AKSI pembagian bir secara gratis dalam ajang lari Pocari Sweat Run Indonesia bersama komunitas free runners di Kota Bandung pada akhir pekan lalu (Sabtu dan Ahad, 19–20 Juli 2025) menuai kontroversi dan viral di media sosial.
Banyak pihak mengecam tindakan tersebut karena dianggap tidak pantas dilakukan di ruang publik.
Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung melalui Sekretaris Umumnya, Dr. KH. Asep Ahmad Fathurohman, Lc., M.Ag., menyampaikan keprihatinannya.
Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang justru merusak acara yang telah disusun dengan baik.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menurut KH Asep, MUI tengah berkoordinasi dengan Komisi Fatwa dan Ketua Umum MUI guna menyikapi kejadian ini secara menyeluruh.
Mereka juga sedang mengumpulkan informasi terkait kandungan alkohol dalam bir yang dibagikan, termasuk siapa yang mendistribusikannya dan dengan tujuan apa.
Jika minuman tersebut mengandung kadar alkohol yang melebihi batas yang ditetapkan dalam Fatwa MUI dan bersifat memabukkan, maka jelas hukumnya haram, terlebih jika dikonsumsi di tempat umum.
MUI Bandung Sesalkan Aksi Bagi-Bagi Bir di Acara Lari
Baca juga: Begini Tanggapan Walkot Bandung Soal Pembagian Bir di Acara Komunitas Lari di Kota Bandung
Ia menambahkan bahwa MUI akan merekomendasikan Pemerintah Kota Bandung untuk segera membuat peraturan daerah (Perda) terkait minuman keras.
MUI juga mendorong aparat yang berwenang agar menyelidiki dan menindak secara hukum kejadian tersebut agar tidak terulang di masa depan.
KH Asep juga menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dari makanan dan minuman yang haram.
Ia menyerukan agar setiap penjual wajib mencantumkan komposisi halal secara jujur dan bertanggung jawab, karena hal ini menyangkut tanggung jawab di akhirat.
Menurutnya, baik pemerintah, MUI, maupun masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga umat dari hal-hal yang diharamkan agar tidak terseret dalam perilaku atau kebiasaan yang menyimpang.[Sdz]