• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 23 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MA Sepakat Kejahatan Anak Extraordinary Crime

13/10/2015
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

kekerasananak

ChanelMuslim.com – Mahkamah Agung (MA) menyepakati kejahatan anak masuk dalam kategori extraordinary crime (luar biasa). Dengan demikian, lembaga kehakiman membutuhkan langkah-langkah pemeriksaan, persidangan hingga putusan hukum yang luar biasa.

“Saya kira ini warning bagi kita setelah menyepakati tentang kajahatan extraordinary crime, butuh langkah-langkah pemeriksaan, persidangan hingga putusan hukum yang juga luar biasa,” kata Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan persnya, di Jakarta.

Ni’am menegaskan, kedatangan lembaganya untuk menyamakan persepsi terkait komitmen perang terhadap kejahatan anak yang bersifat luar biasa (extraordinary crime). Dengan persepsi yang sama, maka ini menjadi pesan dan sinyal kepada siapa pun untuk berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan terhadap anak.

“Wakil Ketua MA tadi juga memiliki komitmen yang sama, untuk memberikan hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan anak, saya kira ini komitmen yang baik,” tegasnya.

Sesuai Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan anak adalah 15 tahun penjara. Jika pelakunya adalah orang dekat, maka ditambah menjadi 20 tahun penjara.

Hakim bisa saja menggunakan instrumen hukuman lain, seperti KUHP, yang mengenal hukuman mati.

“Di sisi lain, ada KUHP yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan anak. Jika memenuhi unsur sesuai dengan yang dimaksud UU terkait hukuman mati, maka itu bisa saja diterapkan,” katanya.

KPAI menghormati hakim agung yang memiliki independensi untuk memeriksa, memproses dan memutus perkara sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

“Tapi di sisi lain, pimpinan MA memiliki komitmen bahwa tindak kejahatan terhadap anak sudah keterlaluan, ini kutipan langsung yang disampaikan. Perlu ada hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandas Ni’am.

Sementara itu, Wakil Ketua MA Mohammad Saleh menegaskan, hakim tidak segan-segan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku kejahatan anak.

“Pelaku pidana kejahatan terhadap anak sudah keterlaluan, hakim tidak segan-segan menjatuhkan hukuman maksimal,” katanya.

Ditambahkannya, saat ini MA memiliki lima hakim agung khusus menangani perkara hukum yang berkaitan dengan anak. Kelimanya memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muslim Dunia akan Masuki Tahun Baru Hijriah pada Hari Kamis

Next Post

Barakallah, Cholidi “Azzam KCB” Resmi Menikah

Next Post

Barakallah, Cholidi "Azzam KCB" Resmi Menikah

Cegah Impor Illegal, Pemerintah Satukan IT

Dua Puluhan Kampus Adakan Gerakan Shalat Subuh Berjamaah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9165 shares
    Share 3666 Tweet 2291
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5240 shares
    Share 2096 Tweet 1310
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4146 shares
    Share 1658 Tweet 1037
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5632 shares
    Share 2253 Tweet 1408
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11706 shares
    Share 4682 Tweet 2927
  • 8 Keutamaan Shalawat Nabi

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga