• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 8 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Awas, Bidan Sekongkol Rumah Sakit, Dapat Fee 30 Persen

11/05/2016
in Berita
75
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

bb4bdea1-c735-44cc-a7e1-e9a4351d7045

Chanelmuslim.com- Para calon orang tua kini harus lebih berhati-hati saat memilih bidan untuk melahirkan. Salah-salah pilih, biaya melahirkan jadi berlipat-lipat karena oknum bidan sekongkol dengan rumah sakit untuk dapat fee 30 persen.

Kabar tidak sedap itu datang dari Purwakarta, Jawa Barat. Hal ini terkait dengan laporan melalui SMS Center yang ditujukan ke Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Dalam laporan tersebut ada dugaan praktik kesengajaan oknum bidan yang merujuk ibu yang akan melahirkan ke rumah sakit bersalin. Padahal, kondisi kehamilan normal.

“Informasinya ada beberapa oknum bidan yang bekerja sama dengan rumah sakit. Bidan itu sengaja merujuk ibu hamil untuk melahirkan di rumah sakit tertentu dengan berbagai alasan biar mereka dapat fee 30 persen setiap lahiran,” jelas Dedi, Rabu (11/5/2016) kepada Detik.com.

Dedi meminta instansi terkait untuk melakukan investigasi atas laporan tersebut. Jika itu benar, modus ini sangat merugikan pasien karena harus mengeluarkan biaya lebih besar.

Sebagai gambaran, biaya bersalin di bidang berkisar antara 1 hingga 1,5 juta rupiah. Sementara melahirkan di rumah sakit bersalin bisa mencapai 4 juta rupiah.

Kalau oknum bidan mendapat fee 30 persen dari 4 juta, sama saja mendapat order melahirkan. Jadi, bidan tidak perlu repot-repot menangani kelahiran, cukup memberikan rujukan ke rumah sakit, hasil pendapatannya sama.

Selama ini, masyarakat, bukan hanya di Purwakarta, merasakan adanya keanehan di beberapa bidan ketika tiba-tiba memberikan rujukan di rumah sakit bersalin. Dan anehnya, rumah sakit yang dirujuk selalu itu-itu saja. Tapi, dugaan ini memang belum terbukti oleh aparat hukum. (mh/foto: detikcom)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Begini Cara Merawat Sisir Agar Tak Merusak Rambut

Next Post

Mantan Anggota Densus 88 Ajukan Banding, Muhammadiyah Akan Lapor ke Polisi

Next Post

Mantan Anggota Densus 88 Ajukan Banding, Muhammadiyah Akan Lapor ke Polisi

Foto di Depan Gajah, Dokter Via Tewas Diserang

PP Wanita Syarikat Islam Prihatin Pelecehan Seksual Marak Terjadi

  • Perempuan Selalu Diingatkan Jaga Diri, Sementara Laki-laki Tidak Diajari Menjaga

    Perempuan Selalu Diingatkan Jaga Diri, Sementara Laki-laki Tidak Diajari Menjaga

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8165 shares
    Share 3266 Tweet 2041
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2015 shares
    Share 806 Tweet 504
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3638 shares
    Share 1455 Tweet 910
  • ParagonCorp Bersama DLH Pemprov DKI Jakarta dan Transjakarta Resmikan Paragon Empties Station di Halte CSW Jakarta

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4189 shares
    Share 1676 Tweet 1047
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5309 shares
    Share 2124 Tweet 1327
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga