• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 8 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Beri Tanggapan Terkait Larangan Menikah dengan Teman Kantor

19/05/2017
in Berita
69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Majelis Ulama Indonesia atau MUI menilai aturan tentang pernikahan dengan teman kantor tidak melindungi pekerja. Pemerintah dianggap lebih memihak pemilik perusahaan daripada pekerja dan hukum agama.

“Di dalam pengaturan pasal seolah-olah memberikan perlindungan terhadap pekerja, tapi dimentahkan kembali dengan pengecualian,” ujarnya seperti dilansir dalam keterangan tertulis tempo.co, Jumat, 19 Mei 2017.

Aturan pernikahan dengan teman kantor diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU No. 3 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu menyatakan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja memiliki ikatan pernikahan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.

Namun ketentuan itu tak berlaku jika larangan pernikahan telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.

“Pada akhirnya, perjanjian kerja yang menentukan boleh atau tidaknya pernikahan dengan teman kantor,” ujarnya.

Dia mengatakan Pasal 153 ayat 1 huruf f sebenarnya bukan mengatur larangan pada aspek pernikahan, melainkan hubungan kerjanya. “Jadi mohon kepada masyarakat untuk bisa mendudukkan permasalahan biar tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya.

Zainut menilai undang undang tersebut berpotensi bisa digugat di Mahkamah Konstitusi, karena bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945 tentang hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan dan hak untuk melangsungkan pernikahan.

Zainut menambahkan dari sisi agama tak ada larangan menikah dengan teman kantor. (Mh/ilham/foto: hidayatullah.com)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jokowi: Ormas Berhaluan Komunis akan ‘Digebuk’ Pemerintah

Next Post

Di Penjara, Sekjen FUI Al Khaththath Sakit

Next Post

Di Penjara, Sekjen FUI Al Khaththath Sakit

Pengamat: Seharusnya Presiden 'Gebuk' Ormas Komunis Sejak Awal

Sudahkah Kita Benar-Benar Bertawakal?

Suami Istri yang Meninggal Sebagai Ahli Ibadah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8349 shares
    Share 3340 Tweet 2087
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2111 shares
    Share 844 Tweet 528
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    817 shares
    Share 327 Tweet 204
  • Siswa SMA Islam PB Soedirman Bangun Perusahaan Mini di Desa Cibunian, Warga Sambut Antusias Bazar Murah

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3764 shares
    Share 1506 Tweet 941
  • Rayakan 15 Tahun Berkarya, Ayu Dyah Andari Hadirkan Koleksi PUSPA Bernuansa Bunga Nusantara

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4281 shares
    Share 1712 Tweet 1070
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4586 shares
    Share 1834 Tweet 1147
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2234 shares
    Share 894 Tweet 559
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga