• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 18 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menteri Agama: Memilih Cagub Berdasar Agama Tak Langgar Konstitusi

13/02/2017
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saefuddin, menegaskan bahwa memilih calon gubernur berdasarkan keyakinan agama tidak melanggar konstitusi.

“Kita bangsa religius yang menjadikan agama sebagai acuan bersikap. Memilih cagub berdasar keyakinan agama sama sekali tak langgar konstitusi,” ucap Lukman Hakim dalam akun twitternya @lukmansaifuddin, Minggu (12/2), seperti dimuat laman detik.com.

Pernyataan menteri agama ini boleh jadi berkaitan dengan pernyataan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ketika menyampaikan pidato pertamanya sebagai gubernur setelah cuti kampanye pada Sabtu (11/2).

Saat menyampaikan pidato di acara sertijab di Balai Kota, Ahok mengatakan, seperti dikutip detik.com, “Bapak ibu tahu persis kenapa pilih A, kenapa pilih B, kenapa pilih C. Jadi karena kalau berdasarkan agama, itu juga saya nggak melarang, ya nggak apa-apa. Saya nggak mau berdebat soal itu. Karena soal itu saya disidang. Tapi dapat saya katakan, jika begitu, Anda melawan konstitusi di NKRI jika milih orang berdasarkan agama.”

Selain Menteri Agama RI, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid pun menjelaskan hal yang sama.

“UUD 1945 jelas tidak melarang apalagi menganggap memilih pemimpin berdasarkan agama sebagai melawan konstitusi,” jelas Pimpinan MPR ini seperti dikutip detik.com (Minggu/12/2).

Hidayat pun menambahkan bahwa pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama kepercayaannya itu.”

Menurut Hidayat, di antara ajaran agama Islam adalah tentang kepemimpinan sebagaimana diatur Alquran dalam Surah Almaidah ayat 51 itu.

“Jadi, pernyataan Basuki Tjahaja Purnama, cagub berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama itu, jelas malah itulah yang bertentangan dengan konstitusi RI yaitu UUD 1945.” (mh/foto: detik.com)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Lepas Jakarta

Next Post

Tebar 1000 Senyum Untuk Jonggol 

Next Post

Tebar 1000 Senyum Untuk Jonggol 

Inspirasi Koleksi Busana Syari Dian Risty Terbaru

Xiaomi Redmi 4A, Ponsel Pertama Xiaomi Buatan Indonesia

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9128 shares
    Share 3651 Tweet 2282
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1208 shares
    Share 483 Tweet 302
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4131 shares
    Share 1652 Tweet 1033
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Tips Menyimpan Bawang Merah agar Tidak Cepat Busuk

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11695 shares
    Share 4678 Tweet 2924
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2356 shares
    Share 942 Tweet 589
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga