ChanelMuslim.com – Keterlambatan penerbangan oleh maskapai Lion Air bukanlah sekali ini saja terjadi namun sering terjadi bahkan berulang. Berdasarkan penelusuran media yang kami lakukan terhadap berita keterlambatan penerbangan oleh maskapai Lion Air diantaranya sebagai berikut:
September 2017, Bandara Juanda 10 buah penerbuangan Diduga akibat banyaknya pilot yang mengalami over time penerbangan.
Dengan melihat penelusuran berita 2 (dua) tahun terakhir tersebut, menandakan ada ketidakprofesional manajemen dalam pengelolaan perusahaan dari permasalahan mogoknya crew, alasan operasional dan teknis, kebocoran avtur sampai over time penerbangan oleh pilot. Walaupun maskapai Lion Air termasuk sebagai penerbangan berbiaya rencah (Low Cost Carrier) namun kualitas pelayanan juga harus diperhatikan demi kenyamanan, keamanan dan keselamatan penumpang (konsumen).
Pertanggungjawaban Maskapai Lion Air Terhadap Penumpang
Pertanggungjawaban Maskapai Terhadap Penumpang tergantung dari faktor yang menyebabkan keterlambatan. Ada 4 (empat) faktor terjadinya keterlambatan yaitu Faktor Management Airline, Faktor operasional dan teknis, Faktor cuaca dan Faktor lain-lain. Menurut pemberitaan media manajemen Lion Air menyampaikan bahwa alasan keterlambatan adalah karena faktor cuaca. Jika hal tersebut benar maka manajemen berkewajiban menginformasikan dengan disertai bukti surat keterangan dari instansi terkait yaitu Badan Metereologi, Klimatologi, Geofisika (BMKG) (vide Pasal 5 ayat 6 dan 7 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia).
Surat keterangan dari BMKG sangatlah penting yang harus maskapai Lion Air ditunjukan/buktikan kepada public bahwa alasan yang dimaksud adalah benar adanya karena alasan faktor cuaca. Artinya jangan sampai ada kesalahan atau kelalaian lain yang dilakukan oleh maskapai yang sengaja ditutup-tutupi kemudian berlindung dibalik alasan tersebut. Alasan karena faktor cuaca dinilai sangat aman bagi maskapai agar tidak dituntut ganti kerugian. Sehingga alasan ini rentan untuk disalahgunakan. (vide Pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia. Oleh karena itu, hal tersebut sangatlah penting agar kepercayaan public (trust) terhadap maskapai tersebut menjadi baik sehingga keberlanjutan bisnis tidak terganggu.
Selain pihak maskapai harus menunjukan surat keterangan dari BMKG, pihak maskapai juga harus juga membuktikan bahwa maskapai lainnya juga mengalami keterlambatan penerbangan yang sama. Karena faktor cuaca ini tentunya berpengaruh juga buat maskapai lainnya dan bukan berlaku hanya kepada maskapai Lion Air.
Dalam hal ini maskapai Lion Air sebagai pelaku usaha dituntut untuk memberikan informasi secara jelas, benar dan jujur sebagai bentuk kewajiban dari pelaku usaha. (Vide Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).
Namun jika bukti mengenai alasan faktor cuaca dapat dibuktikan dan selanjutnya ada komitmen dari pihak maskapai untuk mengganti kerugian penumpang maka hal ini patut diapresiasi sebagai bentuk itikad baik dari maskapai. Hal ini sesuai dengan prinsip ganti kerugian, pihak yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain maka dialah yang harus bertanggungjawab untuk mengganti kerugian (vide pasal 1365 KUHPerdata Jo Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindunga Konsumen). Penumpang juga dapat melakukan upaya hukum jika pihak maskapai tidak memberikan ganti kerugian.
Mengenai kompensasi yang diberikan maskapai kepada penumpang, itu tergantung dari kategori keterlambatan, dari keterlambatan 1 (satu) sampai 6 (enam). Kompensasi pengalihan penerbangan atau pengembalian uang tiket dapat dilakukan ketika terjadi pembatalan penerbangan yang masuk dalam kategori 6 (enam).
Pemberian Sanksi Maskapai Penerbangan
Pada sekitar bulan April 2017, Dirjen Perhubungan telah memperingatkan Maskapai Lion Air untuk memperbaiki rasio keterlambatan bahkan mengancam akan menjatuhkan sanksi. Terhadap keterlambatan penerbangan yang berulang ini yang berakibat pada kerugian bagi penumpang (konsumen) ini, pemerintah harusnya lebih serius dalam pengawasan dan penilaian kepada manajemen Maskapai Lion Air. Pengawasan dan penilaian dapat dimulai dari Standar Operating Prosedure/SOP), jumlah temuan hasil pengawasan terkait penanganan keterlambatan penerbangan dan cara penanganan atau penyelesaian keluhan pengguna jasa angkutan udara. Dari pengawasan dan penilaian tersebut maka Dirjen Perhubungan dapat menerapkan sanksi kepada maskapai baik berupa teguran tertulis, pembekuan rute, hingga pencabutan izin usaha. Jika memang dalam penilaian telah ditemukan banyak terjadi pelanggaran maka Dirjen Perhubungan harus berani mengambil tindakan untuk pemberian sanksi. Pemberian sanksi ini sebagai cara agar pihak maskapai dapat berbenah sehingga pelayanan penerbangannya dapat lebih baik dan penumpang tidak lagi dirugikan.
Penulis Wahyu Nandang Herawan, S.H