• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 5 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menanti Perpres BRIN Jadi Undang-Undang

08/04/2022
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, pertanyakan sikap Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoli yang menahan Kepres pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Padahal menurut info yang diterima Mulyanto, Perpres tersebut sudah disetujui Kementerian PAN & RB, sudah diberi nomor dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Tapi karena sekarang tertahan di Kemenkumham sehingga Perpres tersebut belum dapat dimasukan ke dalam Lembar Negara Republik Indonesia (LNRI) dan diundangkan.

Mulyanto merasa aneh dengan kejadian ini dan menilai Presiden seperti disandera oleh anak buahnya.

“Ini manajemen yang amburadul. Seharusnya Presiden Jokowi dapat menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai kejadian ini menjadi preseden buruk dalam pembangunan Iptek nasional.

Kok bisa-bisanya Presiden disandera anak buahnya. Ini aneh,” tegas Mulyanto dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Ristek/ Kepala BRIN, Selasa (24/11).

“Sejak pelantikan kabinet hingga hari ini, sudah lewat satu tahun Perpres BRIN ini tertahan. Kalau kelembagaannya tidak jelas, pejabatnya tidak ada, maka mana mungkin program-program Ristek/BRIN dapat dijalankan secara baik,” cecar mantan Sesmen Kementerian Ristek di zaman SBY ini.

Seperti diketahui BRIN diamanatkan dalam UU No. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek, dimana diatur ketentuan pada Pasal Pasal 48 ayat (1) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional. (2) Badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden. (3) Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Sampai hari ini bentuk struktur kelembagaan BRIN masih belum jelas. Padahal janji Pemerintah, Perpres tentang Kelembagaan BRIN ini terbit di akhir tahun 2019. Setelah janji ulang terbit di akhir Maret 2020, yang juga kembali tidak terpenuhi, ternyata menjelang berakhir semester II tahun 2020 pun, Perpres itu belum juga muncul.

“Ini sudah lewat hampir satu tahun sejak kabinet dibentuk untuk memenuhi amanat UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek. Rencana APBN tahun 2021 untuk Kemenristek/BRIN pun sudah disetujui Komisi VII DPR RI (23/9/2020). Ini tidak lazim. Anggarannya tersedia, namun kelembagaan dan SDM-nya masih belum jelas,” lanjut Mulyanto..

Mulyanto menambahkan ini mencerminkan Pemerintah tidak serius mengembangkan inovasi nasional, baik dari aspek pendanaan maupun kelembagaannya. Padahal kepada masyarakat Pemerintah selalu mengatakan akan mengembangkan inovasi sebagai motor dan engine of growth bagi pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.

“Pemerintah semestinya segera membentuk BRIN ini, agar roda pembangunan riset dan inovasi nasional berputar cepat, bukan malah menelantarkannya,” desak Mulyanto. ;My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wujudkan Digitalisasi dan Korporatisasi Pertanian, TaniHub Group Berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM

Next Post

Nurjanah, Wajah Perempuan Indonesia Menuju Kesetaraan Ekonomi dan Pendidikan

Next Post

Nurjanah, Wajah Perempuan Indonesia Menuju Kesetaraan Ekonomi dan Pendidikan

BMH-Telkomsel Salurkan Sembako untuk Warga Pekalongan Utara

Dompet Dhuafa dan BAZNAS Apresiasi Para Pendidik di Hari Guru Nasional

  • Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Islam Mengajarkan Mandiri, Bukan Mengemis

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7795 shares
    Share 3118 Tweet 1949
  • Pemuda Muhammadiyah DKI Tawarkan Kolaborasi Konkret untuk Jakarta Berkeadilan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    521 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Salimah Salurkan Bantuan Banjir dan Longsor kepada Lansia di Langsa

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3341 shares
    Share 1336 Tweet 835
  • Bercermin dengan Pemandangan Gunung dan Bunga

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga