• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 5 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Anggota Densus 88 Ajukan Banding, Muhammadiyah Akan Lapor ke Polisi

11/05/2016
in Berita
69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Kasus kematian Siyono usai ditangkap tim satuan Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88, beberapa waktu lalu, membuat kepolisian RI menyeret anggota Densus ke sidang etik. Hasilnya?

Dua anggota Densus 88, Ipda H dan AKBP T, dikeluarkan dari keanggotaan Densus 88 Mabes Polri. Namun, keduanya tak terima dengan putusan tersebut, sehingga mereka mengajukan banding.

“Jadi sementara informasi yang bersangkutan menyampaikan banding, dia keberatan dengan putusan yang diterima,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/5) seperti dikutip dari Republika online.

Karena tak terima, kata Boy, saat ini pengajuan banding keduanya sedang diproses,  yang masa prosesnya selama 14 hari. Apabila banding diterima, lanjutnya, maka yang berlaku putusan banding. Namun apabila banding ditolak, maka putusan kembali seperti putusan awal, yaitu keduanya akan dipindahtugaskan selama minimal empat tahun di wilayah lain.

Keputusan dipindahtugaskan itu, menurut Boy, masih harus menunggu keputusan dewan Wanjak. “Apakah (dipindahkan) ke staf apakah ke satker lain, itu nanti kita tunggu dan akan lahir keputusan-keputusan kepada yang bersangkutan,” jelas Boy.

Sementara itu, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai putusan majelis etik Polri tidak tegas memberi sanksi terhadap dua anggota Densus 88 terkait kasus Siyono.

Menurut dia, sanksi itu tidak setimpal dengan hilangnya nyawa Siyono, sehingga harus ada proses pidana. Oleh karena itu, Muhammadiyah berencana melaporkan AKBP T dan Ipda H ke polisi.

“Muhammadiyah akan melakukan upaya lain. Kami bersama keluarga akan melaporkan secara resmi, secara pidana ke Polres Klaten karena pembunuhan,” ujar Dahnil seperti dituturkan pada Kompas.com, Rabu (11/5/2016).

Rencananya, laporan itu akan dilakukan dalam kurun waktu tiga hari ke depan. Dengan adanya laporan itu, Dahnil ingin memastikan lurusnya penegakkan hukum oleh polisi terhadap anggotanya yang diduga melanggar hukum atas penghilangan nyawa. “Itu salah satu usaha untuk mengukur komitmen kepolisian,” kata Dahnil.

Dari kasus Siyono ini, kata Dahnil, rencananya Komnas HAM akan membentuk tim evaluasi pemberantasan terorisme. Tim itu akan melakukan evaluasi mendasar terhadap program pemberantasan terorisme. “Bila mentok juga, kami akan mendorong pelaporan ke Mahkamah International atas nama pelanggaran HAM,” kata Dahnil. (mr/foto:ROL)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Awas, Bidan Sekongkol Rumah Sakit, Dapat Fee 30 Persen

Next Post

Foto di Depan Gajah, Dokter Via Tewas Diserang

Next Post

Foto di Depan Gajah, Dokter Via Tewas Diserang

PP Wanita Syarikat Islam Prihatin Pelecehan Seksual Marak Terjadi

KPAI Desak Pemerintah Keluarkan Perppu Kejahatan Seksual Anak

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8578 shares
    Share 3431 Tweet 2145
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11403 shares
    Share 4561 Tweet 2851
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Interpretasi Maqasid Syariah yang Relevan Bagi Kebijakan di Pasar Halal Global

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3857 shares
    Share 1543 Tweet 964
  • 30 Rumah Warga di Jakarta Pusat Hangus Terbakar pada Kamis Dini Hari

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3393 shares
    Share 1357 Tweet 848
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1386 shares
    Share 554 Tweet 347
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga