• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PB PII Usulkan Indonesia Ikuti Brunei Darussalam dalam Menindak LGBT

05/04/2019
in Berita
81
SHARES
623
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Brunei Darussalam secara resmi memberlakukan undang-undang baru untuk menghukum rajam pelaku seks bebas dan LGBT mulai Rabu (3/4/2019). Undang-undang baru juga menetapkan hukuman potong tangan bagi pencuri.

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII), Aziz Fauzul Adzim mengungkapkan bahwa kebijakan Pemerintahan Brunei ini menjadi contoh yang efektif dalam menetapkan undang-undang untuk memberantas wabah LGBT.

Aziz menegaskan bahwa hukum dan ajaran Islam memang sejak dulu telah menawarkan solusi yang efektif untuk kehidupan bermasyarakat yang lebih baik.

“Brunei Darusalam menjadi contoh yang efektif dalam menetapkan undang-undang terhadap wabah LGBT ini,” ujar Aziz dalam siaran persnya, Kamis (4/4/2019).

Aziz juga menilai, jika di Indonesia maupun negara muslim lainnya memberi kelonggaran terhadap pelaku LGBT, komunitas tersebut akan menjadi bencana bagi demografi masyarakat Islam.

“Kelonggaran yang diberikan oleh negara maupun pembuat Undang-undang terhadap perilaku LGBT akan menjadi bumerang bagi bangsa Indonesia karena bisa menjadi bencana demografi karena dibanjiri generasi lemah dan berpenyakit,” jelasnya.

Menurut pemuda asal Pandeglang Banten ini, Kelompok Liberal sengaja merusak tatanan masyarakat di negara-negara berkembang khususnya negara muslim dengan menyebarluaskan wabah LGBT, dan juga selalu berusaha menuntut legalitas atas perilaku tidak terpuji tersebut.

“Seks bebas dan narkoba serta budaya pop jadi pintu masuk LGBT, dan kampanye ini selalu gencar dilakukan. Bahkan mereka kaum liberal mulai berani menuntut legalitas perkawinan sesama jenis, sekarang sudah banyak contoh berani tampil di publik pasangan haram itu,” ungkap Aziz.

“LGBT ini ancaman bagi generasi muda, dan ancaman bagi bangsa. Kondisinya sudah kronis, makanya perlu upaya serius dan penegakkan hukum yang memberikan solusi,” tandanya.

Diketahui, Brunei merupakan negara pertama yang memperkenalkan hukum Syariah, tepatnya pada tahun 2014, negara tersebut menerapkan sistem hukum ganda dengan Syariah dan Common Law. [Lam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

6 Tips agar Produk Kecantikan Buatan Sendiri Aman dan Tahan Lama

Next Post

OK OCE Indonesia Latih 150 Pelatih dan Pembimbing UMKM DKI Jakarta

Next Post

OK OCE Indonesia Latih 150 Pelatih dan Pembimbing UMKM DKI Jakarta

Akun Medsos Hotel Mewah Brunei Dihapus Usai Hukum Rajam untuk LGBT Diterapkan

Ilmuwan Inggris Temukan Pohon Tertinggi di Dunia di Hutan Malaysia

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8262 shares
    Share 3305 Tweet 2066
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3707 shares
    Share 1483 Tweet 927
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    770 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2072 shares
    Share 829 Tweet 518
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2206 shares
    Share 882 Tweet 552
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11279 shares
    Share 4512 Tweet 2820
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3312 shares
    Share 1325 Tweet 828
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4235 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Menghina Allah dalam Hati

    464 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Kinerja Positif Permata Bank Syariah di Kuartal Pertama Tahun 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga