• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Beri Tanggapan Terkait Larangan Menikah dengan Teman Kantor

19/05/2017
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Majelis Ulama Indonesia atau MUI menilai aturan tentang pernikahan dengan teman kantor tidak melindungi pekerja. Pemerintah dianggap lebih memihak pemilik perusahaan daripada pekerja dan hukum agama.

“Di dalam pengaturan pasal seolah-olah memberikan perlindungan terhadap pekerja, tapi dimentahkan kembali dengan pengecualian,” ujarnya seperti dilansir dalam keterangan tertulis tempo.co, Jumat, 19 Mei 2017.

Aturan pernikahan dengan teman kantor diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU No. 3 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu menyatakan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja memiliki ikatan pernikahan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.

Namun ketentuan itu tak berlaku jika larangan pernikahan telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.

“Pada akhirnya, perjanjian kerja yang menentukan boleh atau tidaknya pernikahan dengan teman kantor,” ujarnya.

Dia mengatakan Pasal 153 ayat 1 huruf f sebenarnya bukan mengatur larangan pada aspek pernikahan, melainkan hubungan kerjanya. “Jadi mohon kepada masyarakat untuk bisa mendudukkan permasalahan biar tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya.

Zainut menilai undang undang tersebut berpotensi bisa digugat di Mahkamah Konstitusi, karena bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945 tentang hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan dan hak untuk melangsungkan pernikahan.

Zainut menambahkan dari sisi agama tak ada larangan menikah dengan teman kantor. (Mh/ilham/foto: hidayatullah.com)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jokowi: Ormas Berhaluan Komunis akan ‘Digebuk’ Pemerintah

Next Post

Di Penjara, Sekjen FUI Al Khaththath Sakit

Next Post

Di Penjara, Sekjen FUI Al Khaththath Sakit

Pengamat: Seharusnya Presiden 'Gebuk' Ormas Komunis Sejak Awal

Sudahkah Kita Benar-Benar Bertawakal?

Suami Istri yang Meninggal Sebagai Ahli Ibadah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9003 shares
    Share 3601 Tweet 2251
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11646 shares
    Share 4658 Tweet 2912
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4067 shares
    Share 1627 Tweet 1017
  • Saudi Education Expo 2026 Buka Akses Pendidikan Tinggi Arab Saudi bagi Pelajar Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4717 shares
    Share 1887 Tweet 1179
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh Tutup Pendampingan Dua Tahun, Program Bidan untuk Negeri Berlanjut di Sabang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2314 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3514 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2391 shares
    Share 956 Tweet 598
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga