• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pejabat Negara Terancam Kena Sanksi jika Tak Bayar Zakat

Juni 30, 2016
in Berita
68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Zakat-Header-600

ChanelMuslim.com – Pejabat negara atau penyelenggara negara diharapkan memiliki kesadaran untuk membayar zakat. Kewajiban membayar zakat ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

Ketua Badan Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengatakan, bagi para pejabat atau penyelenggara negara yang tidak menunaikan kewajibannya membayar zakat sesuai dengan peraturan pemerintah akan memiliki konsekuensi sendiri.

“?Sanksi itu lebih banyak ke penyelenggara, bukan muzakkinya karena zakat di Indonesia itu optional,” ujar Bambang di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Dia menjelaskan, sanksi dari pemerintah ini tidak berlaku bagi umat muslim bukan dari unsur pejabat atau penyelenggara negara maupun masyarakat non muslim. Pihaknya cuma mengimbau agara masyarakat umum khususnya umat muslim untuk menghitung kewajiban zakatnya masing-masing.

Menurutnya kewajiban membayar zakat bagi penyelenggara negara berupa zakat mal dan zakat profesi yang diserahkan kepada Baznas. Semantara zakat Fitrah? pihaknya tidak menyarankan para pejabat atau penyelenggara negara menyerahkan ke Baznas.

“?Kalaupun disalurkan ke Baznas juga pasti akan langsung diserahkan ke masjid,” jelasnya. (nf)

Previous Post

Tim Peneliti AS Uji 2 Vaksin Anti-Zika

Next Post

Polri Enggan Ungkap RS Mana Saja Terlibat Vaksin Palsu

Next Post

Polri Enggan Ungkap RS Mana Saja Terlibat Vaksin Palsu

Arab Saudi Berencana Bangun Taman Wisata

Subhanallah, Potensi Zakat Muslim Indonesia Mencapai Rp286 triliun!

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga