• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Laznas Dewan Dakwah Buka Kantor Pelayanan di Pesantren Husnayain

Maret 24, 2018
in Berita
79
SHARES
607
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kini, masyarakat dapat menunaikan ZIS (zakat, infak, sedekah) di Pesantren Husnayain Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Persisnya di Kantor Palayanan Zakat (KPZ) Laznas Dewan Dakwah, yang diresmikan pada Sabtu, 24 Maret 2018.

Peresmian dihadiri Ketua Umum Dewan Dakwah Moh Siddik, Pendiri Pesantren Husnayain KH Cholil Ridwan, Mantan Menteri Kehutanan HMS Kaban, Ketua Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan Muhdi Purwoprandjono, dan lain-lain. 

Dalam sambutannya saat peresmian KPZ Laznas Dewan Dakwah, Ketua Umum Dewan Dakwah Moh Siddik menuturkan, Laznas Dewan Dakwah adalah Lembaga Amil Zakat Nasional yang didirikan oleh Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia untuk menghimpun dana ZIS masyarakat (pribadi maupun lembaga) guna mendukung program-program Dewan Dakwah.

Laznas Dewan Dakwah mengantongi ijin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional dengan SK Menteri Agama RI No. 712/02 Desember 2016 atas rekomendasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Sesuai standar Baznas, program Laznas Dewan Da’wah meliputi 5 bidang: Pendidikan, Kesehatan, Kemanusiaan, Ekonomi, serta Dakwah dan Advokasi.

Sebagai ungkapan syukur, dalam perhelatan yang dihadiri ratusan peserta ini Laznas Dewan Dakwah membagikan voucher belanja senilai @ Rp 25.000 kepada 25 orang mustahik. Kupon belanja dibagikan oleh Ketum Dewan Dakwah, dan digunakan penerimanya untuk berbelanja di LEU Mart Pesantren Husnayain yang juga baru diresmikan.

Selain itu, Rumah Sehat Dewan Dakwah (RSDD) juga membuka layanan medis cuma-cuma untuk jamaah yang memadati Masjid Abu Bakar Husnayain. KH Cholil Ridwan dan para santri pun memeriksakan kesehatannya.

LEU Mart didirikan oleh PT LEU Ritel Indonesia, sebagai amanat dari Kongres Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia tahun 2017.

LEU Mart yang dioperasikan dengan prinsip syariah, mendorong produk-produk UKM milik umat bisa terdistribusikan secara benar dan termanajemen dengan baik dalam pola kemitraan mutualisme.[ah/rilis]

Previous Post

Milad Dakta yang Ke-26 Gelar Mudzakarah Kebangsaan

Next Post

DDII Kerja sama dengan Kemensos untuk Pengembangan Masyarakat

Next Post

DDII Kerja sama dengan Kemensos untuk Pengembangan Masyarakat

Sudahkah Pertumbuhan Fisik si Kecil Sesuai dengan Tahapan Usianya? Cek di Sini ya

Sudahkah Pertumbuhan Fisik si Kecil Sesuai dengan Tahapan Usianya?

Uzbekistan Dorong Warga Hemat Biaya Cegah Pernikahan Mewah

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga