• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 23 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pasar di Sleman Terapkan Wajib Cuci Tangan 4 Jam Sekali untuk Cegah Corona

21/04/2020
in Berita
73
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan kebijakan bahwa seluruh pedagang dan pengunjung yang masuk area pasar tradisional wajib menggunakan masker dan menjaga jarak sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona baru atau COVID-19.

“Sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19, kami menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi masyarakat dan komunitas yang akan masuk ke pasar-pasar tradisional,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih di Sleman, Selasa (21/4).

Menurut dia, SOP yang dijalankan terbagi empat kelompok, baik pedagang, pengunjung, pengelola MCK hingga petugas parkir.

“Para pedagang wajib untuk mencuci tangan empat jam sekali dengan sabun dan menjaga jarak (physical distancing) dengan orang lain. Hal sama juga berlaku bagi petugas parkir di pasar-pasar,” katanya.

Selain penggunaan sarung tangan dan masker, juga diminta untuk melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar pasar.

“Sedangkan SOP bagi pengelola MCK, selain wajib mencuci tangan dengan sabun dan menyemprot MCK dengan disinfektan, pengelola juga diwajibkan memakai masker dan membersihkan MCK setiap satu jam sekali,” katanya.

Sedangkan bagi pengunjung yang masuk, lanjut dia, juga wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak dengan orang lain.

Ia mengatakan selama masa pandemi COVID-19 baik pedagang, pengunjung, pengelola MCK maupun petugas parkir, diwajibkan untuk menggunakan masker.

“Meskipun belum semuanya menggunakan masker, kami terus melakukan edukasi kepada komunitas pasar agar mereka bisa terhindar dari paparan  COVID-19. Kami juga mengingatkan agar mereka yang sakit dan mengalami gejala COVID-19 untuk tidak masuk ke pasar dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Mereka yang sakit seperti demam, batuk dan pilek, kami minta untuk tidak ke pasar. Yang sakit harus ke faskes (fasilitas kesehatan) untuk memeriksakan diri,” katanya.[ind/Antara]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sosok Kartini Tangguh Pembuat Ratusan Masker di Tengah Covid-19

Next Post

Globalisasi Wedus Gembel

Next Post
Globalisasi Wedus Gembel

Globalisasi Wedus Gembel

AJI Jakarta Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis di Tengah Pandemi COVID-19 di Banten

Lebih dari 166 ribu Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 1441H

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3300 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Wisata Baru Sekitar Pantai Drini GunungKidul Hadirkan Pintu Masuk Membelah Pegunungan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7741 shares
    Share 3096 Tweet 1935
  • Salimah Medan Menggelar Halalbihalal Akbar di Masjid Raya Aceh Sepakat

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Hukum Perayaan Hari Ibu dalam Islam

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Semua dari dan untuk Ibu

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Indonesia Mengunci Posisi Runner-Up SEA Games 2025 dengan Perolehan 91 Medali Emas

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga