• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 28 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menko Polhukam Dijadwalkan Menjadi Narasumber di Muktamar IV Wahdah Islamiyah

04/12/2021
in Berita
Menko Polhukam Dijadwalkan Menjadi Narasumber di Muktamar IV Wahdah Islamiyah

Menko Polhukam Dijadwalkan Menjadi Narasumber di Muktamar IV Wahdah Islamiyah

78
SHARES
597
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dijadwalkan akan menjadi narasumber pada pembukaan Muktamar IV Wahdah Islamiyah, pertengahan Desember 2021 di Makassar, Sulawesi Selatan. Muktamar IV Wahdah Islamiyah dilakukan secara hybrid dengan 2700 peserta, rinciannya 300 peserta menghadiri secara luring dan 2400 peserta secara daring.

Baca juga: Menko Polhukam: Peran MUI, Kebutuhan yang Tidak Dapat Ditolak

Menurut Pimpinan Umum Wahdah Islamiyah Ustaz Muhammad Zaitun Rasmin, undangan sebagai narasumber telah disampaikan langsung saat pihaknya melakukan audiensi dengan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

“Kami mengundang Menko Polhukam sebagai narasumber di Grand Opening Muktamar Wahdah Islamiyah. Insyaallah Pak Mahfud bersedia hadir. Materi yang disampaikan Islam dan Kebangsaan,” ungkap UZR, sapaan karibnya, Jumat (3/12/2021).

Saat audiensi dengan Mahfud, UZR juga menyampaikan kiprah Wahdah Islamiyah. Dikatakan UZR, Wahdah Islamiyah sejak 2002 terdaftar sebagai ormas dan pada tahun 2021 terdaftar sebagai perkumpulan berbadan hukum.

Saat ini, lanjut UZR, kepengurusan Wahdah Islamiyah sudah berada di 34 provinsi, 218 Kabupaten Kota, dengan ribuan da’i alumni STIBA dan tebar da’i Nusantara, puluhan ribu alumni Dirosa (Pendidikan Al Qur’an Orang Dewasa), relawan Wahdah Peduli, Laznas Wahdah Inspirasi Zakat.

Dalam pandangan UZR, pemerintah merupakan partner umat Islam dalam menjaga dan merawat NKRI. Wahdah Islamiyah turut berkontribusi dalam membangun umat dan bangsa dengan jalur pendidikan.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Berdampak pada Masyarakat di Kecamatan Pronojiwo, Lumajang

Next Post

Festival Makanan Saudi Segera Dimulai

Next Post
Festival Makanan Saudi Dimulai Pekan Depan di Jeddah

Festival Makanan Saudi Segera Dimulai

Halal Corner Gelar Webinar Bertema Vaksin Haram, Daruratkah?

Halal Corner Gelar Webinar Bertema Vaksin Haram, Daruratkah?

Tips Sehat Jasmani Ruhani di Masa Pandemi

Mintalah kepada Allah dengan Lembut

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1763 shares
    Share 705 Tweet 441
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8020 shares
    Share 3208 Tweet 2005
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2947 shares
    Share 1179 Tweet 737
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4474 shares
    Share 1790 Tweet 1119
  • Getaran Banjir Lahar Hujan Gunung Semeru Tercatat Hampir Empat Jam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11183 shares
    Share 4473 Tweet 2796
  • Kisah Nuhair yang Tak Berani Meminta Surga

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3534 shares
    Share 1414 Tweet 884
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga