• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Suprijadi: Guru Tak Perlu Khawatir Tekankan Kedisplinan Murid

22/10/2020
in Berita
76
SHARES
583
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PP PGRI) Masa Bakti XXI (2013–2018) Dr. H. Didi Suprijadi, M.M. mengatakan guru tidak perlu khawatir menegakkan kedisiplinan murid di lingkungan pendidikan.

“Kepada semua guru, jangan lagi takut untuk melakukan kegiatan yang bersifat agak menekankan kedisiplinan karena semuanya sudah diatur, setiap peserta didik di lembaga pendidikan itu sudah ada tata tertib dan aturan yang sudah disepakati bersama antara orangtua murid, peserta didik, dan juga masyarakat,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Didi Suprijadi dalam Webinar Series 10 – Pra Munas V Hidayatullah seperti dilansir kanal Youtube Hidayatullah ID, Rabu (21/10/2020).

“Pertanyaannya, siapa yang berkewajiban memberikan perlindungan. Ya, pemerintah. Yang melindungi guru adalah organisasi profesi yang harus menegakkan kode etik dan berkewajiban memberikan perlindungan,” kata Didi.

Didi mengatakan, PGRI telah bekerja sama dengan Polri dalam rangka melindungi guru sehingga rasa keadilan bisa ditegakkan sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nomor: B/3/I/2012 – Nomor 70/UM/PB/XX/2012 tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru.

“Tidak sepatutnya polisi langsung menangkap, tetapi harus menyelesaikan dulu ke organisasi profesi. Tidak boleh dilakukan penangkapan ketika guru sedang melaksanakan tugasya,” kata Didi.

Dia mengatakan, perlu dilakukan kerja sama berkelanjutan dengan lembaga bantuan hukum dan lainnya untuk sama-sama menciptakan Undang-Undang yang khusus melindungi guru, dai, dan dosen.

“Perlu diingat, bahkan binatang langka saja ada Undang-Undangnya untuk dilindungi. Kenapa guru dan dai yang merupakan pekerjaan mulia tapi tidak ada Undang-Undang yang melindunginya,” ujarnya.

Dia mengemukakan, guru masih sering mengalami masalah hukum seperti terjadi di banyak daerah yang menurutnya seperi fenomena gunung es. Padahal guru harus mendapatkan perlindungan sebagaimana Permendikbud No. 10 Tahun 2017 yang menjamin perlindungan guru terhadap tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, perlakuan tidak adil, dan hak kekayaan intelektual.

“Jangan sampai masyarakat sendiri tidak melindungi guru. Masyarakat sebaiknya melindungi guru karena masyarakat menjadi bagian dalam peraturan yang melindungi guru,” katanya.

Dia menambahkan, antisipasi kriminalisasi, kasus-kasus yang menyangkut profesi guru, maka itu akan ada mekanisme tersendiri. Untuk itu, semua guru di mana pun berada, baik anggota PGRI atau bukan anggota PGRI, agar kiranya mempelajari tentang mekanisme MoU antara PGRI dan Polri karena di situ dijelaskan bahwa tidak semua kegiatan, perkara, dan kasus yang dilakukan guru di dalam kelas, atau dalam hal ini yang berhubungan dengan murid, itu bisa dibawa ke ranah hukum.

“Karena kami dari PGRI ada kode etik sesuai dengan Undang-Undang dan mengatur bagaimana mekanisme apabila ada guru yang melanggar kode etik profesi. Ada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (KGI) sebagai pihak yang menyidangkan atau menyelesaikan kasus-kasus apabila ada aduan dari masyarakat tentang profesi guru,” tambahnya.

“Pada dasarnya, semua yang dilakukan guru di kelas maupun di luar kelas dalam rangka belajar mengajar itu pada prinsipnya adalah didasari atas cinta kepada anak didik,” pungkasnya.

Webinar bertajuk “Antisipasi Kriminalisasi Dai dan Guru Masa Kini” ini juga menghadirkan narasumber Dosen Hukum Universitas Wisnuwardhana Dani Harianto, Direktur LBH Hidayatullah Dudung A. Abdullah dan dipandu oleh lawyer yang juga dai pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Ashabul Kahfi Bekasi, Hidayatullah, SH. Untuk diketahui, Musyawarah Nasional V Hidayatullah akan digelar secara virtual pada 29 – 31 Oktober 2020, berpusat di Kota Depok, Jawa Barat, dan 34 titik lainnya di berbagai wilayah se-Indonesia.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hasil Survey Indikator, Catatan Buruk Kinerja Pemerintah

Next Post

Mediasi Penal Bisa Menjadi Solusi Penyelesaian Kasus Kriminalisasi Dai

Next Post

Mediasi Penal Bisa Menjadi Solusi Penyelesaian Kasus Kriminalisasi Dai

Hari Santri Nasional 2020 Usung Tema Santri Sehat, Indonesia Kuat

Event Become Great Speaker Bersama ZonaProfesi

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8703 shares
    Share 3481 Tweet 2176
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11487 shares
    Share 4595 Tweet 2872
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4450 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2328 shares
    Share 931 Tweet 582
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2234 shares
    Share 894 Tweet 559
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga