• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 25 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Malaysia Fatwakan Haram Rokok Elektronik

21/08/2015
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Malaysian_Fatwa_Bans_E-CigarettesChanelMuslim.com – Dewan fatwa Malaysia telah mengeluarkan fatwa terbaru yang melarang penggunaan rokok elektronik atau Vape dan menyatakan hal itu haram bagi umat Islam.

“Kami telah membahas isu rokok serta shisha dan kami bisa menyamakannya dengan Vape,” kata Ketua Dewan Fatwa Nasional, Profesor Emeritus Tan Sri Dr Abd Shukor Husin, seperti dikutip oleh Utusan Malaysia pada Selasa 18 Agustus lalu.

“Pertama, itu berbahaya, kedua, merupakan boros dan ketiga, merugikan kesehatan. Jadi ketika efek yang sama, kami telah menyatakan hal itu sebagai haram.

“Kami telah memutuskan dan tidak ada masalah dengan fatwa. Bahkan, Kementerian Kesehatan telah diberitahu bahwa mereka sedang menunggu temuan dari para ahli tapi kami lebih melangkah ke depan karena secara fundamental, jika merugikan dan memboroskan, maka kami tidak setuju untuk sesuatu seperti itu.”

Keputusan dewan didasarkan pada undang-undang yang digunakan untuk melawan shisha, yang juga dikenal sebagai pipa air atau hookah.

Shisha atau pipa air merokok telah difatwa haram dalam fatwa yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2013.

Vape, atau rokok elektronik (e-cig atau e-rokok), vaporizer pribadi (PV) atau sistem pengiriman nikotin elektronik (ENDS) sendiri adalah alat penguap bertenaga baterai yang mensimulasikan perasaan merokok, tapi tanpa pembakaran tembakau.

Fatwa itu datang satu minggu setelah Menteri Kesehatan Datuk Seri Dr S. Subramaniam dilaporkan mengatakan bahwa merokok shisha, menggunakan rokok elektronik atau perangkat Vaping harus dihentikan sampai adanya temuan terkait risiko diumumkan dalam waktu dua bulan.

“Dari sudut pandang kementerian, kami anggap ini seperti merokok tapi hanya menggunakan metode yang berbeda. Para perokok akan mengalami efek yang sama saat mereka merokok meskipun konten tar mungkin lebih rendah namun efek nikotin tetap sama.

“Jangan membuat shisha atau merokok elektronik menjadi kebiasaan atau berpikir itu adalah tindakan yang modis,” ia memperingatkan.[af/onislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ibunda Okky Asokawati Berpulang ke Rahmatullah, Ini Perasaan Okky

Next Post

Riny Suwandy Luncurkan 10 Koleksi Gaun Pengantin “Secret Garden”

Next Post

Riny Suwandy Luncurkan 10 Koleksi Gaun Pengantin "Secret Garden"

Kiat Menjalani Keseharian agar Sukses Dunia Akhirat

Inilah Walimahan Nan Sesuai Sunnah

Perkedel Kentang Enak

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8100 shares
    Share 3240 Tweet 2025
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3598 shares
    Share 1439 Tweet 900
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1980 shares
    Share 792 Tweet 495
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5051 shares
    Share 2020 Tweet 1263
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Nilai Halal Bihalal di Momen Lebaran

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Tata cara Mandi Wajib atau Mandi Besar dalam Islam

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Bakti Wanita kepada Orangtua Setelah Menikah

    579 shares
    Share 232 Tweet 145
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga