• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 20 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Bandung Sesalkan Aksi Bagi-Bagi Bir di Acara Lari

Juli 25, 2025
in Berita
MUI Bandung Sesalkan Aksi Bagi-Bagi Bir di Acara Lari

Foto: Tiktok @shbpeople

72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

AKSI pembagian bir secara gratis dalam ajang lari Pocari Sweat Run Indonesia bersama komunitas free runners di Kota Bandung pada akhir pekan lalu (Sabtu dan Ahad, 19–20 Juli 2025) menuai kontroversi dan viral di media sosial.

Banyak pihak mengecam tindakan tersebut karena dianggap tidak pantas dilakukan di ruang publik.

Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung melalui Sekretaris Umumnya, Dr. KH. Asep Ahmad Fathurohman, Lc., M.Ag., menyampaikan keprihatinannya.

Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang justru merusak acara yang telah disusun dengan baik.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Menurut KH Asep, MUI tengah berkoordinasi dengan Komisi Fatwa dan Ketua Umum MUI guna menyikapi kejadian ini secara menyeluruh.

Mereka juga sedang mengumpulkan informasi terkait kandungan alkohol dalam bir yang dibagikan, termasuk siapa yang mendistribusikannya dan dengan tujuan apa.

Jika minuman tersebut mengandung kadar alkohol yang melebihi batas yang ditetapkan dalam Fatwa MUI dan bersifat memabukkan, maka jelas hukumnya haram, terlebih jika dikonsumsi di tempat umum.

MUI Bandung Sesalkan Aksi Bagi-Bagi Bir di Acara Lari

Baca juga: Begini Tanggapan Walkot Bandung Soal Pembagian Bir di Acara Komunitas Lari di Kota Bandung

Ia menambahkan bahwa MUI akan merekomendasikan Pemerintah Kota Bandung untuk segera membuat peraturan daerah (Perda) terkait minuman keras.

MUI juga mendorong aparat yang berwenang agar menyelidiki dan menindak secara hukum kejadian tersebut agar tidak terulang di masa depan.

KH Asep juga menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dari makanan dan minuman yang haram.

Ia menyerukan agar setiap penjual wajib mencantumkan komposisi halal secara jujur dan bertanggung jawab, karena hal ini menyangkut tanggung jawab di akhirat.

Menurutnya, baik pemerintah, MUI, maupun masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga umat dari hal-hal yang diharamkan agar tidak terseret dalam perilaku atau kebiasaan yang menyimpang.[Sdz]

Tags: MUI Bandung Sesalkan Aksi Bagi-Bagi Bir di Acara Lari
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Alumni JIBBS Prayata Faiza Fadhlin Tanjung Ungkap Adab di Sekolah Jadi Bekal Kehidupan

Next Post

Kurikulum Internasional Jakarta Islamic School Sangat Membantu Siswa Meraih PTN Favorit

Next Post
Kurikulum Internasional Jakarta Islamic School Sangat Membantu Siswa Meraih PTN Favorit

Kurikulum Internasional Jakarta Islamic School Sangat Membantu Siswa Meraih PTN Favorit

Abu Hurairah, Sahabat Pecinta Kucing dengan Periwayatan Hadist Terbanyak

Cari Jodoh Lewat Online Jangan Seperti Beli Kucing dalam Karung

Modul Khusus Jakarta Islamic School jadi Bahan Penunjang untuk Seleksi PTN

Modul Khusus Jakarta Islamic School jadi Bahan Penunjang untuk Seleksi PTN

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36717 shares
    Share 14687 Tweet 9179
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11107 shares
    Share 4443 Tweet 2777
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10979 shares
    Share 4392 Tweet 2745
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7916 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7167 shares
    Share 2867 Tweet 1792
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga