ChanelMuslim.com – Mahar minyak goreng beberapa waktu viral karena sebuah postingan yang berisi pernikahan di Ponorogo. Pasangan pengantin itu menjadikan minyak goreng 1 liter sebagai mahar.
Akibat kelangkaan minyak goreng, pasangan pengantin itu menyertakan minyak goreng 1 liter sebagai mahar. Selain minyak goreng, sang pengantin pria juga memberikan mas kawin uang sebesar Rp1 juta.
Kisah tersebut diunggah oleh akun Instagram @statusfakta. Dalam unggahan tersebut terlihat pasangan pengantin dan penghulu yang memegang minyak goreng.
Acara pernikahan tersebut digelar pada tanggal cantik 22-2-2022. Pasangan pengantin viral tersebut bernama Supadi (60) dan Sumariati (54), yang berasal dari Kecamatan Sooko, Ponorogo.
Keduanya mengikat janji suci dengan mas kawin minyak goreng kemasan 1 liter merek Fortune. Ijab kabul dilakukan di rumah pengantin wanita di Desa Suru, Kecamatan Sooko.
Meski sederhana, namun mahar minyak goreng mempunyai nilai filosofi yang dalam bagi pengantin. Hal itu disampaikan Kepala KUA Kecamatan Sooko, Meki Hasan Tachtarudin.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka dan Mahal Akibat Panic Buying
Mahar Minyak Goreng
Meki mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dari pengantin, minyak goreng dijadikan mahar karena menjadi simbol barang yang bermanfaat bagi masyarakat.
Tak hanya itu, bahan pokok ini juga dinilai dibutuhkan dalam rumah tangga.
“Sederhana tapi bermanfaat untuk keluarga,” kata Meki seperti dikutip dari media lokal.
Menurut Meki, selain menikah dengan mahar unik, pengantin viral ini juga memilih tanggal cantik yakni pada Selasa, 22-2-2022. Adapun alasannya cukup simpel, agar tanggal pernikahan mereka mudah diingat.
View this post on Instagram
Sementara itu, para ulama membagi mahar kepada tiga bentuk harta. Dalam kitab Fiqih Mahar karya Isnan Anshory, Lc., M.Ag. disebutkan sebagai berikut.
1. Mahar Uang atau Tsamman
Mahar berbentuk uang telah dipraktikkan sendiri oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Rasulullah memberikan mahar sebesar 500 dirham sebagaimana riwayat:
Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa dia berkata: Aku pernah bertanya kepada Aisyah, istri Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam -:
“Berapakah maskawin Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam-?” Dia menjawab: “Mahar beliau terhadap para istrinya adalah 12 uqiyah dan satu nasy.
Tahukah kamu, berapakah satu nasy itu?” Abu Salamah menjawab: “Tidak.” Aisyah berkata: “1/2 uqiyah, jumlahnya (total) sama dengan 500 dirham. Demikianlah maskawin Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – untuk masing-masing istri beliau.” (HR. Muslim)
2. Mahar Benda atau Mutsamman
Benda yang dimaksud disini adalah benda yang bernilai, tidak najis dan bukan benda haram. Benda-benda yang tidak memiliki nilai jual tidak bisa dijadikan sebagai mahar.
Dalil bolehnya menggunakan mahar benda:
Dari Sahl bin Sa’d – radhiyallahu ‘anhu –: bahwasanya Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – bersabda kepada seseorang: “Menikahlah meskipun maharnya hanya dengan cincin besi.” (HR. Bukhari)
3. Mahar Jasa atau Ujroh
Mahar bentuk jasa ini diperbolehkan. Jasa yang dimaksud adalah jasa seseorang seperti memberikan pembantu.
Hal ini didasarkan pada kasih Nabi Musa yang menikahi anak Nabi Syuaib berupa jasa pekerjaan yang dilakukan Nabi Musa selama 8 tahun, sebagaimana bisa dilihat pada surah al-Qoshosh ayat 27.
Sedangkan untuk mahar hafalan Qur’an tidak bisa digunakan jika maknanya hanya sekadar setor hafalan.
Yang dimaksud sesungguhnya adalah jasa mengajarkan al-Qur’an kepada Istri dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati.
Bagaimana menurut Sahabat Muslim, apakah mahar minyak goreng cukup untuk sebuah pernikahan yang sakral?[ind]