• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 29 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kurban Online BAZNAS Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

Juli 7, 2020
in Berita
69
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menyongsong hari raya Idul Adha, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dalam pelaksanaan Kurban Online BAZNAS. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus dan juga menjamin aspek kehalalan dan kebersihannya. 

Penerapan protokol Kesehatan Covid-19 ini diantaranya terkait Sumber Daya Manusia (SDM), proses pemilihan hewan kurban, penyembelihan dan pengelolaan hingga pendistribusian daging kurban. 

Ketua BAZNAS, Prof. Dr. H. Bambang Sudibyo. MBA., CA, menjelaskan berkaitan dengan SDM, BAZNAS melakukan pembatasan jumlah panitia dan pekerja. Semua panitia diwajibkan memperhatikan aturan yang berkaitan dengan physical distancing untuk selalu menjaga jarak, memakai Alat Pelindung Diri (APD), seperti masker, sarung tangan, kacamata safety, apron dan sepatu boots. 

“Selain SDM, dalam pemilihan hewan kurban, BAZNAS juga memberlakukan standar harus memenuhi persyaratan syariat Islam seperti jantan, gemuk, cukup umur, sehat dan tidak cacat. Selain itu  secara administrasi yakni surat Keterangan Kesehatan Hewan juga harus tersedia, dengan didukung pemeriksaan hewan kurban oleh dokter hewan atau petugas berwenang,” ujar Bambang, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7).

Bambang melanjutkan berhubungan dengan penyembelihan hewan kurban, BAZNAS berupaya tidak melibatkan dan mengundang perhatian banyak orang. Oleh sebab itu, penyembelihan dilakukan di tempat penyembelihan hewan kurban yang tertutup, baik dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) yang terpisah dari pemukiman warga.

“Setelah disembelih dan dikemas, daging kurban langsung didistribusikan dengan metode push approach yakni secara door to door mendatangi rumah warga yang telah terdata dalam data penerima daging kurban. Sehingga tidak ada lagi pembagian kupon kepada masyarakat atau mengumpulkan massa pada saat pembagian daging kurban seperti yang dilakukan pada perayaan kurban tahun tahun sebelumnya,” jelasnya. 

Semua rangkaian kegiatan protokol kesehatan dalam program Kurban Online BAZNAS adalah upaya untuk melindungi panitia atau pekerja yang terlibat, sekaligus masyarakat dalam menjalani ibadah kurban yang berlangsung di tengah pandemi ini,” sambung Bambang.
 
Sementara itu, ketua Panitia Kurban Online BAZNAS, Shady Arpenta menambahkan BAZNAS berkomitmen memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban bagi pelaksana kurban mitra atau lembaga di daerah, terutama dalam situasi wabah Covid-19.

“Kurban Online BAZNAS menjamin kualitas penyembelihan hewan kurban baik secara syariah, kesehatan dan kesejahteraan hewan. Tak hanya itu Kurban Online BAZNAS memberikan transparansi dan kenyamanan bagi pekurban bahwa daging yang berasal dari pemotongan hewan kurban dijamin keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalannya,”kata Shady.

Kurban Online BAZNAS disalurkan di 58 titik dengan target 3.500 ekor hewan kurban yang diberikan kepada 70.000 KK penerima manfaat. Kurban Online BAZNAS dapat dilakuan secara mudah dengan mengunjungi situs baznas.go.id/kurbanonline. [Wnd/rls]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inilah Para Model untuk Jakarta Fashion Week 2021

Next Post

Yuk Intip New Normal Wisuda Kindergarten Jakarta Islamic School

Next Post

Yuk Intip New Normal Wisuda Kindergarten Jakarta Islamic School

RS Kartika Pulo Mas Siapkan Kontainer Laboratorium PCR Bermural

Seumpama Peci dan Sepatu

Seumpama Peci dan Sepatu

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7434 shares
    Share 2974 Tweet 1859
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3049 shares
    Share 1220 Tweet 762
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1420 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4818 shares
    Share 1927 Tweet 1205
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1997 shares
    Share 799 Tweet 499
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4948 shares
    Share 1979 Tweet 1237
  • UBN Tegaskan Komitmen JATTI di Munas ke-2

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Lebih Dekat Global Sumud Flotilla dan Sumud Nusantara

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga