• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 6 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pejabat Berqurban dari Uang APBN, Sah atau Tidak?

05/06/2026
in Berita
Pejabat Berqurban dari Uang APBN, Sah atau Tidak?

(foto: pixabay)

67
SHARES
517
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADA pertanyaan tentang pejabat yang  berqurban dari uang APBN, apakah sah qurban dengan dana APBN, apalagi ada pengurus MUI yang mengatakan tidak masalah?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan sebagai berikut.

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika benar itu dana APBN sebagaimana berita yang beredar, alias KAS NEGARA, maka kedudukannya seperti qurban atas nama yayasan, lembaga, organisasi, yang berqurban dengan uang kas mereka.

Hal ini tidak sah sebagai qurban, kecuali -supaya sah- dihadiahkan dulu ke individu atau warga masyarakat karena qurban harus dari individu manusianya, bukan atas nama lembaga, yayasan, atau negara. Tapi, sah-sah saja sebagai hadiah dan sedekah sunah umumnya.

Baca juga: 15 Tahun Menebar Berkah, Yayasan Bunyaanun Marshush Salurkan Qurban di Gunungsari Bogor

Pejabat Berqurban dari Uang APBN, Sah atau Tidak?

Dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:

“الأضحية لا تصح إلا عن حيٍّ معينٍ”

“Udhiyah (qurban) tidak sah kecuali atas nama orang hidup yang tertentu (mu‘ayyan).” (jilid. 5, hlm. 81)

Secara spirit ini hal bagus, memanfaatkan APBN yang mayoritas dari pajak rakyat dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Peran presiden adalah fasilitatornya. Asalkan ada UU yang mendasarinya.

Tapi, karena ini ibadah tentu harus ada “syarat fiqih” yang dipenuhi dulu. Mudah-mudahan ada ulama yang memberitahu supaya sah sebagai qurban seperti apa. Benar-benar objektif bukan karena politik, like and dislike, atau takut berbicara yang benar.

Tetapi, jika ternyata itu uang pribadi, lalu dia atas namakan dirinya, maka itu sah sebagai qurban.

Demikian. Wallahu A’lam.

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ala Alihi wa Shahbihi wa Sallam. [ind]

Tags: Pejabat Berqurban dari Uang APBNSah atau Tidak?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketahui Faktor Munculnya Kerutan di Kulit

Next Post

Bingkai Kacamata yang Cocok untuk Wajah Bulat

Next Post
Bingkai Kacamata yang Cocok untuk Wajah Bulat

Bingkai Kacamata yang Cocok untuk Wajah Bulat

Apapun Masalahmu Cari Jalan Keluar dengan Shalat

Apapun Masalahmu Cari Jalan Keluar dengan Shalat

Dusta dan Ketenangan Hati

Dusta dan Ketenangan Hati

  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    3905 shares
    Share 1562 Tweet 976
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    215 shares
    Share 86 Tweet 54
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9046 shares
    Share 3618 Tweet 2262
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4093 shares
    Share 1637 Tweet 1023
  • Siswa-Siswi SMA Jakarta Islamic School Berhasil Tembus Universitas Ternama di Berbagai Negara

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Shobrun Jamil, Bersabar Seperti Aisyah

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4732 shares
    Share 1893 Tweet 1183
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11668 shares
    Share 4667 Tweet 2917
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga