FIDYAH merupakan sebuah pengganti atau tebusan yang dilakukan ketika seorang jemaah haji melakukan pelanggaran haji. Penjelasan tentang fidyah dijelaskan dalam kitab fiqih islam bab ibadah.
Larangan-larangan ihram dalam sisi fidyah terbagi menjadi 4 bagian:
1. Yang tidak ada fidyan padanya: yaitu akad nikah.
2. Yang fidyahnya sangat berat: yaitu jima’ dalam haji sebelum tahallul awal, fidyahnya adalah unta.
3. Yang fidyahnya balasan atau gantiannya: yaitu membunuh binatang buruan.
4. Yang fidyahnya adalah fidyah adza (gangguan): yaitu larangan-larangan lainnya seperti mencukur rambut, memakai minyak wangi, dan semisalnya.
Barang siapa yang sakit atau udzur dan perlu melakukan salah satu larangan ihram yang terdahulu selain jima’, seperti mencukur rambut kepala, memakai pakaian yang berjahit, atau keduanya, maka ia boleh melakukan hal itu, dan ia wajib membayar fidyah gangguan.
Baca juga : Kapan Waktu Membayar Fidyah yang Tepat
Penjelasan Fidyah
Fidyah adza (gangguan) boleh memilih salah satu diantara tiga macam:
1. Puasa tiga hari.
2. Atau memberi makan enam orang miskin, bagi setiap orang miskin mendapat setengah sha’ (dua mud), dari gandum atau beras, atau kurma, atau semisalnya, atau satu porsi makanan lengkap bagi setiap orang miskin menurut pandangan umum dan kebiasaan.
3. Atau menyembelih kambing.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ بِهِۦٓ أَذٗى مِّن رَّأۡسِهِۦ فَفِدۡيَةٞ مِّن صِيَامٍ أَوۡ صَدَقَةٍ أَوۡ نُسُكٖۚ [البقرة: ١٩٦]
“Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban” [Al-Baqarah / 2:196]
Berpuasa boleh saja di semua tempat, adapun memberi makan dan menyembelih kambing maka hanya untuk orang-orang fakir kota Makkah.
Barang siapa yang melakukan sesuatu dari larangan-larangan ihram karena kejahilan, lupa, atau terpaksa, maka tidak ada dosa atasnya dan tidak wajib fidyah.
Ia harus menghindarkan diri dari yang dilarang secara segera. Dan barang siapa yang melakukannya secara sengaja karena kebutuhan, maka ia harus membayar fidyah dan tidak berdosa.
Dan barang siapa yang melakukannya secara sengaja tanpa uzur dan tanpa kebutuhan, maka ia harus membayar fidyah dan ia berdosa.
Fidyah membunuh binatang darat
Barang siapa yang membunuh binatang buruan darat secara sengaja, sedangkan dia sedang berihram, jika hewan itu ada padanannya (ada jenis yang sama), ia diberi pilihan antara mengeluarkan yang sepadan yang disembelihnya dan memberi makanan kepada orang-orang miskin di tanah haram.
Atau binatang yang sepadan itu dinilai dengan dirham (mata uang) yang dibelikan makanan, lalu ia memberikan kepada setiap miskin setengah sha’ (dua mud), atau ia berpuasa satu hari dari setiap makanan orang miskin.
Dan jika binatang buruan itu tidak ada padanannya, binatang buruan itu dinilai dengan dirham (mata uang), kemudian diberi pilihan antara memberi makan dan puasa.
Fidyah jima’ dalam haji sebelum tahallul awal adalah unta. Jika ia tidak mendapatkan, ia puasa tiga hari di saat haji dan tujuh hari setelah pulang ke negrinya.
Jika jima’ itu setelah tahallul awal, maka sama seperti fidyah gangguan. Perempuan seperti laki-laki dalam semua itu, kecuali jika ia dipaksa.
Fidyah orang yang jima’ terhadap istrinya dalam umrah sebelum sa’i atau mencukur adalah fidyah gangguan.
Haram atas orang yang berihram dan halal (tidak berihram) memotong pohon haram Makkah dan rumputnya selain idzkhir dan yang ditanam manusia dan tidak ada fidyah atasnya.
Sebagaimana diharamkan membunuh binatang buruan tanah haram, jika ia melakukan maka ia harus membayar fidyah.
Dan diharamkan berburu di tanah haram Madinah dan memotong pohonnya, dan tidak ada fidyah atasnya. Akan tetapi dita’zir (hukuman supaya jera, kapok) orang memburunya dan berdosa, dan boleh diambil dari rerumputannya apa yang dibutuhkan untuk ternak, dan di dunia tidak ada tanah haram selain dua tanah haram ini. [MRR]
Sumber : almanhaj.or.id