• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Predator Anak di Sorong, Khofifah: Sangat Pantas Pelakunya Dihukum Mati

14/01/2017
in Berita
69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: oneindia
Foto: oneindia

Chanelmuslim.com-Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, mengutuk keras aksi biadab pemerkosaan dan pembunuhan keji terhadap Kasia Mamangsa, bocah perempuan berusia empat tahun, di Kota Sorong, Papua Barat.

Dia menilai apa yang dilakukan oleh para pelaku sangat tidak berperikemanusiaan dan tindakan sadis pelaku layak diganjar hukuman mati.

“Sangat pantas pelakunya dihukum mati. Ini bagian dari penjeraan kepada para predator seksual anak dan peringatan bagi siapa pun yang melakukan pola dan tindakan sadis dan keji semacam itu,” ungkap dia, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (13/1) dilansir Antaranews.

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak termaktub pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual, mulai dari hukuman seumur hidup sampai hukuman mati.

Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan chip. Perppu itu, kata dia, telah disahkan sejak Oktober 2016.

Dia merasa sangat sedih dan prihatin dengan adanya kejadian tersebut. Terlebih menurutnya korban adalah balita yang masih memiliki masa depan yang sangat panjang.

“Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga Kasia mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan,” katanya.

Dia mengingatkan para orang tua dan anggota masyarakat untuk tidak meremehkan setiap kasus kekerasan pada anak di mana pun dan tetap waspada memberi perlindungan kepada anak.

Ia mengatakan, dalam UU Perlindungan Anak, tanggung jawab utama memberikan perlindungan terhadap anak adalah orangtua.

KM (bocah korban) diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan. Kejadian tragis ini terungkap pada Selasa (10/1) saat jasadnya ditemukan terkubur di dalam aliran sungai berisi lumpur di Kompleks Kokodo, Kota Sorong, Papua Barat. (ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Yogurt Homemade

Next Post

Bisakah Campak Menular dari Angin dan Air Mandi? Ini Kata Dokter

Next Post

Bisakah Campak Menular dari Angin dan Air Mandi? Ini Kata Dokter

5 Langkah Mudah Menjaga Kulit Wajah Tetap Segar di Usia 30-an

Public Expose 2017 Bentuk Pertanggungjawaban MAI

  • Makna Taat ketika Menghadapi Kezaliman

    3 Rantai Dosa yang Tanpa Sadar Kita Lakukan

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Salimah Bogor Dukung Kesehatan Perempuan Melalui Tes HPV DNA

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7777 shares
    Share 3111 Tweet 1944
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3328 shares
    Share 1331 Tweet 832
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1637 shares
    Share 655 Tweet 409
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga