• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Label Jerman GmbH Luncurkan Kaos ‘Free Palestine’

Agustus 15, 2021
in Berita
Label Jerman GmbH Luncurkan Kaos 'Free Palestine

Label Jerman GmbH Luncurkan Kaos 'Free Palestine

76
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Label fesyen GmbH yang berbasis di Berlin telah berkolaborasi dengan merek Palestina Trashy Clothing untuk memproduksi koleksi kaos kapsul edisi terbatas untuk mendukung Palestina.

Baca juga: Kaos Kaki Bersertifikasi Halal Pertama di Dunia

Kapsul, yang menampilkan rompi bandana dan T-shirt bertuliskan “Free Palestine,” diluncurkan pada pertunjukan musim semi 2022 GmbH awal tahun ini.

Pakaian, yang tersedia untuk pre-order hingga 15 September, didasarkan pada penelitian desainer Trashy Clothing, Shukri Lawrence tentang seni dan grafis aktivis Palestina.

Ada dua desain unisex yang tersedia untuk pre-order T-shirt seharga 100 euro dan rompi dengan hem saputangan seharga 120 euro. Keduanya akan tersedia untuk pre-order hingga 15 September dan akan dikirimkan pada minggu pertama bulan Oktober.

Hasil penjualan akan dibagi antara badan amal Palestina Al-Qaws dan Land of Canaan Foundation, yang yang menanam pohon zaitun dan mendukung berbagai proyek pertanian di Palestina serta petani yang kehilangan hasil panen mereka selama pendudukan.

Pendiri label Berlin, Serhat Isik dan Benjamin Huseb, mengatakan di Instagram: “Kami berharap barang-barang ini dapat membantu memperkuat visibilitas perjuangan Palestina untuk kebebasan, serta mendukung organisasi yang bekerja di wilayah tersebut.”

Benjamin Huseby dan Serhat Isik juga telah mengkonfirmasi bahwa mereka akan menanggung semua biaya produksi dan bahan untuk memastikan bahwa 100 persen hasil dari penjualan dari item akan disumbangkan.[ah/arabnews]

 

Tags: free palestinekaos
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Workout Hanya 5 Menit Sebelum Aktivitas Harian

Next Post

Balapan Unta di Saudi Mulai Gunakan Robot Jockey

Next Post
Balapan Unta di Saudi Mulai Gunakan Robot Jockey

Balapan Unta di Saudi Mulai Gunakan Robot Jockey

Cucu Muhammad Ali Menang dalam Pertandingan Pro Pertamanya

Cucu Muhammad Ali Menang dalam Pertandingan Pro Pertamanya

Astronot AS Bagikan 2 Foto Kota UEA dari Luar Angkasa

Astronot AS Bagikan 2 Foto Kota UEA dari Luar Angkasa

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5029 shares
    Share 2012 Tweet 1257
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7520 shares
    Share 3008 Tweet 1880
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4541 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3119 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Allah adalah Cahaya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2019 shares
    Share 808 Tweet 505
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5389 shares
    Share 2156 Tweet 1347
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga