• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lima Tugas Kemenag dalam Melawan Kekerasan Pada Anak

Oktober 8, 2015
in Berita
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

kekerasananakChanelmulim.com – Media nasional sepanjang tahun 2015 ini telah berkali-kali memberitakan kasus-kasus kekerasan pada anak yang membuat prihatin.

Kekerasan terhadap anak semakin meningkat setiap tahunnya. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sejak tahun 2011 hingga 2013 terdapat 7.065 kasus kekerasan terhadap anak, dimana lebih dari 30 persennya merupakan kekerasan seksual dengan bermacam-macam bentuknya. Data tersebut diyakini ibarat gunung es, fenomena yang terungkap masih sedikit sementara yang tidak terungkap sebetulnya jauh lebih banyak. Banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang tidak dilaporkan dikarenakan korban berada di bawah ancaman.

Merespon fenomena tersebut, Presiden telah memerintahkan sejumlah Kementerian/Lembaga serta kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah dan memberantas kejahatan seksual terhadap anak melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014.

Kementerian Agama, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Machasin, dalam Sosialisasi Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA), di Auditorium HM. Rasjidi, Kementerian Agama, Selasa (05/05/2015), memiliki lima tugas.

Tugas tersebut adalah,

(1) Kementerian Agama diinstruksikan secara khusus untuk meningkatkan kualitas materi pendidikan akhlak di satuan pendidikan agama dan keagamaan;

(2) memasukan ke dalam kurikulum terkait hak dan kewajiban anak, kespro, dan pemberdayaan anak;

(3) melindungi anak di satuan pendidikan agama dan keagamaan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan serta pihak lain dalam lingkungan pendidikan agama dan keagamaan;

(4) memberikan sanksi yang berat terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang lalai melaksanakan tugasnya yang mengakibatkan terjadinya kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan agama dan keagamaan;

(5) meningkatkan sosialisasi dan peran serta tokoh-tokoh agama dan organisasi keagamaan dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.

Selain itu, dikatakan Machasin, Kementerian Agama juga perlu melakukan sosialisasi mengenai Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual pada Anak ini, baik pada satuan kerja di tingkat pusat, maupun di tingkat daerah di seluruh wilayah di Indonesia.

Sumber : http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/ini-lima-tugas-kemenag-dalam-melawan-kekerasan-seksual-pada-anak#sthash.ztAfBKlv.dpuf

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pengelolaan Mesjid Untuk Kesejahteraan, Belajarlah dari Mesjid Jogokariyan

Next Post

Muslimah Bercadar Kanada Alami Tindakan Islamofobia

Next Post

Muslimah Bercadar Kanada Alami Tindakan Islamofobia

Bakso Goreng Sederhana

Peluru Israel Melukai 500 Warga Palestina

  • Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Komunitas Kreasikan Launching UMKM Hebat Batch-2 Dorong Semangat Pelaku Usaha

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3002 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7368 shares
    Share 2947 Tweet 1842
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3917 shares
    Share 1567 Tweet 979
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5060 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • Pemerintah Jepang Adakan Program JENESYS untuk Anak Muslim Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Polisi Tangkap Seorang Remaja yang Menganiaya Seorang Mahasiswi di Jakarta Timur

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga