• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 11 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lima Tugas Kemenag dalam Melawan Kekerasan Pada Anak

08/10/2015
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

kekerasananakChanelmulim.com – Media nasional sepanjang tahun 2015 ini telah berkali-kali memberitakan kasus-kasus kekerasan pada anak yang membuat prihatin.

Kekerasan terhadap anak semakin meningkat setiap tahunnya. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sejak tahun 2011 hingga 2013 terdapat 7.065 kasus kekerasan terhadap anak, dimana lebih dari 30 persennya merupakan kekerasan seksual dengan bermacam-macam bentuknya. Data tersebut diyakini ibarat gunung es, fenomena yang terungkap masih sedikit sementara yang tidak terungkap sebetulnya jauh lebih banyak. Banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang tidak dilaporkan dikarenakan korban berada di bawah ancaman.

Merespon fenomena tersebut, Presiden telah memerintahkan sejumlah Kementerian/Lembaga serta kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah dan memberantas kejahatan seksual terhadap anak melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014.

Kementerian Agama, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Machasin, dalam Sosialisasi Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA), di Auditorium HM. Rasjidi, Kementerian Agama, Selasa (05/05/2015), memiliki lima tugas.

Tugas tersebut adalah,

(1) Kementerian Agama diinstruksikan secara khusus untuk meningkatkan kualitas materi pendidikan akhlak di satuan pendidikan agama dan keagamaan;

(2) memasukan ke dalam kurikulum terkait hak dan kewajiban anak, kespro, dan pemberdayaan anak;

(3) melindungi anak di satuan pendidikan agama dan keagamaan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan serta pihak lain dalam lingkungan pendidikan agama dan keagamaan;

(4) memberikan sanksi yang berat terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang lalai melaksanakan tugasnya yang mengakibatkan terjadinya kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan agama dan keagamaan;

(5) meningkatkan sosialisasi dan peran serta tokoh-tokoh agama dan organisasi keagamaan dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.

Selain itu, dikatakan Machasin, Kementerian Agama juga perlu melakukan sosialisasi mengenai Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual pada Anak ini, baik pada satuan kerja di tingkat pusat, maupun di tingkat daerah di seluruh wilayah di Indonesia.

Sumber : http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/ini-lima-tugas-kemenag-dalam-melawan-kekerasan-seksual-pada-anak#sthash.ztAfBKlv.dpuf

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pengelolaan Mesjid Untuk Kesejahteraan, Belajarlah dari Mesjid Jogokariyan

Next Post

Muslimah Bercadar Kanada Alami Tindakan Islamofobia

Next Post

Muslimah Bercadar Kanada Alami Tindakan Islamofobia

Bakso Goreng Sederhana

Peluru Israel Melukai 500 Warga Palestina

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8627 shares
    Share 3451 Tweet 2157
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11433 shares
    Share 4573 Tweet 2858
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2206 shares
    Share 882 Tweet 552
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3882 shares
    Share 1553 Tweet 971
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2304 shares
    Share 922 Tweet 576
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    575 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4405 shares
    Share 1762 Tweet 1101
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2223 shares
    Share 889 Tweet 556
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga