• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Musisi Gugat UU Hak Cipta, Lesti Kejora Ungkap Kerentanan Penyanyi di Hadapan Hukum

22/07/2025
in Berita
Musisi Gugat UU Hak Cipta, Lesti Kejora Ungkap Kerentanan Penyanyi di Hadapan Hukum
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SIDANG lanjutan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menghadirkan Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir, sebagai saksi.

Keduanya mewakili keresahan para pelaku pertunjukan yang merasa tak terlindungi secara hukum meskipun berperan besar dalam memperkenalkan karya cipta ke publik.

Gugatan ini diajukan oleh 29 musisi Indonesia lintas genre yang menuntut kejelasan posisi pelaku pertunjukan dalam UU Hak Cipta.

Dalam kesaksiannya, Lesti Kejora mengungkap pengalamannya menghadapi somasi dan laporan pidana dari pencipta lagu “Bagai Ranting yang Kering”. Lagu itu ia bawakan dalam sejumlah acara pada 2016 hingga 2018 berdasarkan permintaan panitia, bukan atas inisiatif pribadi.

Namun pada 1 Maret 2025, ia menerima somasi, dan pada 18 Mei 2025, laporan kepolisian dilayangkan terhadapnya dengan tuduhan membawakan lagu tanpa izin eksplisit dari pencipta.

“Ini merupakan bentuk nyata dari kekaburan norma dan ketidakseimbangan posisi hukum antara pencipta lagu dan pelaku pertunjukan,” ujar Lesti dalam sidang.

Lesti menilai bahwa pelaku pertunjukan seperti dirinya dapat dengan mudah dikriminalisasi hanya karena tidak mengurus izin secara langsung, meskipun dalam kenyataannya penyanyi sering kali hanya tampil atas permintaan penyelenggara acara.

Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir yang adil terhadap UU Hak Cipta, sehingga pelaku pertunjukan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Baca juga: Tengah Marak AI Ghibli yang Melanggar Hak Cipta

Musisi Gugat UU Hak Cipta, Lesti Kejora Ungkap Kerentanan Penyanyi di Hadapan Hukum

Senada dengan Lesti, Sammy Simorangkir juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat dilarang menyanyikan lagu-lagu dari band lamanya, Kerispatih, kecuali ia membayar biaya Rp5 juta per lagu. Ia menduga kebijakan itu berasal dari pencipta lagu sekaligus mantan rekannya, Badai.

Tidak hanya itu, Sammy juga menerima somasi dan diminta untuk menyerahkan 10 persen dari honor jika tetap ingin membawakan lagu tersebut secara publik.

“Saya merasa seolah-olah peran kami sebagai penyanyi tidak diakui. Lagu yang kami hidupkan melalui emosi justru menjadi sumber masalah hukum,” ujarnya.

Gugatan uji materi ini diajukan oleh sejumlah musisi kenamaan Indonesia seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, Rossa, Judika, Afgan, Nadin Amizah, hingga Bunga Citra Lestari.

Permohonan tersebut terdaftar pada 7 Maret 2025 dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025. Para pemohon menyoroti ketidakjelasan dan ketimpangan dalam pasal-pasal UU Hak Cipta, khususnya Pasal 9, 23, 81, 87, dan 113, yang mereka nilai merugikan pelaku pertunjukan.

Bisa Meluas ke Musisi Religi dan Nasyid

Persoalan ini tidak hanya berdampak pada musisi komersial, tetapi juga berpotensi menyeret penyanyi religi dan pelantun nasyid ke ranah hukum.

Lagu-lagu bernuansa keagamaan yang kerap dibawakan dalam acara dakwah, majelis taklim, peringatan hari besar Islam, atau kegiatan sosial, sangat mungkin dianggap sebagai pelanggaran hak cipta bila dibawakan tanpa izin eksplisit dari pencipta lagu.

Padahal, banyak pelantun nasyid tampil secara sukarela dalam konteks edukatif dan spiritual, tanpa tujuan komersial. Ketidakjelasan ini membuat ruang ekspresi musisi religi pun menjadi terbatas dan berisiko.

Dengan semakin kompleksnya dunia pertunjukan musik, para pemohon berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional terhadap UU Hak Cipta yang lebih adil dan inklusif.

Perlindungan hukum yang jelas dan proporsional akan membuka jalan bagi para pelaku pertunjukan dari berbagai latar belakang untuk berkarya tanpa rasa takut. Sebab, dalam ekosistem musik, peran pencipta dan pelaku pertunjukan adalah dua sisi yang saling menghidupkan satu sama lain.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung awal Agustus 2025. Putusan MK dalam perkara ini dinantikan sebagai tonggak penting dalam penataan hukum hak cipta di Indonesia agar lebih adaptif terhadap dinamika industri kreatif dan perlindungan hak musisi dari semua genre.[ind]

Tags: Lesti Kejora Ungkap Kerentanan Penyanyi di Hadapan HukumMusisi Gugat UU Hak Cipta
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Semoga Kita Tidak Lupa, Untuk Apa Kita Diciptakan

Next Post

Druze dan Pintu Masuk Israel ke Suriah

Next Post
Syiar Serangan Iran ke Israel: Ya Rasulallah!

Druze dan Pintu Masuk Israel ke Suriah

Berikut Perawatan Rutin untuk Bayi

Berikut Perawatan Rutin untuk Bayi

Cara agar Terbebas dari Utang Riba

Mengubah Riba Jadi Transaksi Syariah

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1917 shares
    Share 767 Tweet 479
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3571 shares
    Share 1428 Tweet 893
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8067 shares
    Share 3227 Tweet 2017
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Melipatgandakan Pahala Infak Hingga 700 Kali Lipat

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga