ChanelMuslim.com – Perancis melarang PNS mengenakan busana yang mengindikasikan kepercayaan agama, seperti jilbab atau topi Yahudi, tapi aturan itu tidak berlaku di sektor swasta.
Meminta pegawai Muslim untuk membuka jilbab saat berurusan dengan klien adalah diskriminasi langsung yang melanggar aturan, menurut penasihat hukum pengadilan tinggi Uni Eropa dalam opini tertulis hari Rabu (13/7).
Kasus itu mencuat ketika seorang pegawai perempuan sebuah perusahaan konsultansi Perancis dipecat karena menolak membuka jilbab saat bertemu klien. Ia membawa kasus ini ke pengadilan Perancis, yang kemudian mengajukan kasus ini ke Mahkamah Eropa.
“Tidak ada indikasi pegawai itu tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai insinyur desain karena ia memakai jilbab,” tulis Advokat Umum Eleanor Sharpston.
Opini-opini dari advokat umum bersifat saran tapi biasanya pengadilan mengikuti saran tersebut dalam mengambil vonis.
Meskipun perusahaan dapat memberlakukan aturan berbusana yang netral, Sharpston mengatakan sulit melihat hal itu dapat dilihat sebagai hal yang proporsional dalam kasus ini.[af/voa]