• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 16 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Beri Tanggapan Terkait Larangan Menikah dengan Teman Kantor

19/05/2017
in Berita
68
SHARES
524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Majelis Ulama Indonesia atau MUI menilai aturan tentang pernikahan dengan teman kantor tidak melindungi pekerja. Pemerintah dianggap lebih memihak pemilik perusahaan daripada pekerja dan hukum agama.

“Di dalam pengaturan pasal seolah-olah memberikan perlindungan terhadap pekerja, tapi dimentahkan kembali dengan pengecualian,” ujarnya seperti dilansir dalam keterangan tertulis tempo.co, Jumat, 19 Mei 2017.

Aturan pernikahan dengan teman kantor diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU No. 3 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu menyatakan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja memiliki ikatan pernikahan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.

Namun ketentuan itu tak berlaku jika larangan pernikahan telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.

“Pada akhirnya, perjanjian kerja yang menentukan boleh atau tidaknya pernikahan dengan teman kantor,” ujarnya.

Dia mengatakan Pasal 153 ayat 1 huruf f sebenarnya bukan mengatur larangan pada aspek pernikahan, melainkan hubungan kerjanya. “Jadi mohon kepada masyarakat untuk bisa mendudukkan permasalahan biar tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya.

Zainut menilai undang undang tersebut berpotensi bisa digugat di Mahkamah Konstitusi, karena bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945 tentang hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan dan hak untuk melangsungkan pernikahan.

Zainut menambahkan dari sisi agama tak ada larangan menikah dengan teman kantor. (Mh/ilham/foto: hidayatullah.com)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jokowi: Ormas Berhaluan Komunis akan ‘Digebuk’ Pemerintah

Next Post

Di Penjara, Sekjen FUI Al Khaththath Sakit

Next Post

Di Penjara, Sekjen FUI Al Khaththath Sakit

Pengamat: Seharusnya Presiden 'Gebuk' Ormas Komunis Sejak Awal

Sudahkah Kita Benar-Benar Bertawakal?

Suami Istri yang Meninggal Sebagai Ahli Ibadah

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    3957 shares
    Share 1583 Tweet 989
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    274 shares
    Share 110 Tweet 69
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1715 shares
    Share 686 Tweet 429
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3382 shares
    Share 1353 Tweet 846
  • Kronologi Pendaki Syafiq Ali yang Hilang di Gunung Slamet, Kini Sudah Ditemukan

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7847 shares
    Share 3139 Tweet 1962
  • Peristiwa Wafatnya Abu Thalib dan Khadijah

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga