• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 3 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

IHW Berharap Industri Halal Menjadi Kebijakan Utama Negara

03/11/2018
in Berita
77
SHARES
595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Indonesia adalah satu- satunya negara yang mewajibkan sertifikasi halal (Mandatori Sertifikasi Halal) bagi semua produk yang beredar di masyarakat meliputi; makanan, minuman, obat, kosmetika , produk rekayasa tehnologi dan barang gunaan wajib bersertifikasi halal. Kewajiban tersebut dimulai pada bulan Oktober tahun 2019 kecuali terhadap produk asing yang sudah mulai harus diberlakukan.

Dalam Presentasi dan paparanya di hadapan delegasi 42 Negara Anggota World Halal Council ( WHFC),  Ikhsan Abdullah menegaskan, bahwa Halal Act No 33 Year 2014 atau UUJPH adalah bentuk perlindungan negara terhadap warganegaranya. Sesuai konstitusi negara, yakni UUD 1945. Dan menjadi Negara utama yang mewajibkan semua produk beredar wajib bersertifikasi halal (Mandatori) karena negara lain di dunia internasional masih bersifat Voluntary (Sukarela) kecuali Malaysia.

Kedepan melalui UU No 33 tahun 2014 tentang JPH Indonesia akan menjadi Negara utama yg akan memimpin Industri Halal Dunia, sebab Indonesi dengan daya dorong Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yakni UU No 33 Th 2014 harus mampu mengenjiner kemajuan perdagangan dan industri dalam negeri maupun perdagangan internasional. Sesuai Theori Rescoe Pon " Law is a tool social engenering" Hukum harus mampu menjadi penggerak kemajuan Sosial.

Antusiasme delegasi Negara anggota ditandai dengan banyaknya pertanyaan dari negara peserta yang sangat ingin mengetahui secara detail UUJPH. Karena bagi mereka menjadi agenda utama untuk bagaimana memahami UUJPH sekaligus dapat menyesuaikan dengan UUJPH dalam hubungan Kerjasama saling pengakuan ( Recognize) dalam relasi kerjasama Internasional antar negara anggota WHFC.

Kami juga memberikan oleh-oleh kepada peserta Ddelegasi berupa UUJPH yang telah diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai Knowladge untuk membantu peserta negara anggota yang hadir sejak hari selasa di Indonesia untuk mengikuti Annual General Meeting World Halal Council di Jakarta. 

Memberikan pemahaman tentang UUJPH menjadi bagian dalam pertemuan Internasional. Agar dunia Internasional memahami UUJPH dan Sistem Jaminan Halal yang telah dijalankan oleh LPOMMUI sampai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dapat berfungsi. Hal ini sesuai amanat UUJPH Pasal 59 dan 60.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia Kota Bekasi Adakan Rapat Kerja Daerah

Next Post

Iklan Lepas Cadar di Israel Tuai Kecaman

Next Post

Iklan Lepas Cadar di Israel Tuai Kecaman

Cendekiawan Muslim Harus Bisa Mengayomi Semua Ormas Islam

BNI Syariah Raih Tiga Penghargaan GCG dan Operational Excellence Award 2018

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Indahnya Syiar Islam di Malam Nisfu Sya’ban

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3454 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Ribuan Jamaah Padati Majelis Akbar Bekasi, Salimah Bersama IKADI Ajak Umat Sambut Ramadan Berbasis Ilmu

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7920 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4108 shares
    Share 1643 Tweet 1027
  • Sejumlah Tokoh Luncurkan Petisi Serukan Indonesia Tarik Diri dari Dewan Perdamaian BOP

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Kemenkes Waspadai Kasus Penularan Virus Nipah di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga