• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 16 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Malaysia Fatwakan Haram Rokok Elektronik

21/08/2015
in Berita
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Malaysian_Fatwa_Bans_E-CigarettesChanelMuslim.com – Dewan fatwa Malaysia telah mengeluarkan fatwa terbaru yang melarang penggunaan rokok elektronik atau Vape dan menyatakan hal itu haram bagi umat Islam.

“Kami telah membahas isu rokok serta shisha dan kami bisa menyamakannya dengan Vape,” kata Ketua Dewan Fatwa Nasional, Profesor Emeritus Tan Sri Dr Abd Shukor Husin, seperti dikutip oleh Utusan Malaysia pada Selasa 18 Agustus lalu.

“Pertama, itu berbahaya, kedua, merupakan boros dan ketiga, merugikan kesehatan. Jadi ketika efek yang sama, kami telah menyatakan hal itu sebagai haram.

“Kami telah memutuskan dan tidak ada masalah dengan fatwa. Bahkan, Kementerian Kesehatan telah diberitahu bahwa mereka sedang menunggu temuan dari para ahli tapi kami lebih melangkah ke depan karena secara fundamental, jika merugikan dan memboroskan, maka kami tidak setuju untuk sesuatu seperti itu.”

Keputusan dewan didasarkan pada undang-undang yang digunakan untuk melawan shisha, yang juga dikenal sebagai pipa air atau hookah.

Shisha atau pipa air merokok telah difatwa haram dalam fatwa yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2013.

Vape, atau rokok elektronik (e-cig atau e-rokok), vaporizer pribadi (PV) atau sistem pengiriman nikotin elektronik (ENDS) sendiri adalah alat penguap bertenaga baterai yang mensimulasikan perasaan merokok, tapi tanpa pembakaran tembakau.

Fatwa itu datang satu minggu setelah Menteri Kesehatan Datuk Seri Dr S. Subramaniam dilaporkan mengatakan bahwa merokok shisha, menggunakan rokok elektronik atau perangkat Vaping harus dihentikan sampai adanya temuan terkait risiko diumumkan dalam waktu dua bulan.

“Dari sudut pandang kementerian, kami anggap ini seperti merokok tapi hanya menggunakan metode yang berbeda. Para perokok akan mengalami efek yang sama saat mereka merokok meskipun konten tar mungkin lebih rendah namun efek nikotin tetap sama.

“Jangan membuat shisha atau merokok elektronik menjadi kebiasaan atau berpikir itu adalah tindakan yang modis,” ia memperingatkan.[af/onislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ibunda Okky Asokawati Berpulang ke Rahmatullah, Ini Perasaan Okky

Next Post

Riny Suwandy Luncurkan 10 Koleksi Gaun Pengantin “Secret Garden”

Next Post

Riny Suwandy Luncurkan 10 Koleksi Gaun Pengantin "Secret Garden"

Kiat Menjalani Keseharian agar Sukses Dunia Akhirat

Inilah Walimahan Nan Sesuai Sunnah

Perkedel Kentang Enak

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9110 shares
    Share 3644 Tweet 2278
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1194 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11687 shares
    Share 4675 Tweet 2922
  • Doa untuk Bayi Baru Lahir Sesuai Tuntunan Rasulullah

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4125 shares
    Share 1650 Tweet 1031
  • Hukum Primbon dalam Islam

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • 5 Kreasi Oatmeal untuk Diet yang Mudah Dicoba di Rumah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Garuda Indonesia Tawarkan Penerbangan Domestik Gratis bagi Wisatawan Asing

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga