• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 15 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MAI Foundation

Januari 14, 2017
in Berita
73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: Public Expose 2017/chanelmuslim
Foto: Public Expose 2017/chanelmuslim

Chanelmuslim.com-Saat ini, sudah banyak lembaga sosial yang peduli dengan perkembangan kehidupan sosial dan ekonomi negeri ini.
Ada banyak lembaga yang fokus pada kegiatan-kegiatan tersebut, salah satunya adalah MAI (Mandiri Amal Insani).

MAI adalah lembaga sosial yang peduli terhadap perkembangan dan kemajuan hidup di negeri ini. MAI pun sudah terdaftar sebagai Badan Hukum Nasional, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-07192.50.10.2014 pada tanggal 6 Oktober 2014.

Dituturkan oleh Budi Gunadi Sadikin, Ketua Dewan Pembina MAI, dalam kegiatan Public Expose 2017, Budi mengatakan bahwa visi-misi yang diusung oleh MAI adalah visi-misi yang berfokus pada kegiatan amal dan sosial: infak, sedekah, wakaf, dan zakat.
“Sebagaimana visi dan misinya, MAI pun ikut turut serta membantu perkembangan ekonomi, memerdayakan masyarakat, dan membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya beramal dan berbagi dengan sesama,” tukas Budi.

Sebagai lembaga yang peduli terhadap perkembangan dan kemajuan negeri ini, MAI telah banyak menebarkan kebermanfaatan dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Dana yang kami dapatkan adalah dana yang berasal dari zakat, sadakoh, infak ataupun wakaf dari muzakki atau donatur. Dana tersebut pun kami kelola dan kami salurkan kepada yang membutuhkan,” tambah Budi di acara tersebut.

Bantuan yang sudah dilakukan oleh MAI dalam membangun perkembangan sosial dan ekonomi di antaranya ialah khitanan, membantu pembangunan sekolah dan pesantren, memberikan beasiswa bagi siswa berprestasi, mengembangkan ustadz/ustadzah, merehabilitasi pasien gangguan jiwa, disabilitas, dan pengembangan ekonomi dengan membantu UKM masyarakat.

“MAI Foundation memiliki beberapa program, yakni program Bina Ilmu, Bina Kesehatan, Bina Fisik, Bina Sosial, dan Ekonomi,” tutup Gunadi. (ris/ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cibugary, Wisata Istana Susu di Timur Kota Jakarta

Next Post

Resep Yogurt Homemade

Next Post

Resep Yogurt Homemade

Kasus Predator Anak di Sorong, Khofifah: Sangat Pantas Pelakunya Dihukum Mati

Bisakah Campak Menular dari Angin dan Air Mandi? Ini Kata Dokter

  • Jangan Gunakan Ponsel di dalam Toilet

    Tidak hanya Anak, ini Alasan Orang Tua juga Harus Membatasi Penggunaan Gawai

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4996 shares
    Share 1998 Tweet 1249
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4528 shares
    Share 1811 Tweet 1132
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3111 shares
    Share 1244 Tweet 778
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7507 shares
    Share 3003 Tweet 1877
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1487 shares
    Share 595 Tweet 372
  • Jadwal Acara Islamic Book Fair 20-24 September 2023

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • BSI Maslahat dan Bank Indonesia Cirebon Dorong Literasi Wakaf di Wilayah Ciayumajakuning

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5385 shares
    Share 2154 Tweet 1346
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga