ChanelMuslim.com – Dosen Hukum Universitas Wisnuwardhana Dr. Dani Harianto, S.H., M.H. menilai adanya masalah hukum yang masih kerap menimpa dai dan guru dapat diselesaikan dengan opsi mediasi penal. Mediasi penal merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Solusi yang sekarang ini perlu kita pikirkan adalah ada mediasi penal,” kata Dani saat menjadi narasumber dalam Webinar Series 10 – Pra Munas V Hidayatullah seperti dilansir kanal Youtube Hidayatullah ID, Rabu (21/10/2020).
Dani menjelaskan, mediasi penal atau mediasi dalam pemidanaan yang ada pada ketentuan baru dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 yang di situ memuat kemungkinan dilakukan mediasi yang kemudian penyidikan bisa dihentikan.
Dai, menurut Dani, sangat berpotensi mengalami masalah hukum karena seringkali materi syiar agama menyerempet hal sensitif yang berkaitan dengan ruang publik. Padahal, boleh jadi materi dai tersebut disampaikan di ruang tertutup atau hanya untuk kalangan sendiri.
Apalagi, Dani menyebutkan, Pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga memungkinkan seorang dai dilaporkan oleh pihak yang tidak berkait langsung dengan yang individu yang merasa dirugikan.
“Represent kok bisa melaporkan? Itu nggak benar. Mestinya harus diperjelas dulu dia siapa, orangnya harus konkret. Nggak bisa berdasarkan perasaan. Yang dirugikan apa, harus jelas. Banyak sekali yang jadi korban yang dianggap menebarkan kebencian. Padahal mereka adalah syiar yang dilakukan di kalangan terbatas atau tertutup,” kata Dani.
Karena itu, menurut Dani, mediasi penal bisa menjadi solusi dalam penyelesaian kasus hukum yang menimpa dai. Apalagi ini juga dianggap sebagai jalan tengah dalam penyelesaian berbagai problematika lain seperti penumpukan beban perkara di pengadilan dan dilematis over capacity di pengadilan.
Selain itu, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tersebut selaras dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 8 Tahun 2015 yang dimungkinkannya dilakukan mediasi atau penghentian ketika ia tidak berkaitan dengan pidana umum dan pihak yang merasa dirugikan bersedia mencabut.
“Rekan rekan dai jangan ragu, jangan takut untuk bersyiar. Kita yang ada di lembaga advokat dan lembaga profesi guru itu akan tetap membantu mengawal rekan-rekan dai di mana pun berada,” kata advokat ini.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah (LBHH) Dudung A. Abdullah, mengemukakan sejumlah langkah apa yang harus dilakukan dai atau guru dalam mengantisipasi agar tidak dikriminalisasi.
Di antaranya, Dudung menyarankan dai harus membangun komunikasi yang konstruktif dengan semua pihak sehingga ketika kemudian ada permasalahan di tengah masyarakat atau ketika ada perasaan lain di tengan masyarakat terhadap dai atau lembaga, hal itu bisa segera dibicarakan dan dicairkan.
“Maka seorang dai itu harus komunikatif di tengah masyarakatnya,” kata Dudung.
Selain itu, ketika dai berbicara di tengah umat harus dibarengi dengan basis data yang kuat. Sebab, kalau tidak dikuatkan dengan data, maka yang terjadi adalah fitnah.
“Bisa saja yang disampaikan benar tapi jika tidak ada basis datanya, maka orang atau lembaga yang tak suka, bisa saja melaporkan sebagai perbuatan tidak menyenangkan,” tukasnya.
Untuk guru atau pendidik, Dudung mengingatkan agar menghindari penerapan hukuman yang bersifat kekerasan fisik karena apabila kemudian ada orang yang tidak suka maka bisa saja dilaporkan.
“Mungkin boleh jadi yang melaporkan bukan orangtuanya tapi masyarakat sekitar atau kelompok tertentu yang tidak suka,” kata pendiri Kantor Hukum DRDR ini.
Dia juga menyampaikan perlunya dibangun biro khusus yang mengurusi hubungan masyarakat (humas) di lembaga yang menaungi para dai atau guru. Jadi, ketika ada suatu permasalahan, tidak langsung ke orangnya tetapi ke bidang Humas yang menyampaikan apa yang terjadi.
“Dengan demikian, apa yang disampaikan ke masyarakat itu terpola dengan baik,” tandasnya.
Webinar bertajuk “Antisipasi Kriminalisasi Dai dan Guru Masa Kini” ini juga menghadirkan narasumber Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PP PGRI) Masa Bakti XXI (2013–2018) Dr. H. Didi Suprijadi, M.M., dan dipandu oleh lawyer yang juga dai pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Ashabul Kahfi Bekasi, Hidayatullah, S.H. Musyawarah Nasional V Hidayatullah akan digelar secara virtual pada 29 – 31 Oktober 2020, berpusat di Kota Depok, Jawa Barat, dan 34 titik lainnya di berbagai wilayah se-Indonesia.[ind/rilis]