ChanelMuslim.com – Proses pembuatan vaksin sebagian besar menggunakan bahan baku yang bersumber dari bahan non-halal, namun karena kebutuhan yang medesak MUI mengeluarkan fatwa darurat untuk mengizinkan penggunaan vaksin haram yang mengandung bahan non-halal tersebut.
Baca juga: Hukum Pakai Vaksin Haram
Apakah sedemikian darurat sehingga vaksin yang mengandung bahan non-halal diperbolehkan untuk digunakan bagi umat Muslim? Ini menjadi masalah pertama mengingat ada kemungkinan cara lain untuk meningkatkan imunitas tubuh.
Permasalahan kedua kewajiban untuk vaksin Covid19 membawa efek cukup besar di masyarakat mengingat pemerintah mewajibkan masyarakat untuk mendapatkan vaksin Covid19 jika ingin menggunakan fasilitas umum, sehingga hal ini menimbulkan polemik dan kegalauan bagi umat Muslim dalam mengambil keputusan untuk melakukan vaksin.
Kegalauan ini melahirkan pertanyaan demi pertanyaan, dan Halal Corner sebagai lembaga yang independen serta peduli di bidang edukasi halal banyak menerima pertanyaan dari masyarakat muslim. Atas dasar inilah Halal Corner sebagai jembatan masyarakat dan lembaga-lembaga terkait akan menggelar kegiatan Webinar dengan mengusung tema “ Vaksin Haram, Daruratkah?”
Halal Corner Gelar Webinar Bertema Vaksin Haram, Daruratkah?
Webinar kali ini akan dilaksanakan pada hari Ahad, 5 Desember 2021, melalui platform Zoom dan Live di Official YouTube Halal Corner.
Dengan mengutamakan semangat edukasi halal kepada masyarakat, acara ini bisa diikuti oleh siapa saja dan tidak berbayar.
Bagi yang ingin berpartisipasi dalam acara ini, dapat menghubungi Tim Halal Corner melalui WhatsApp dengan nomor 081804447770 (Iffa) dan berbagai media sosial Halal Corner.
Halal Corner bekerja sama dengan media online Chanelmuslim.com sebagai media partner.
Pendaftaran untuk mengikuti webinar dapat melalui link berikut:
bit.ly/yukdaftarwebinarvaksin. [ah/rilis]