• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 7 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MA Sepakat Kejahatan Anak Extraordinary Crime

Oktober 13, 2015
in Berita
70
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

kekerasananak

ChanelMuslim.com – Mahkamah Agung (MA) menyepakati kejahatan anak masuk dalam kategori extraordinary crime (luar biasa). Dengan demikian, lembaga kehakiman membutuhkan langkah-langkah pemeriksaan, persidangan hingga putusan hukum yang luar biasa.

“Saya kira ini warning bagi kita setelah menyepakati tentang kajahatan extraordinary crime, butuh langkah-langkah pemeriksaan, persidangan hingga putusan hukum yang juga luar biasa,” kata Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan persnya, di Jakarta.

Ni’am menegaskan, kedatangan lembaganya untuk menyamakan persepsi terkait komitmen perang terhadap kejahatan anak yang bersifat luar biasa (extraordinary crime). Dengan persepsi yang sama, maka ini menjadi pesan dan sinyal kepada siapa pun untuk berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan terhadap anak.

“Wakil Ketua MA tadi juga memiliki komitmen yang sama, untuk memberikan hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan anak, saya kira ini komitmen yang baik,” tegasnya.

Sesuai Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan anak adalah 15 tahun penjara. Jika pelakunya adalah orang dekat, maka ditambah menjadi 20 tahun penjara.

Hakim bisa saja menggunakan instrumen hukuman lain, seperti KUHP, yang mengenal hukuman mati.

“Di sisi lain, ada KUHP yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan anak. Jika memenuhi unsur sesuai dengan yang dimaksud UU terkait hukuman mati, maka itu bisa saja diterapkan,” katanya.

KPAI menghormati hakim agung yang memiliki independensi untuk memeriksa, memproses dan memutus perkara sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

“Tapi di sisi lain, pimpinan MA memiliki komitmen bahwa tindak kejahatan terhadap anak sudah keterlaluan, ini kutipan langsung yang disampaikan. Perlu ada hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandas Ni’am.

Sementara itu, Wakil Ketua MA Mohammad Saleh menegaskan, hakim tidak segan-segan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku kejahatan anak.

“Pelaku pidana kejahatan terhadap anak sudah keterlaluan, hakim tidak segan-segan menjatuhkan hukuman maksimal,” katanya.

Ditambahkannya, saat ini MA memiliki lima hakim agung khusus menangani perkara hukum yang berkaitan dengan anak. Kelimanya memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muslim Dunia akan Masuki Tahun Baru Hijriah pada Hari Kamis

Next Post

Barakallah, Cholidi “Azzam KCB” Resmi Menikah

Next Post

Barakallah, Cholidi "Azzam KCB" Resmi Menikah

Cegah Impor Illegal, Pemerintah Satukan IT

Dua Puluhan Kampus Adakan Gerakan Shalat Subuh Berjamaah

  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Zohran Mamdani, Sejarah Baru sejak Empat Ratus Tahun New York

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Film Elemental Dikritik, Kontennya Tidak Cocok untuk Anak-anak

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Tutorial Pashmina Simpel Bahan Jersey

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1545 shares
    Share 618 Tweet 386
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7586 shares
    Share 3034 Tweet 1897
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3174 shares
    Share 1270 Tweet 794
  • Ilmuwan-ilmuwan Hebat Era Utsmani

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Rayakan Anniversary Pernikahan Pertama, Ria Ricis Beri Tips untuk Para Suami Lancar Rezeki

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga