• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mabes Polri Bantah Kasus Dugaan Penistaan Agama Viktor Dihentikan

November 23, 2017
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Beredarnya berita di media yang menyatakan bahwa kasus penistaan agama yang melibatkan Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI,

 Victor Laiskodat sudah dihentikan (SP3) oleh penyidik Bareskrim, dibantah oleh Divisi Humas Polri.

“Tidak benar, kasus tersebut masih berjalan dan dalam status penyelidikan. Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi-saksi yang hadir di TKP saat hal tersebut terjadi. Termasuk juga dari saksi ahli bahasa. Selanjutnya, karena saudara VL anggota DPR, penyidik juga akan melakukan langkah koordinasi dengan DPR dalam kaitan UU MD3,” ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Polisi Drs. Rikwanto dalam rilis yang diterima ChanelMuslim.com.com, Kamis (23/11/17).

Proses selanjutnya, menurut Rikwanto, akan ditangani Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dulu karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi, “sesuai UU MD3 nomor 17 tahun 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2) yaitu pernyataan, pertanyaan, pendapat, sikap dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan diluar rapat DPR”.

Rikwanto menjelaskan, sama dengan beberapa profesi lain yang juga ada aturan hukumnya, seperti praktek dokter yang dilaporkan malpraktek, maka penyidik akan meminta keterangan dari IDI atau Ikatan Dokter Indonesia. Untuk urusan profesi wartawan maka ada UU Pers yang melindungi profesi wartawan. Penyidik polri akan meminta Dewan pers dulu yang menyidangkan.

“Pernyataan Dirtipidum Brigjen Pol. Heri Rudolf Nahak menginformasikan bahwa proses kasus saudara VL sedang berjalan dan penyidik membutuhkan hasil dari sidang MKD DPR sebagai masukan kepada penyidik dalam kelanjutan proses hukumnya,” tandas Rikwanto. (Mh/Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

JISc Depok Buka Pendaftaran Siswa Tahun Ajaran Baru

Next Post

Inilah Bingkai Keluarga Muslim (2)

Next Post

Inilah Bingkai Keluarga Muslim (2)

Rumah Sakit di Kota Landsberg am Lech Jerman Akhirnya Punya Mushola

Singapura akan Mulai Operasikan Bus Minj Tanpa Sopir di 2022

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7390 shares
    Share 2956 Tweet 1848
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3016 shares
    Share 1206 Tweet 754
  • Tafsir Surat Ath-Thariq Pengetuk pada Malam Hari

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4805 shares
    Share 1922 Tweet 1201
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4926 shares
    Share 1970 Tweet 1232
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    477 shares
    Share 191 Tweet 119
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1979 shares
    Share 792 Tweet 495
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1691 shares
    Share 676 Tweet 423
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga