• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 15 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Malaysia Fatwakan Haram Rokok Elektronik

Agustus 21, 2015
in Berita
68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Malaysian_Fatwa_Bans_E-CigarettesChanelMuslim.com – Dewan fatwa Malaysia telah mengeluarkan fatwa terbaru yang melarang penggunaan rokok elektronik atau Vape dan menyatakan hal itu haram bagi umat Islam.

“Kami telah membahas isu rokok serta shisha dan kami bisa menyamakannya dengan Vape,” kata Ketua Dewan Fatwa Nasional, Profesor Emeritus Tan Sri Dr Abd Shukor Husin, seperti dikutip oleh Utusan Malaysia pada Selasa 18 Agustus lalu.

“Pertama, itu berbahaya, kedua, merupakan boros dan ketiga, merugikan kesehatan. Jadi ketika efek yang sama, kami telah menyatakan hal itu sebagai haram.

“Kami telah memutuskan dan tidak ada masalah dengan fatwa. Bahkan, Kementerian Kesehatan telah diberitahu bahwa mereka sedang menunggu temuan dari para ahli tapi kami lebih melangkah ke depan karena secara fundamental, jika merugikan dan memboroskan, maka kami tidak setuju untuk sesuatu seperti itu.”

Keputusan dewan didasarkan pada undang-undang yang digunakan untuk melawan shisha, yang juga dikenal sebagai pipa air atau hookah.

Shisha atau pipa air merokok telah difatwa haram dalam fatwa yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2013.

Vape, atau rokok elektronik (e-cig atau e-rokok), vaporizer pribadi (PV) atau sistem pengiriman nikotin elektronik (ENDS) sendiri adalah alat penguap bertenaga baterai yang mensimulasikan perasaan merokok, tapi tanpa pembakaran tembakau.

Fatwa itu datang satu minggu setelah Menteri Kesehatan Datuk Seri Dr S. Subramaniam dilaporkan mengatakan bahwa merokok shisha, menggunakan rokok elektronik atau perangkat Vaping harus dihentikan sampai adanya temuan terkait risiko diumumkan dalam waktu dua bulan.

“Dari sudut pandang kementerian, kami anggap ini seperti merokok tapi hanya menggunakan metode yang berbeda. Para perokok akan mengalami efek yang sama saat mereka merokok meskipun konten tar mungkin lebih rendah namun efek nikotin tetap sama.

“Jangan membuat shisha atau merokok elektronik menjadi kebiasaan atau berpikir itu adalah tindakan yang modis,” ia memperingatkan.[af/onislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ibunda Okky Asokawati Berpulang ke Rahmatullah, Ini Perasaan Okky

Next Post

Riny Suwandy Luncurkan 10 Koleksi Gaun Pengantin “Secret Garden”

Next Post

Riny Suwandy Luncurkan 10 Koleksi Gaun Pengantin "Secret Garden"

Kiat Menjalani Keseharian agar Sukses Dunia Akhirat

Inilah Walimahan Nan Sesuai Sunnah

Perkedel Kentang Enak

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7619 shares
    Share 3048 Tweet 1905
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1563 shares
    Share 625 Tweet 391
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3195 shares
    Share 1278 Tweet 799
  • Ustazah Hj. Qotrunnada Syathiry Ahmad: Mengajak Umat Islam untuk Membaca Bacaan Bermutu Selama Ramadan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Berlaku Adil Kepada Anak

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Masih Sering Klaim Kesuksesan dari Diri Sendiri? Ingat, Segala Kebaikan Itu dari Allah

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5157 shares
    Share 2063 Tweet 1289
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga