Monday, March 1, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mahalnya Pengakuan Bendera Tauhid Al-Liwa dan Ar-Royah

November 3, 2018
in Berita
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com- Aksi membela Bendera Tauhid kembali digelar pada Jumat kemarin (2/11). Aksi ini sepertinya sebagai kelanjutan aksi sepekan sebelumnya yang ternyata belum membuahkan hasil. Yaitu: pengakuan netralitas Bendera Tauhid.
Fenomena menarik pasca aksi bela Bendera Tauhid pada Jumat pekan lalu. Sejumlah kantor pemerintahan daerah, kantor gubernur dan di bawahnya, secara spontanitas seperti ikut mensyiarkan aksi tersebut. Jadilah Bendera Tauhid, Al-Liwa dan Ar-Royah berkibar di kantor kepala daerah.
Sayangnya, pengibaran tersebut mendapat reaksi yang tidak mereka inginkan. Alih-alih mendapat pengakuan dan syiar Islam dari pihak pemerintah pusat, justru para pejabat daerah tersebut seperti mendapat respon negatif. 
Namun demikian, respon negatif itu tidak dinyatakan secara jelas dan transparan. Dan termasuk apakah hal tersebut akan berimbas pada sanksi.
Pelanggaran tersebut lebih karena mengibarkan bendera ormas atau apa pun selain bendera merah putih di kantor-kantor pemerintah, termasuk kantor kepala daerah. Kecuali adanya acara resmi pemerintahan.
Pengakuan tentang Bendera Tauhid
Inti dari aksi Bela Bendera Tauhid pada dua Jumat lalu secara berturut-turut adalah seperti mensosialisasikan kepada seluruh rakyat Indonesia termasuk pemerintah bahwa Bendera Tauhid bukan milik HTI. 
Di sinilah persoalannya. Yaitu, belum adanya kesepakatan atau sejenis pengakuan bahwa Bendera Tauhid bukan milik HTI dan tidak bisa diklaim sebagai lambang atau bendera HTI. 
Sebenarnya, secara tidak langsung Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa yang dibakar oleh oknum Banser di Garut pada waktu lalu bukan bendera HTI, melainkan Bendera Tauhid.
“Secara fakta seperti yang terlihat dalam video tersebut bahwa yang mereka bakar adalah bendera tauhid, bukan bendera HTI,” jelas Wakil Ketua MUI, Yunahar Ilyas di acara konpres MUI bersama divisi Humas Mabes Polri di kantor MUI.
Dari sini bisa disimpulkan bahwa MUI sebagai lembaga tertinggi fatwa ulama memberikan sinyal pengakuan bahwa Bendera Tauhid bukan bendera HTI. 
Semestinya, penjelasan MUI ini sudah cukup menjadi acuan pemerintah dan ormas lain bahwa Bendera Tauhid, Al-Liwa dan Ar-Royah, bukanlah milik ormas tertentu, melainkan milik umat Islam dunia. 
Dan pihak mantan pimpinan HTI sendiri, yang disampaikan Ismail Yusanto melalui Vlognya di sosmed, bahwa HTI tidak memiliki bendera. “Bendera tersebut murni bendera Al-Liwa dan Ar-Royah sebagai bendera dan panji Rasulullah saw.,” jelas Ismail Yusanto.
Pengakuan dari pemerintah ini penting karena selama masih dalam ketidakjelasan, orang bisa saja menafsirkan bahwa Bendera Tauhid sebagai bendera organisasi terlarang. Dan, hal tersebut juga menjadi terlarang dikibarkan oleh si apa pun.
Perppu No. 2/2017 yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang dalam pasal 59 ayat 4 menyebut, 
Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang.
Mahalnya Pengakuan Bendera Tauhid
Jika status Bendera Tauhid masih seperti saat ini, keberadaannya menjadi multi tafsir. Dan hal tersebut telah menimbulkan banyak korban. 
Kasus yang pernah dialami Ustaz Abdul Somad yang mengalami cekal di wilayah Jawa Timur antara lain karena adanya simbol atau Bendera Tauhid. Pihak pencekal menyebut UAS bagian dari organisasi terlarang yaitu HTI. 
Hal ini karena salah seorang panitia acara tablig akbar yang akan dihadiri UAS mengenakan topi dengan simbol Tauhid berwarna hitam dengan tulisan warna putih, mirip dengan bendera Ar-Royah.
UAS menjelaskan bahwa panitia itu sebagai sukarelawan yang ingin mensukseskan acara UAS. Bukan dari tim UAS, atau orang yang ditugaskan UAS.
Karena pembatalan tersebut, seseorang yang mengenakan topi simbol Tauhid itu pun menyatakan permintaan maaf kepada UAS. Dan menurut UAS, orang tersebut menginfakkan uangnya sebesar seratus juta rupiah untuk dakwah UAS. Dan uang tersebut disalurkan UAS untuk pembangunan madrasah di wilayah pedalaman Riau.
Begitu pun apa yang terjadi di Garut sehingga memunculkan reaksi keras umat Islam, bukan hanya di Indonesia, bahkan dunia. Para oknum Banser yang masih belia itu mengaku tidak mengetahui apa yang mereka lakukan terlarang atau tidak. Mereka menganggap bahwa yang mereka bakar adalah bendera HTI sebagai ormas terlarang. 
Jika kejelasan ini belum juga nyata, tidak mustahil akan muncul berbagai kasus serupa di Garut di beberapa tempat lain. Dan hal itu sangat menguras energi bangsa dan sangat rawan memunculkan konflik antar anak bangsa.
Sosialisasi sebagai Pengakuan
Jika pengakuan secara resmi dari pemerintah tidak secara jelas terucap, inilah mungkin yang ingin didapatkan dari Aksi Bela Bendera Tauhid, Yaitu, sosialisasi secara massif kepada umat Islam seluruh Indonesia bahwa Al-Liwa dan Ar-Royah adalah bendera Nabi saw. atau Bendera Tauhid.
Sosialisasi ini seperti disampaikan Habib Riziq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam, seperti disampaikan pimpinan FPI. 
“Kita akan mengajak umat Islam mengenakan topi Tauhid di setiap hari Jumat, ribuan dan insya Allah jutaan umat Islam seluruh Indonesia,” ucap Ustaz Haikal Hassan di sela-sela acara Aksi Bela Bendera Tauhid. 
Hal ini dimaksudkan agar umat Islam terbiasa dengan pemandangan Bendera Tauhid. Sehingga, tidak alergi bahkan takut dengan sosok Al-Liwa dan Ar-Royah. (mh)

 

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Selamat Jalan, Bang

Next Post

Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia Kota Bekasi Adakan Rapat Kerja Daerah

Related Posts

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

February 7, 2021
Next Post

Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia Kota Bekasi Adakan Rapat Kerja Daerah

IHW Berharap Industri Halal Menjadi Kebijakan Utama Negara

Terbaru

Kisah Pernikahan Muhammad dengan Khadijah

Kisah Pernikahan Muhammad dengan Khadijah

March 1, 2021
Hikmah Peristiwa Isra’ Mi’raj

Hikmah Peristiwa Isra’ Mi’raj

March 1, 2021
Hidup Adalah Masalah Waktu

Hidup Adalah Masalah Waktu

March 1, 2021
8 Ide Menu Makan Siang Sehat dari Ayudia Bing Slamet

8 Ide Menu Makan Siang Sehat dari Ayudia Bing Slamet

March 1, 2021
Munas II FORJIM Tetapkan Dudy Sya’bani Takdir sebagai Ketum Periode 2021-2024

Munas II FORJIM Tetapkan Dudy Sya’bani Takdir sebagai Ketum Periode 2021-2024

March 1, 2021
4 Tips Sederhana Merawat Alat Dapur agar Tidak Berkarat

4 Tips Sederhana Merawat Alat Dapur agar Tidak Berkarat

March 1, 2021
Beasiswa S-2 di University of Birmingham

Beasiswa S-2 di University of Birmingham

March 1, 2021
Mengenal Istilah Gelar Honoris Causa atau Gelar Kehormatan

Mengenal Istilah Gelar Honoris Causa atau Gelar Kehormatan

March 1, 2021
12 Hal yang Perlu Dilakukan saat Ta’aruf

12 Hal yang Perlu Dilakukan saat Ta’aruf

March 1, 2021
Banyak Hoaks tentang Kartu Prakerja, Berikut Fakta tentang Kartu Prakerja Gelombang 12

Banyak Hoaks tentang Kartu Prakerja, Berikut Fakta tentang Kartu Prakerja Gelombang 12

March 1, 2021

Terpopuler

  • Utang dan Inflasi

    Hidup Kaya Raya dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTDII Tolak Izin Investasi Miras dan Desak Wapres Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga