• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

IHW Berharap Industri Halal Menjadi Kebijakan Utama Negara

03/11/2018
in Berita
80
SHARES
613
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Indonesia adalah satu- satunya negara yang mewajibkan sertifikasi halal (Mandatori Sertifikasi Halal) bagi semua produk yang beredar di masyarakat meliputi; makanan, minuman, obat, kosmetika , produk rekayasa tehnologi dan barang gunaan wajib bersertifikasi halal. Kewajiban tersebut dimulai pada bulan Oktober tahun 2019 kecuali terhadap produk asing yang sudah mulai harus diberlakukan.

Dalam Presentasi dan paparanya di hadapan delegasi 42 Negara Anggota World Halal Council ( WHFC),  Ikhsan Abdullah menegaskan, bahwa Halal Act No 33 Year 2014 atau UUJPH adalah bentuk perlindungan negara terhadap warganegaranya. Sesuai konstitusi negara, yakni UUD 1945. Dan menjadi Negara utama yang mewajibkan semua produk beredar wajib bersertifikasi halal (Mandatori) karena negara lain di dunia internasional masih bersifat Voluntary (Sukarela) kecuali Malaysia.

Kedepan melalui UU No 33 tahun 2014 tentang JPH Indonesia akan menjadi Negara utama yg akan memimpin Industri Halal Dunia, sebab Indonesi dengan daya dorong Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yakni UU No 33 Th 2014 harus mampu mengenjiner kemajuan perdagangan dan industri dalam negeri maupun perdagangan internasional. Sesuai Theori Rescoe Pon " Law is a tool social engenering" Hukum harus mampu menjadi penggerak kemajuan Sosial.

Antusiasme delegasi Negara anggota ditandai dengan banyaknya pertanyaan dari negara peserta yang sangat ingin mengetahui secara detail UUJPH. Karena bagi mereka menjadi agenda utama untuk bagaimana memahami UUJPH sekaligus dapat menyesuaikan dengan UUJPH dalam hubungan Kerjasama saling pengakuan ( Recognize) dalam relasi kerjasama Internasional antar negara anggota WHFC.

Kami juga memberikan oleh-oleh kepada peserta Ddelegasi berupa UUJPH yang telah diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai Knowladge untuk membantu peserta negara anggota yang hadir sejak hari selasa di Indonesia untuk mengikuti Annual General Meeting World Halal Council di Jakarta. 

Memberikan pemahaman tentang UUJPH menjadi bagian dalam pertemuan Internasional. Agar dunia Internasional memahami UUJPH dan Sistem Jaminan Halal yang telah dijalankan oleh LPOMMUI sampai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dapat berfungsi. Hal ini sesuai amanat UUJPH Pasal 59 dan 60.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia Kota Bekasi Adakan Rapat Kerja Daerah

Next Post

Iklan Lepas Cadar di Israel Tuai Kecaman

Next Post

Iklan Lepas Cadar di Israel Tuai Kecaman

Cendekiawan Muslim Harus Bisa Mengayomi Semua Ormas Islam

BNI Syariah Raih Tiga Penghargaan GCG dan Operational Excellence Award 2018

  • Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9578 shares
    Share 3831 Tweet 2395
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2535 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    301 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1384 shares
    Share 554 Tweet 346
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • CNN Pecat 3 Karyawan karena Masuk Kantor Tanpa Divaksinasi

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Muddassar Ahmed: Filantropis Muslim Asia, Bekerja untuk Mengatasi Kelaparan di London

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga