ChanelMuslim.com – Pejabat negara atau penyelenggara negara diharapkan memiliki kesadaran untuk membayar zakat. Kewajiban membayar zakat ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
Ketua Badan Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengatakan, bagi para pejabat atau penyelenggara negara yang tidak menunaikan kewajibannya membayar zakat sesuai dengan peraturan pemerintah akan memiliki konsekuensi sendiri.
“?Sanksi itu lebih banyak ke penyelenggara, bukan muzakkinya karena zakat di Indonesia itu optional,” ujar Bambang di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Dia menjelaskan, sanksi dari pemerintah ini tidak berlaku bagi umat muslim bukan dari unsur pejabat atau penyelenggara negara maupun masyarakat non muslim. Pihaknya cuma mengimbau agara masyarakat umum khususnya umat muslim untuk menghitung kewajiban zakatnya masing-masing.
Menurutnya kewajiban membayar zakat bagi penyelenggara negara berupa zakat mal dan zakat profesi yang diserahkan kepada Baznas. Semantara zakat Fitrah? pihaknya tidak menyarankan para pejabat atau penyelenggara negara menyerahkan ke Baznas.
“?Kalaupun disalurkan ke Baznas juga pasti akan langsung diserahkan ke masjid,” jelasnya. (nf)