• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 15 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kurban Online BAZNAS Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

Juli 7, 2020
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menyongsong hari raya Idul Adha, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dalam pelaksanaan Kurban Online BAZNAS. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus dan juga menjamin aspek kehalalan dan kebersihannya. 

Penerapan protokol Kesehatan Covid-19 ini diantaranya terkait Sumber Daya Manusia (SDM), proses pemilihan hewan kurban, penyembelihan dan pengelolaan hingga pendistribusian daging kurban. 

Ketua BAZNAS, Prof. Dr. H. Bambang Sudibyo. MBA., CA, menjelaskan berkaitan dengan SDM, BAZNAS melakukan pembatasan jumlah panitia dan pekerja. Semua panitia diwajibkan memperhatikan aturan yang berkaitan dengan physical distancing untuk selalu menjaga jarak, memakai Alat Pelindung Diri (APD), seperti masker, sarung tangan, kacamata safety, apron dan sepatu boots. 

“Selain SDM, dalam pemilihan hewan kurban, BAZNAS juga memberlakukan standar harus memenuhi persyaratan syariat Islam seperti jantan, gemuk, cukup umur, sehat dan tidak cacat. Selain itu  secara administrasi yakni surat Keterangan Kesehatan Hewan juga harus tersedia, dengan didukung pemeriksaan hewan kurban oleh dokter hewan atau petugas berwenang,” ujar Bambang, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7).

Bambang melanjutkan berhubungan dengan penyembelihan hewan kurban, BAZNAS berupaya tidak melibatkan dan mengundang perhatian banyak orang. Oleh sebab itu, penyembelihan dilakukan di tempat penyembelihan hewan kurban yang tertutup, baik dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) yang terpisah dari pemukiman warga.

“Setelah disembelih dan dikemas, daging kurban langsung didistribusikan dengan metode push approach yakni secara door to door mendatangi rumah warga yang telah terdata dalam data penerima daging kurban. Sehingga tidak ada lagi pembagian kupon kepada masyarakat atau mengumpulkan massa pada saat pembagian daging kurban seperti yang dilakukan pada perayaan kurban tahun tahun sebelumnya,” jelasnya. 

Semua rangkaian kegiatan protokol kesehatan dalam program Kurban Online BAZNAS adalah upaya untuk melindungi panitia atau pekerja yang terlibat, sekaligus masyarakat dalam menjalani ibadah kurban yang berlangsung di tengah pandemi ini,” sambung Bambang.
 
Sementara itu, ketua Panitia Kurban Online BAZNAS, Shady Arpenta menambahkan BAZNAS berkomitmen memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban bagi pelaksana kurban mitra atau lembaga di daerah, terutama dalam situasi wabah Covid-19.

“Kurban Online BAZNAS menjamin kualitas penyembelihan hewan kurban baik secara syariah, kesehatan dan kesejahteraan hewan. Tak hanya itu Kurban Online BAZNAS memberikan transparansi dan kenyamanan bagi pekurban bahwa daging yang berasal dari pemotongan hewan kurban dijamin keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalannya,”kata Shady.

Kurban Online BAZNAS disalurkan di 58 titik dengan target 3.500 ekor hewan kurban yang diberikan kepada 70.000 KK penerima manfaat. Kurban Online BAZNAS dapat dilakuan secara mudah dengan mengunjungi situs baznas.go.id/kurbanonline. [Wnd/rls]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inilah Para Model untuk Jakarta Fashion Week 2021

Next Post

Yuk Intip New Normal Wisuda Kindergarten Jakarta Islamic School

Next Post

Yuk Intip New Normal Wisuda Kindergarten Jakarta Islamic School

RS Kartika Pulo Mas Siapkan Kontainer Laboratorium PCR Bermural

Seumpama Peci dan Sepatu

Seumpama Peci dan Sepatu

  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7621 shares
    Share 3048 Tweet 1905
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • FORTASI MTs Muhammadiyah Batang 2025: Adventure of the Habits Tanamkan Karakter Sejak Dini

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Inginkah Masuk Surga?

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5128 shares
    Share 2051 Tweet 1282
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga