• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Pengadilan Terhadap Meiliana

Agustus 25, 2018
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com –  Meiliana warga Tanjung Balai akhirnya menerima kenyataan pahit atas keputusan Pengadilan Negeri Medan dengan kurungan penjara mencapai 18 bulan. 

Kurungan penjaran itu sebetulnya masih ringan yang dijatuhi oleh Hakim, tetapi kuasa hukum Meiliana keberatan di pengadilan. Keputusan pengadilan terhadap Meiliana karena menodai agama Islam karena menganggap suara azan itu bising mendapatkan berbagai reaksi dari masyarakat.

Mendengar hal itu Majelis Ulama Indonesia meminta masyarakat untuk menghormati keputusan Pengadilan Negeri Medan. 

"Jika masalahnya hanya sebatas keluhan volume suara azan terlalu keras, saya yakin tidak sampai masuk wilayah penodaan agama, tetapi sangat berbeda jika keluhannya itu dengan menggunakan kalimat dan kata-kata yang sarkastik dan bernada ejekan, maka keluhannya itu bisa dijerat pasal tindak pidana penodaan agama," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi kepada ChanelMuslim.com , Jumat (24/8).

Menurutnya, kasus yang pernah dialami Meiliana juga pernah dilakukan oleh orang-orang serupa.

"Kasus seperti yang dialami oleh Meiliana pernah terjadi juga terhadap ibu Rusgiani (44) yang dipenjara 14 bulan karena menghina agama Hindu. Ibu rumah tangga itu menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis. Dan juga kasus Saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta,"katanya.

Ia meminta masyarakat untuk lebih arif dan bijak dalam menyikapi masalah ini. Menurutnya hal ini menyangkut masalah yang sangat sensitif yaitu masalah isu agama.

"Jangan membuat pernyataan yang justru dapat memanaskan suasana dengan cara menghasut dan memprovokasi masyarakat untuk melawan putusan pengadilan. Apalagi jika pernyataannya itu tidak didasarkan pada bukti dan fakta persidangan yang ada,"tambahnya.

Ia berharap agar masyarakat mengambil hikmah dan pelajaran berharga dari berbagai kasus yang terjadi. 

"Dalam sebuah masyarakat yang majemuk dibutuhkan kesadaran hidup bersama untuk saling menghomati, toleransi dan sikap empati satu dengan lainnya, sehingga tidak timbul gesekan dan konflik di tengah-tengah masyarakat,"pungkasnya. (Ilham).

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sajian Idul Adha dengan Tongseng Sapi Tanpa Santan

Next Post

Gempa Terdahsyat Seumur Hidup Masyarakat Lombok

Next Post

Gempa Terdahsyat Seumur Hidup Masyarakat Lombok

Tumbuhkan Semangat Pengorbanan, SMK Muhammadiyah 2 Jatinom Gelar Pengajian Idul Adha

Renovasi Muka Rumah Hanya 4 Meter

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2999 shares
    Share 1200 Tweet 750
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7364 shares
    Share 2946 Tweet 1841
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4912 shares
    Share 1965 Tweet 1228
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1973 shares
    Share 789 Tweet 493
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5058 shares
    Share 2023 Tweet 1265
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2747 shares
    Share 1099 Tweet 687
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Anak Indonesia Lakukan Aksi Solidaritas untuk Anak Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga