• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mau Bepergian? Simak Yuk Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri per 17 Juli 2022

Juli 14, 2022
in Berita
Teman Seperjalanan seperti Ibn Bathutah

Teman Seperjalanan seperti Ibn Bathutah (foto: pixabay)

73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT Muslim ada rencana mau bepergian pekan ini? Simak dulu yuk, aturan baru Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) berdasarkan SE Menteri Perhubungan Nomor 68, 70, 72, dan 73 tahun 2022 ini.

Kasus Covid-19 yang dikabarkan kembali naik tidak menyurutkan para pelancong dan keluarga Indonesia untuk melakukan perjalanan, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

Buat kamu yang ingin bepergian, ada beberapa aturan yang perlu kamu perhatikan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Aturan terbaru perjalanan ini disusun berdasarkan SE Menteri Perhubungan No. 68, No. 70, No. 72 , dan No. 73 tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Tips Bepergian Menggunakan Car Seat, Jangan Lebih dari Dua Jam

Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri per 17 Juli 2022

Dikutip dari @kemenhub151 dan www.dephub.go.id, berikut aturan pelaku perjalanan dalam negeri per 17 Juli 2022.

Sudah vaksin booster

Jika sudah melakukan vaksin booster, kamu tidak wajib RT Antigen/PCR

Vaksinasi dosis kedua

Jika sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, kamu perlu melampirkan hasil negatif RT Antigen
(1 x 24 jam) atau hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam)

Vaksinasi Dosis Pertama

Jika baru melakukan vaksinasi dosis pertama, kamu perlu melampirkan hasil negatif RT PCR (3×24 jam)

Komorbid atau tidak bisa menerima vaksin

Jika kamu tidak bisa menerima vaksin karena komorbid, kamu perlu melampirkan hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam) dan surat keterangan dari RS Pemerintah.

Usia 6-17 tahun

Sementara itu, untuk anak berusia 6-17 tahun yang ingin bepergian perlu melampirkan sertifikat vaksin dosis kedua serta tidak wajib melakukan RT antigen/PCR

Di bawah 6 tahun

Di sisi lain, untuk anak di bawah usia 6 tahun, tidak wajib melakukan RT Antigen/PCR, namun wajib bepergian dengan pendamping perjalanan

Selain aturan tersebut, ada beberapa catatan penting lainnya yang juga perlu kamu ketahui.

Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Aturan berlaku untuk semua pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan domestik, baik dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum

Syarat perjalanan dikecualikan bagi perjalanan di dalam satu kawasan/wilayah aglomerasi, perjalanan di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

Sahabat Muslim, Kementerian Perhubungan menerbitkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api di atas berlaku per tanggal 17 Juli 2022.

Semoga dengan informasi terbaru tersebut, kamu lebih mempersiapkan perjalanan kamu dan tidak bertanya-tanya lagi.

Selamat bepergian dengan aman dan nyaman.[ind]

Tags: Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri per 17 Juli 2022
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mereka yang Sangat Patut Diteladani

Next Post

Keutamaan saling Mencintai karena Allah

Next Post
Mengira akan masuk surga?

Keutamaan saling Mencintai karena Allah

Tebar Qurban Yayasan Al-Fath Kudus

Tebar Qurban Yayasan Al-Fath Kudus

Ampuh, Hilangkan Bekas Luka Secara Alami

Ampuh, Hilangkan Bekas Luka Secara Alami

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5067 shares
    Share 2027 Tweet 1267
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7541 shares
    Share 3016 Tweet 1885
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4554 shares
    Share 1822 Tweet 1139
  • Musyawarah Nasional Wanita Al Irsyad Tahun 2025 Bertema Berdaya Juang dan Berkemajuan Tanpa Batas

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3133 shares
    Share 1253 Tweet 783
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1508 shares
    Share 603 Tweet 377
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5119 shares
    Share 2048 Tweet 1280
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2026 shares
    Share 810 Tweet 507
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    392 shares
    Share 157 Tweet 98
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga