• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pasangan Muslim Gagal Mendapat Kewarganegaraan Swiss karena Tolak Bersalaman

19/08/2018
in Berita
81
SHARES
621
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah Swiss memutuskan tidak memberikan kewarganegaraan kepada pasangan Muslim yang menolak bersalaman dengan orang yang bukan mahramnya.

Keputusan itu diamini pemerintah Swiss pada Jumat lalu, setelah pasangan Muslim tersebut menjalani wawancara sebagai bagian dari proses mendapatkan kewarganegaraan Swiss.

Pemerintah Swiss menegaskan petugas yang mewawancarai mereka sama sekali tidak mengajukan pertanyaan-pertanyaan mengenai agama.

Yang menjadi pertimbangan keputusan, menurut petugas, adalah kegagalan pasangan tersebut untuk berintegrasi dan menghormati kesetaraan gender.

"Konstitusi dan kesetaraan antara pria dan perempuan mengalahkan bigotri," kata Pierre-Antoine Hilbrand, salah seorang anggota komisi yang mewawancarai pasangan tersebut.

Pemerintah Swiss menegaskan bahwa pemohon kewarganegaraan harus berintegrasi dengan komunitas Swiss dan menunjukkan kelekatan dengan Swiss, institusi-institusinya, dan menghormati sistem hukum Swiss.

Walikota Lausanne, Gregoire Junod, mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa kebebasan beragama termaktub dalam undang-undang setempat, namun "praktik agama tidak boleh berada di luar hukum".

Selain menolak bersalaman dengan orang yang berlainan jenis kelamin, pasangan itu sulit menjawab pertanyaan dari petugas yang berlainan jenis kelamin.

Pemerintah Swiss tidak mengungkap secara rinci identitas pasangan ini, namun media lokal menyebut mereka berasal dari Afrika utara.

Ini bukan pertama penolakan jabat tangan menuai kontroversi di Swiss.

Pada 2016, sebuah sekolah memperbolehkan dua pelajar laki-laki untuk tidak bersalaman dengan guru setelah mereka menolak bersalaman dengan guru perempuan.

Berita ini menimbulkan kehebohan dan berujung pada penundaan proses pengajuan kewarganegaraan keluarga kedua pelajar itu.

Tak hanya di Swiss, seorang perempuan Aljazair ditolak pengajuan kewarganegaraannya oleh pemerintah Prancis setelah menolak bersalaman dengan petugas pria.[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Universitas Turki Segara Buka Jurusan Studi Al-Quds

Next Post

Israel Buka Kembali Masjid Al-Aqsha Setelah Satu Hari Penutupan

Next Post

Israel Buka Kembali Masjid Al-Aqsha Setelah Satu Hari Penutupan

Euforia Asian Games 2018, Yuk ke Stadion Utama Gelora Bung Karno

Sarapan Pagi Sederhana dengan Omelet Keju Brokoli

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1922 shares
    Share 769 Tweet 481
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3572 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4172 shares
    Share 1669 Tweet 1043
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11206 shares
    Share 4482 Tweet 2802
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2964 shares
    Share 1186 Tweet 741
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga