• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 26 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pejabat HAM PBB Desak Prancis Cabut Larangan Burkini

02/09/2016
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

pjbChanelMuslim.com – Komisaris Tinggi HAM PBB, Zeid Ra’ad al-Hussein mengimbau semua kota pesisir Prancis untuk membatalkan apa yang disebutnya larangan diskriminatif terhadap burkini dan bentuk lain pakaian yang dikenakan perempuan Muslim.

Menanggapi isu kontroversial itu, pejabat tinggi PBB untuk hak asasi manusia, Zeid Ra’ad al Hussein tidak menutup-nutupi cemoohannya atas kebijakan yang dianggapnya diskriminatif, memalukan dan kontraproduktif.

Zeid Ra’ad al Hussein setuju dengan pengadilan administrasi tertinggi Prancis, yang Jumat lalu menetapkan bahwa larangan tersebut merupakan pelanggaran berat dan ilegal terhadap kebebasan fundamental dan seharusnya dicabut. Ia menyatakan bisa mengerti dan ikut sedih dan marah atas serangan teroris, termasuk pembantaian yang terjadi di Nice, 14 Juli lalu.

Menurut jurubicara komisaris tinggi, Rupert Colville, keputusan melarang burkini tidak memperbaiki situasi keamanan. Malahan, ia menyatakan, hanya memperparah intoleransi agama dan menstigmatisasi Muslim.

“Menstimulir polarisasi antara masyarakat, larangan pakaian itu telah menambah ketegangan. Akibatnya mungkin malahan merugikan upaya melawan dan mencegah ekstremisme, yang bergantung pada kerja sama dan saling menghormati antar masyarakat,” ujar Colville.

Colville mengatakan larangan itu mengada-ada. Kepada VOA, ia menyatakan, larangan itu tidak ada kaitannya dengan kesehatan atau kebersihan, seperti diklaim sebagian orang. Ia menilai, pendapat bahwa larangan perempuan memakai burkini membebaskan mereka, adalah omong kosong.

“Terus terang itu adalah reaksi yang bodoh terhadap apa yang sedang kita hadapi terkait serangan teroris. Larangan itu tidak berdampak pada peningkatan keamanan maupun peningkatan ketertiban umum. Kalaupun berdampak, larangan itu memicu perselisihan, sehingga merusak ketertiban umum dan menimbulkan efek yang merugikan,” tambahnya.

Komisaris Tinggi Zeid mengatakan orang yang memakai burkini atau busana apa saja tidak bisa disalahkan atas reaksi kekerasan atau bermusuhan yang dilakukan orang lain.[af/voa]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bangkok Miliki Hotel Halal Pertama

Next Post

Mayoritas Warga Inggris Dukung Larangan Burka

Next Post

Mayoritas Warga Inggris Dukung Larangan Burka

Hannie Hananto Bawa Rancangan Tenun Ikat Kediri di Jakarta Fashion Week 2017

Pastikan Sembelih Hewan Kurban Sesuai Syariah, Kemenag Beri Bimbingan DKM se- Jabodetabek

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8266 shares
    Share 3306 Tweet 2067
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3710 shares
    Share 1484 Tweet 928
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11282 shares
    Share 4513 Tweet 2821
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2074 shares
    Share 830 Tweet 519
  • Menghina Allah dalam Hati

    466 shares
    Share 186 Tweet 117
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3314 shares
    Share 1326 Tweet 829
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1220 shares
    Share 488 Tweet 305
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5331 shares
    Share 2132 Tweet 1333
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2207 shares
    Share 883 Tweet 552
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga