• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mau Bepergian? Simak Yuk Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri per 17 Juli 2022

14/07/2022
in Berita
Teman Seperjalanan seperti Ibn Bathutah

Teman Seperjalanan seperti Ibn Bathutah (foto: pixabay)

73
SHARES
564
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT Muslim ada rencana mau bepergian pekan ini? Simak dulu yuk, aturan baru Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) berdasarkan SE Menteri Perhubungan Nomor 68, 70, 72, dan 73 tahun 2022 ini.

Kasus Covid-19 yang dikabarkan kembali naik tidak menyurutkan para pelancong dan keluarga Indonesia untuk melakukan perjalanan, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

Buat kamu yang ingin bepergian, ada beberapa aturan yang perlu kamu perhatikan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Aturan terbaru perjalanan ini disusun berdasarkan SE Menteri Perhubungan No. 68, No. 70, No. 72 , dan No. 73 tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Tips Bepergian Menggunakan Car Seat, Jangan Lebih dari Dua Jam

Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri per 17 Juli 2022

Dikutip dari @kemenhub151 dan www.dephub.go.id, berikut aturan pelaku perjalanan dalam negeri per 17 Juli 2022.

Sudah vaksin booster

Jika sudah melakukan vaksin booster, kamu tidak wajib RT Antigen/PCR

Vaksinasi dosis kedua

Jika sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, kamu perlu melampirkan hasil negatif RT Antigen
(1 x 24 jam) atau hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam)

Vaksinasi Dosis Pertama

Jika baru melakukan vaksinasi dosis pertama, kamu perlu melampirkan hasil negatif RT PCR (3×24 jam)

Komorbid atau tidak bisa menerima vaksin

Jika kamu tidak bisa menerima vaksin karena komorbid, kamu perlu melampirkan hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam) dan surat keterangan dari RS Pemerintah.

Usia 6-17 tahun

Sementara itu, untuk anak berusia 6-17 tahun yang ingin bepergian perlu melampirkan sertifikat vaksin dosis kedua serta tidak wajib melakukan RT antigen/PCR

Di bawah 6 tahun

Di sisi lain, untuk anak di bawah usia 6 tahun, tidak wajib melakukan RT Antigen/PCR, namun wajib bepergian dengan pendamping perjalanan

Selain aturan tersebut, ada beberapa catatan penting lainnya yang juga perlu kamu ketahui.

Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Aturan berlaku untuk semua pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan domestik, baik dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum

Syarat perjalanan dikecualikan bagi perjalanan di dalam satu kawasan/wilayah aglomerasi, perjalanan di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

Sahabat Muslim, Kementerian Perhubungan menerbitkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api di atas berlaku per tanggal 17 Juli 2022.

Semoga dengan informasi terbaru tersebut, kamu lebih mempersiapkan perjalanan kamu dan tidak bertanya-tanya lagi.

Selamat bepergian dengan aman dan nyaman.[ind]

Tags: Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri per 17 Juli 2022
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mereka yang Sangat Patut Diteladani

Next Post

Keutamaan saling Mencintai karena Allah

Next Post
Mengira akan masuk surga?

Keutamaan saling Mencintai karena Allah

Tebar Qurban Yayasan Al-Fath Kudus

Tebar Qurban Yayasan Al-Fath Kudus

Ampuh, Hilangkan Bekas Luka Secara Alami

Ampuh, Hilangkan Bekas Luka Secara Alami

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8242 shares
    Share 3297 Tweet 2061
  • Menghina Allah dalam Hati

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Yuk Berburu Menu Vegetarian di Vegan Festival Indonesia 2018

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11268 shares
    Share 4507 Tweet 2817
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4227 shares
    Share 1691 Tweet 1057
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3303 shares
    Share 1321 Tweet 826
  • Pimpin Upacara Hari Kartini, Faelasufa Dorong Affordable Child Care di Batang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga