Chanelmulim.com – Media nasional sepanjang tahun 2015 ini telah berkali-kali memberitakan kasus-kasus kekerasan pada anak yang membuat prihatin.
Kekerasan terhadap anak semakin meningkat setiap tahunnya. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sejak tahun 2011 hingga 2013 terdapat 7.065 kasus kekerasan terhadap anak, dimana lebih dari 30 persennya merupakan kekerasan seksual dengan bermacam-macam bentuknya. Data tersebut diyakini ibarat gunung es, fenomena yang terungkap masih sedikit sementara yang tidak terungkap sebetulnya jauh lebih banyak. Banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang tidak dilaporkan dikarenakan korban berada di bawah ancaman.
Merespon fenomena tersebut, Presiden telah memerintahkan sejumlah Kementerian/Lembaga serta kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah dan memberantas kejahatan seksual terhadap anak melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014.
Kementerian Agama, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Machasin, dalam Sosialisasi Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA), di Auditorium HM. Rasjidi, Kementerian Agama, Selasa (05/05/2015), memiliki lima tugas.
Tugas tersebut adalah,
(1) Kementerian Agama diinstruksikan secara khusus untuk meningkatkan kualitas materi pendidikan akhlak di satuan pendidikan agama dan keagamaan;
(2) memasukan ke dalam kurikulum terkait hak dan kewajiban anak, kespro, dan pemberdayaan anak;
(3) melindungi anak di satuan pendidikan agama dan keagamaan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan serta pihak lain dalam lingkungan pendidikan agama dan keagamaan;
(4) memberikan sanksi yang berat terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang lalai melaksanakan tugasnya yang mengakibatkan terjadinya kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan agama dan keagamaan;
(5) meningkatkan sosialisasi dan peran serta tokoh-tokoh agama dan organisasi keagamaan dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.
Selain itu, dikatakan Machasin, Kementerian Agama juga perlu melakukan sosialisasi mengenai Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual pada Anak ini, baik pada satuan kerja di tingkat pusat, maupun di tingkat daerah di seluruh wilayah di Indonesia.
Sumber : http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/ini-lima-tugas-kemenag-dalam-melawan-kekerasan-seksual-pada-anak#sthash.ztAfBKlv.dpuf