• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 11 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MTQ ke-37 Sumut, Cadar Dilarang, Hakim Meradang

09/09/2020
in Berita
77
SHARES
593
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pelarangan cadar di ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 tingkat Sumatera Utara membuat Ketua Dewan Hakim Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana Palid Muda Harahap geram. Pasalnya, pihak panitia menegaskan tidak ada pelarangan dalam menggunakan cadar bagi peserta yang berpartisipasi dalam MTQ ke-37 Sumut.

“Berkenaan dengan viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi, di sini kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan,” ujar Yusuf, dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2020) sore di Lobi Hotel Jalan Jenderal Sudirman Kota Tebing Tinggi, dilansir orbitdigitaldaily.com.
[gambar1]
Yusuf menambahkan, ada pihak yang menyalahgunakan cadar untuk mengelabui panitia dengan menggunakan joki. Namun, panitia sudah mengantisipasi dengan pemeriksaan peserta sebelum tampil.

“Maka pelarangan cadar tidak ada. Cadar boleh saja, tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas,” terangnya.

Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap meluruskan peristiwa pendiskualifikasian yang terjadi pada seorang peserta bercadar asal Labuhanbatu Utara saat mengikuti perlombaan tafsir. Palid menegaskan bahwa kejadian tersebut murni kesalahpahaman.

“Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di Nasional. Tetapi, di Sumut kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil kita periksa terlebih dahulu. Kejadian saat itu, murni kesalahpahaman lantaran saat itu dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat,” ungkap Palid.

Setelah kejadian pada Sabtu (5/9) tersebut, lanjut Palid, LPTQ Sumut telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyempurnaan termasuk koordinasi dengan para dewan hakim. Berikutnya, langkah pencabutan diskualifikasi juga telah dilakukan dan peserta diberi kesempatan jika berkenan untuk tampil kembali.

“Pada hari-hari berikutnya juga banyak yang tampil bercadar. Alhamdulillah tidak ada masalah. Peristiwa miskomunikasi ini jadi pelajaran bersama bagi kita semua,” ucapnya.

Palid juga menambahkan, adanya kebijakan melepas cadar oleh pusat adalah lantaran beberapa lomba seperti tilawatil quran mengharuskan juri untuk melihat gerak bibir dan pelafazan huruf.

“Namun, tafsir sebenarnya tidak perlu melihat gerak bibir. Jadi kita di Sumut itu ada penyesuaian dan tidak ada larangan pakai cadar untuk tampil dengan pemeriksaan terlebih dahulu,” jelasnya.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang peserta Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) yang dilarang memakai cadar oleh panitia.

Video yang berdurasi 30 detik itu diunggah oleh Alfaqir Tuan Guru pada 7 September 2020 dengan judul Viral!! Cadar Ditolak di MTQ.

Awalnya, tampak seorang wanita berpakaian syar’i lengkap menggunakan cadar duduk di sebuah panggung dengan memegang microphone.

Terjadi percakapan antara dirinya dan seorang laki-laki, yang diduga panitia MTQ.

Tak lama, si muslimah pun berdiri dan langsung meninggalkan panggung tersebut.

“Peraturan nasional sudah diterapkan sejak MSTQ tahun lalu di Pontianak, yang menggunakan cadar dibuka ketika dia membaca Alquran. Setelah itu pakai, mau sampai ke mana saja pakai,” kata suara tersebut.

Dalam keterangan video tersebut, pengunggah mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Sementara itu, dalam Pedoman MTQ Nasional tahun 2014 tidak menyebutkan pelarangan penggunaan cadar dalam aturan pakaian peserta.

“Peserta harus memakai pakaian dan kelengkapan yang menutup aurat, sopan, rapi dan tidak menampilkan pakaian khas atau seragam kontingen nasing-masing daerah,” tulis peraturan tersebut.[ind/berbagaisumber]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Makan Siang Nikmat dengan Udang Saus Singapore ala Dabeldi Kitchen

Next Post

Gunakan iPad, Home Learning Al Azhar Terasa Menyenangkan

Next Post

Gunakan iPad, Home Learning Al Azhar Terasa Menyenangkan

Penceramah Bersertifikat

Pilihan Tepat Berlibur, ASTON Priority Simatupang Hotel & Conference Center Siapkan Beragam Promo Menarik

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1890 shares
    Share 756 Tweet 473
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    544 shares
    Share 218 Tweet 136
  • 7 Masjid Indah Ini Ternyata Ada Di Indonesia, Lho

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8059 shares
    Share 3224 Tweet 2015
  • Manisnya Buah Lai, Kembaran Durian dari Mahakam

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3561 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11200 shares
    Share 4480 Tweet 2800
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1178 shares
    Share 471 Tweet 295
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga