• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mau Bepergian? Simak Yuk Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri per 17 Juli 2022

14/07/2022
in Berita
Teman Seperjalanan seperti Ibn Bathutah

Teman Seperjalanan seperti Ibn Bathutah (foto: pixabay)

74
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT Muslim ada rencana mau bepergian pekan ini? Simak dulu yuk, aturan baru Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) berdasarkan SE Menteri Perhubungan Nomor 68, 70, 72, dan 73 tahun 2022 ini.

Kasus Covid-19 yang dikabarkan kembali naik tidak menyurutkan para pelancong dan keluarga Indonesia untuk melakukan perjalanan, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

Buat kamu yang ingin bepergian, ada beberapa aturan yang perlu kamu perhatikan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Aturan terbaru perjalanan ini disusun berdasarkan SE Menteri Perhubungan No. 68, No. 70, No. 72 , dan No. 73 tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Tips Bepergian Menggunakan Car Seat, Jangan Lebih dari Dua Jam

Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri per 17 Juli 2022

Dikutip dari @kemenhub151 dan www.dephub.go.id, berikut aturan pelaku perjalanan dalam negeri per 17 Juli 2022.

Sudah vaksin booster

Jika sudah melakukan vaksin booster, kamu tidak wajib RT Antigen/PCR

Vaksinasi dosis kedua

Jika sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, kamu perlu melampirkan hasil negatif RT Antigen
(1 x 24 jam) atau hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam)

Vaksinasi Dosis Pertama

Jika baru melakukan vaksinasi dosis pertama, kamu perlu melampirkan hasil negatif RT PCR (3×24 jam)

Komorbid atau tidak bisa menerima vaksin

Jika kamu tidak bisa menerima vaksin karena komorbid, kamu perlu melampirkan hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam) dan surat keterangan dari RS Pemerintah.

Usia 6-17 tahun

Sementara itu, untuk anak berusia 6-17 tahun yang ingin bepergian perlu melampirkan sertifikat vaksin dosis kedua serta tidak wajib melakukan RT antigen/PCR

Di bawah 6 tahun

Di sisi lain, untuk anak di bawah usia 6 tahun, tidak wajib melakukan RT Antigen/PCR, namun wajib bepergian dengan pendamping perjalanan

Selain aturan tersebut, ada beberapa catatan penting lainnya yang juga perlu kamu ketahui.

Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Aturan berlaku untuk semua pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan domestik, baik dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum

Syarat perjalanan dikecualikan bagi perjalanan di dalam satu kawasan/wilayah aglomerasi, perjalanan di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

Sahabat Muslim, Kementerian Perhubungan menerbitkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api di atas berlaku per tanggal 17 Juli 2022.

Semoga dengan informasi terbaru tersebut, kamu lebih mempersiapkan perjalanan kamu dan tidak bertanya-tanya lagi.

Selamat bepergian dengan aman dan nyaman.[ind]

Tags: Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri per 17 Juli 2022
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mereka yang Sangat Patut Diteladani

Next Post

Keutamaan saling Mencintai karena Allah

Next Post
Mengira akan masuk surga?

Keutamaan saling Mencintai karena Allah

Tebar Qurban Yayasan Al-Fath Kudus

Tebar Qurban Yayasan Al-Fath Kudus

Ampuh, Hilangkan Bekas Luka Secara Alami

Ampuh, Hilangkan Bekas Luka Secara Alami

  • Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh dan Dinkes Aceh Tamiang Perkuat Kompetensi Kader Posyandu Pascabencana

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9172 shares
    Share 3669 Tweet 2293
  • 3 Kreasi Olahan Sagu Tinggi Protein untuk Segala Usia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1231 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Heboh Duit Palsu Grade A

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11709 shares
    Share 4684 Tweet 2927
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    377 shares
    Share 151 Tweet 94
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1938 shares
    Share 775 Tweet 485
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga