Chanelmuslim.com. Pasca teror yang terjadi di Jalan MH Thamrin, Kamis lalu, ada yang luput dari perhatian publik. Yaitu, pesan apa yang ingin disampaikan oleh pelaku atau dalang teror.
Tidak mungkin sebuah aksi teror tanpa maksud atau pesan yang ingin disampaikan. Secara keseluruhan, pesan umum teror adalah ingin menakut-nakuti warga, bahkan pemerintah terhadap eksistensi sebuah kelompok. Tapi, sesederhana itukah pesan yang ingin disampaikan?
Dalam kasus teror ini, selain para pelaku yang semuanya tewas, tuntutan atau pesan teror pun tidak disampaikan secara lugas. Tidak ada pihak yang melalui video atau surat seperti ISIS misalnya yang mengakui dan menyampaikan pesan mereka. Seperti yang terjadi di Paris. Melalui video, kelompok teroris menyampaikan pesan agar Perancis tidak memerangi ISIS di Suriah dan Irak.
Dalam kasus teror Thamrin ini, yang bisa dilakukan untuk menangkap pesan adalah dengan menelusuri pemilihan waktu, tempat, dan momen peristiwa teror. Dengan menelisik hal-hal tersebut, setidaknya, ada bahan penelitian lebih jauh agar peristiwa serupa tidak terulang lagi.
Teror terjadi pada tanggal 14 Januari 2016, jam 10.45 atau menjelang jam 11.00 WIB.
Dari semua hal yang bertepatan dengan tanggal 14 Januari, satu yang paling menarik untuk disimak karena mempunyai nilai strategis. Yaitu, tenggat akhir pengajuan surat divestasi saham PT Freeport yang ditentukan pada tanggal 14 Januari 2016.
Merujuk pada PP No. 77 tahun 2014, Freeport wajib melepas sahamnya sebesar 30 persen ke pemerintah atau BUMN hingga pada tahun 2019, atau dua tahun sebelum masa perpanjangan kontrak, 2021. Pelepasan saham dilakukan tiga tahap.
Tahap satu sudah dilakukan pada era Orde Baru sebesar 9,36 persen. Dan tahun ini, tahap dua, sebesar 10,64 persen untuk menggenapi angka 20 persen. Sisanya, tahap tiga, 10 persen saham baru bisa masuk penawaran divestasi pada tahun 2019.
Jika ketentuan ini tidak bisa dilakukan Freeport, maka perpanjangan kontrak tidak bisa dilakukan. Jika ini yang terjadi, seperti yang disampaikan direktur PT Freeport Indonesia, Ma’ruf Syamsudin pada sidang MKD DPR, akan berdampak pada hubungan bilateral antara Indonesia dengan Amerika.
Tanggal 14 Januari adalah waktu yang sebenarnya sudah sangat terlambat. Mestinya, pengajuan surat penawaran divestasi dilakukan Freeport pada Oktober 2015. Karena terus molor, pemerintah mengeluarkan surat peringatan. Dan batas akhir dari surat peringatan itu adalah tanggal 14 Januari 2016.
Molornya penyerahan surat penawaran divestasi ini ke pemerintah, disinyalir banyak pihak adanya ‘gerilya’ pihak Freeport untuk mempengaruhi pemerintah dan DPR melakukan perubahan peraturan. Tapi, hingga tanggal 14 Januari, hal itu tidak berhasil.
Benar saja, pada tanggal 14 itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM melaporkan kepada publik bahwa Freeport akhirnya menyampaikan surat penawaran divestasi 10,64 persen itu.
Tingkah Freeport yang menyebalkan pihak pemerintah ini, bukan hanya pada penyerahan surat penawaran yang terus molor hingga dikeluarkannya surat peringatan. Tapi juga pada nilai saham yang tergolong sangat tinggi. Nyaris, tidak masuk akal. Yaitu sebesar 16,2 miliar dolar Amerika. Atau sebesar 1,7 miliar dolar untuk 10,64 persennya.
Menurut seorang pengusaha MNC, Hari Tanu Sudibyo kepada Okezone, angka 16,2 milyar itu terlalu mahal. Karena menurutnya, harga saham Freeport keseluruhannya di seluruh dunia pada bursa Newyork,hanya 23 milyar dolar. Kenapa yang di Indonesia bisa mencapai 16,2 milyar. Karena itulah, sejumlah pihak meminta pemerintah untuk jangan langsung setuju dengan penawaran Freeport.
Ditambah lagi, Freeport dinilai sangat tertutup mengenai rincian munculnya besaran nilai saham yang fantastis ini.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla, pun menanggapi angka itu dengan santai. Menurutnya, angka itu terlalu mahal dan perlu pemikiran yang matang untuk memutuskan persetujuan.
Sinyalemen Jam 10.45 WIB.
Waktu yang paling strategis untuk menunjukkan kesesuaian jam tersebut adalah kemunculan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, di persidangan Tipikor dengan terdakwa mantan menteri ESDM, Jero Wacik yang disiarkan secara langsung oleh dua televisi berita tanah air.
Pada jam tersebut, Jusuf Kalla memberikan kesaksian kepada persidangan Tipikor. Jenis kesaksiannya bersifat meringankan. Yaitu, menjelaskan soal kebijakan pemerintah tentang anggaran menteri.
Sinyalemen Kesesuaian Momen
Dari semua momen yang paling strategis sekitar di tanggal 14 Januari 2016 adalah peristiwa sidang PK Abu Bakar Baasyir yang berlangsung pada dua hari sebelumnya, 12 Januari 2016 di Cilacap, Jawa Tengah.
Sidang ini dilakukan karena permintaan tim penasihat Baasyir terkait adanya bukti baru soal tuduhan yang disangkakan Baasyir sebagai penyandang dana latihan teroris di Aceh beberapa tahun silam.
Tarik ulur vonis Abu Bakar Baasyir atau Ustadz Abu dalam kasus terorisme bisa dibilang yang paling rumit. Putusan vonisnya mengalami beberapa kali perubahan, kemudian diajukan sidang lagi, berubah lagi, dan seterusnya. Hingga, pengajukan PK oleh tim pembela pada 12 Januari lalu.
Yang membuat rumit dari sidang Abu Bakar Baasyir adalah begitu kuatnya intervensi Amerika untuk menjerat tersangka pada tindak pidana terorisme. Walaupun sejumlah fakta tidak kuat untuk diajukan.
Berikut ini catatan wikipedia tentang bolak-baliknya kasus vonis Abu Bakar Baasyir dan kuatnya intervensi Amerika.
10 Januari 2002, Kejari Sukoharjo akan melakukan eksekusi kasasi MA dalam kasus tindak pidana subversi pada tahun 1985 di era Orde Baru. Hal itu baru bisa dilakukan karena Ustadz Abu sebelumnya menetap di Malaysia.
28 Februari 2002, Menteri Senior Singapura, Lee Kuan Yew menyatakan bahwa Indonesia khususnya Solo sebagai sarang teroris. Yang dimaksud adalah sosok Abu Bakar Baasyir yang dianggap sebagai anggota Jamaah Islamiyah.
19 April 2002, Ustadz Abu menolak putusan MA selama sembilan tahun penjara dari ajuan Kajari Sukoharjo. Alasannya, kasus itu sudah kadaluarsa dan undang-undang itu sudah tidak berlaku lagi di era reformasi.
April 2002, pemerintah masih mempertimbangkan untuk memberikan amnesti kepada Ustadz Abu terhadap putusan sembilan tahun penjara dari MA pada tahun 1985. Kasus tersebut menurut pemerintah digolongkan sebagai kasus politik, atau tapol dan napol.
8 Mei 2002, Kejagung akhirnya memutuskan tidak akan melaksanakan eksekusi terhadap Abu Bakar Baasyir. Hal ini karena pasal hukum yang menjeratnya sudah dihapus di era reformasi.
23 September 2002, Majalah Time menulis berita dengan judul Confessions of an Al Qaeda Terrorist. Di situ, Ustadz Abu disebut sebagai dalang bom Istiqlal tahun 1999. Time mengutip dokumen CIA bahwa Abu Bakar Baasyir sebagai pemimpin JI. Dokumen itu merupakan pengakuan Umar Al-Faruq, seorang pemuda Yaman usia 31 tahun, ditangkap di Bogor dan langsung dibawa ke Bagram, Afghanistan oleh Amerika.
1 Oktober 2002, Abu Bakar Baasyir yang saat ini berusia 77 tahun ini menggugat Time karena melakukan pencemaran nama baik.
11 Oktober 2002, Ustadz Abu meminta pemerintah untuk membawa Al-Faruq ke Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan mengenai kesaksiannya kepada CIA.
18 Oktober 2002, Baasyir ditetapkan sebagai tersangka menyusul pengakuan Umar Al-Faruq kepada Tim Pemeriksa dari Mabes Polri di Afghanistan yang juga sebagai tersangka pengeboman di Bali.
3 Maret 2005, Baasyir dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan bom 2002, tapi tidak bersalah atas tuduhan terkait dengan bom 2003. Dia divonis 2,6 tahun penjara.
14 Juni 2006, Baasyir dibebaskan.
9 Agustus 2010, Baasyir kembali ditahan di Banjar Patroman atas tuduhan membidani satu cabang Al Qaida di Aceh.
16 Juni 2011, pendiri pesantren Ngeruki Solo ini akhirnya divonis penjara selama 15 tahun setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia, walaupun banyak kontroversi selama masa persidangan.
Menariknya, sekali lagi menariknya, sejak vonis ini, nyaris tidak ada lagi peristiwa teror bom atau sejenisnya yang terjadi di Indonesia. Kecuali yang terjadi di tanggal 19 Agustus 2012, sebuah granat meledak di Pospam Gladak Solo, Jateng. Tidak ada korban dalam kasus ini, kecuali kerusakan kursi Pospam.
Dan terakhir, tanggal 12 Januari 2016, dua hari sebelum meledaknya bom di Thamrin, tim pengacara Baasyir mengajukan bukti baru tentang tidak terlibatnya Baasyir pada pendanaan latihan teroris di Aceh di pengadilan tinggi Cilacap. Selama ini, Baasyir ditahan di Nusakambangan.
Sinyalemen gedung pertokoan Sarinah
Tidak ada hal yang strategis dari gedung ini kecuali letaknya yang begitu dekat dengan istana negara dan kantor gubernur DKI Jakarta.
Memang, pada kunjungan Obama, November 2010 lalu, presiden Amerika ini pernah berkomentar secara khusus tentang gedung Sarinah. Dalam konpres di Istana saat itu, Obama punya stori tersendiri dengan gedung ini.
“Dulu Sarinah adalah salah satu gedung tertinggi. Tapi sekarang, telah menjadi gedung terpendek,” tutur Obama mengenang masa lalunya yang pernah tinggal dan sekolah tak jauh dari gedung Sarinah.
Perpanjangan kontrak Freeport dan sidang Baasyir sebagai pesan?
Memang, tidak ada bukti keterkaitan langsung antara kasus teror Thamrin dengan penelusuran peristiwa dan momen sekitar tanggal kejadian. Mengait-ngaitkan teror dengan kebijakan dan kepentingan Amerika di Indonesia pun sulit diukur secara ilmiah.
Namun, dunia sudah seperti maklum tentang siapa ISIS dan keterlibatan Amerika dan Israel dalam membidani gerakan radikal yang mengatasnamakan Islam ini.
Bahkan pada 3 Januari lalu, calon presiden Amerika, Donald Trump secara gamblang menyebut Hillary Clinton dan Barrack Obama yang membidani kelahiran ISIS.
“Mereka telah membuat ISIS. Hillary Clinton membuat ISIS bersama dengan Obama,” tegas Trump saat berbicara di Biloxi, Mississipi, seperti dikutip The Guardian pada Minggu, 3 Januari 2016.
Dengan logika sederhana, menuduh dan mengaitkan kasus teror di Thamrin dengan ISIS, sama saja dengan mengatakan bahwa punya keterkaitan erat dengan kebijakan Presiden Amerika, Barrack Obama yang disebut Trump sebagai pendiri ISIS.
Lalu, mungkinkan pesan yang ingin disampaikan pelaku teror Thamrin berkaitan dengan tarik ulur perpanjangan kontrak Freeport dan vonis teroris Abu Bakar Baasyir? Memang teramat sulit untuk membuktikannya. (mh/foto:detikcom)