• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mukernas Forjim, Jurnalis Muslim Soroti UU MD3 dan RKUHP

23/02/2018
in Berita
80
SHARES
614
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Siaran Pers

ChanelMuslim.com- Mataram. Forum Jurnalis Muslim (Forjim) menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I di Islamic Center, Mataram-NTB, pada 20-21 Februari 2018. Dalam Mukernas tersebut, Forjim mengeluarkan beberapa rekomendasi. Diantaranya terkait UU MD3 dan RKUHP.

Forjim menyesalkan pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) oleh DPR. Salah satu pasal yang patut menjadi sorotan yaitu Pasal 122 huruf (k) dalam UU MD3. Dalam pasal itu disebutkan bahwa MKD (Majelis Kehormatan Dewan) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. 

"Pasal ini menurut beberapa ahli hukum Tata Negara sangat riskan. Karena dapat dengan mudah akan memidanakan orang-orang yang mengritik (keras) DPR. Di samping kata merendahkan kehormatan dapat bersifat subyektif, juga ada batas yang tipis antara kritik dan merendahkan kehormatan," kata Ketua Umum Forjim Dudy Syabani Takdir, Kamis (22/2/2018) malam di Mataram, NTB.

Karena itu, Forjim mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan beberapa pihak untuk membawa pasal ini ke Mahkamah Konstitusi. Selain tentu saja, pasal 122 (k) ini, dapat mengganggu kemerdekaan pers seperti dijamin UU Pers No. 40 tahun 1999. Bagi Forjim, anggota MPR/DPR/DPRD/DPD, layak untuk dikritik terus menerus bahkan dikritik keras, karena mereka mendapatkan gaji dan fasilitas yang mewah dari rakyat.

"Kami meminta kepada anggota DPR dan pemerintah untuk menghilangkan pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang penghinaan presiden," tuturnya.

Dalam RKUHP, pasal penghinaan presiden diatur dalam pasal 239 ayat (1). Di situ disebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang menghina presiden dan wakil presiden akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta). Sementara itu, dalam pasal 239 Ayat (2) disebutkan bahwa perbuatan itu tidak merupakan penghinaan jika "jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri". 

Ia mengatakan, pasal penghinaan presiden mirip dengan Pasal 134, pasal 136, dan pasal 137 KUHP terdahulu. Pasal ini sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini Indonesia yang berbentuk Republik dan menganut asas demokrasi. Aturan ini menurut Ahli Hukum Tata Negara awalnya adalah adaptasi dari hukum Belanda, yaitu penghinaan terhadap keluarga kerajaan. 

Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu, melalui putusannya telah membatalkan norma penghinaan kepada Presiden dalam KUHP ini. Selain itu, presiden sebenarnya bukanlah simbol negara, karena berdasarkan UU 24/2009, yang dimaksud dengan simbol negara adalah bendera, bahasa dan lambang negara Pancasila. 

"Pasal ini juga dapat menghambat bagi kemerdekaan pers yang merupakan cita-cita bersama masyarakat Indonesia. Karena para wartawan dalam tugasnya, seringkali melakukan kritikan tajam kepada presiden atau wakil presiden yang tidak serius mengurus rakyatnya," terang Dudy.

Selain itu, kata Dudy, Forjim mendukung adanya perluasan pasal zina dan LGBT dalam RKUHP, di sisi lain Forjim mengharapkan pemerintah menghilangkan pasal karet penghinaan terhadap presiden ini. Bagi Forjim, presiden dan wakil presiden layak untuk dikritisi terus menerus oleh rakyat, karena mereka adalah pejabat publik, pengemban amanah yang harus bertanggung jawab kepada rakyat dan Allah Swt. 

"Mereka dalam menjalankan amanah itu juga mendapatkan berbagai keistimewaan, gaji dan fasilitas yang mewah dari rakyat," ungkapnya.

Forjim, imbuh Dudy, prihatin dan menuntut pemerintah, dalam hal ini Kepolisian, untuk mengusut tuntas berbagai kasus penyerangan fisik terhadap para tokoh/kyai/ulama/habaib/pimpinan pondok pesantren yang secara massif terjadi akhir-akhir ini. 

"Negara harus mampu melindungi tokoh-tokoh umat Islam dari ancaman terror kelompok manapun, walaupun modus pelakunya orang gila," tegas dia.

Pada pembukaan Mukernas, Forjim memberikan piagam penghargaan kepada wartawan Ranu Muda dan Asyari Usman atas dedikasinya selama ini dalam melakukan tugas-tugas kewartawanan. Ranu Muda adalah jurnalis Panjimas.com yang sempat mendekam dalam penjara lima bulan pada 2017 lalu, karena tulisannya yang tajam dalam membongkar kemaksiatan di Kafe Social Kitchen, Solo, Jawa Tengah.

Sedangkan Asyari Usman adalah mantan wartawan BBC London yang puluhan tahun bergelut dengan masalah-masalah politik dan Islam di tanah air dan dunia internasional. Asyari akhir-akhir ini mendapat simpati yang luas dari masyarakat Islam di tanah air, karena tulisan-tulisannya yang tajam dan bernas dalam menyibak tabir politik di negeri ini. (Mh/Ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Indraloka Family Park, Wisata Alam Keluarga di Jakarta Timur

Next Post

Salimah Sumut Serahkan Dua Puluh Juta Lebih untuk Rakyat Palestina

Next Post

Salimah Sumut Serahkan Dua Puluh Juta Lebih untuk Rakyat Palestina

Mengenal Puan Batam, Para Perempuan Penyuka Fotografi

Teken MoU, Forum Jurnalis Muslim akan Latih MRI Se-Indonesia

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9437 shares
    Share 3775 Tweet 2359
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11801 shares
    Share 4720 Tweet 2950
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2433 shares
    Share 973 Tweet 608
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2501 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1320 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Jika Takdir Tiba Maka Lenyaplah Semua Rencana

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4837 shares
    Share 1935 Tweet 1209
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2186 shares
    Share 874 Tweet 547
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga