehan di tangan majikan mereka serta tidak memilik banyak akses untuk melindungi diri.
Dalam sebuah laporan terbaru, HRW menuduh sistem pengawasan pekerja imigran Oman membuat pekerja asing bisa diperlakukan semena-semena oleh majikan yang suka menyalahgunakan posisinya.
Rothna Begum, peneliti di HRW untuk urusan HAM perempuan Timur Tengah mengatakan, sistem itu memungkinkan majikan memiliki kontrol sepenuhnya atas peluang kerja buruh migran.
Menurutnya, majikan bisa memaksa para pekerja bekerja tanpa istirahat, tanpa bayaran atau tanpa makanan karena mereka bisa dihukum kalau melarikan diri, sementara para majikan jarang dikenai hukuman karena melakukan tindakan sewenang-wenang.
Paling sedikit 130 perempuan PRT saat ini bekerja di Oman, dan laporan itu menuduh negara tetangga Oman, Uni Emirat Arab, berfungsi sebagai pusat perdagangan manusia di mana agen-agen penyalur pekerja menjual para migran ke keluarga-keluarga di Oman yang kemudian menyelundupkan mereka ke Oman.
Para penyelidik HRW mewawancara 59 perempuan PRT untuk laporan itu, banyak di antara mereka mengaku dipukuli, diperlakukan secara kasar, dipaksa bekerja hingga 20 jam sehari namun tidak mendapat bayaran yang memadai.
Laporan itu mengatakan, karena begitu buruknya situasi buruh migran di Oman, beberapa negara, seperti Indonesia, melarang warganya bekerja di Oman dan negara-negara lain dengan catatan HAM yang sama buruknya.[af/voa]