• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 24 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kuasa Hukum Sebut Upaya Melelang Fajar Hidayah Tindakan Sewenang-wenang PN Cibinong

11/04/2019
in Berita
93
SHARES
716
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pengadilan Negeri Cibinong berencana melelang tanah dan bangunan milik Sekolah Islam Terpadu Fajar Hidayah pada 29 April 2019 mendatang.

Sekolah yang berlokasi di perumahan elite Kota Wisata Cibubur, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, itu dituding me­nunggak utang sebesar Rp2,3 miliar kepada pihak pemborong. 

Pemilik Fajar Hidayah, Mirdas Eka Yora telah membantah adanya tunggakan utang tersebut dengan bukti otentik, namun tetap saja PN Cibinong mengambil keputusan untuk melakukan lelang.

"Yayasan Fajar Hidayah seolah-olah punya utang kepada pihak pemborong. Padahal, semua utang sudah lunas dan ada bukti otentiknya," ungkap Mirdas dalam rilisnya, Kamis (11/4/2019).

Pada Rabu kemarin, Mirdas didampingi kuasa hukumnya Rando Vittoro Hasibuan mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong guna meminta klarifikasi dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong atas pelaksanaan lelang yang akan dilakukan pada tanggal 29 April 2019 terhadap tanah dan bangunan miliknya selaku tereksekusi..

Kuasa hukum Mirdas, Rando Vittoro Hasibuan menyatakan bahwa dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Cibinong telah melakukan tindakan sewenang-wenang yaitu menerbitkan penetapan perintah lelang dan mengeluarkan jadwal lelang sedangkan masih ada perkara perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek yg masih diperiksa di MA.

Kuasa Hukum selaku perwakilan telah menemui Ketua Pengadilan Negeri Cibinong di ruangnya. Ketua Pengadilan Cibinong menyatakan bahwa proses sudah sesuai prosedur dan perlawanan tidak menunda eksekusi.

"Ini adalah sikap yg sewenang-wenang. Pengadilan negeri cibinong telah melanggar hak-hak hukum tuan Mirdas dalam melakukan upaya hukum perlawanan atas putusan verstek yang diterimanya. Ketua pengadilan Negeri Cibinong harus bertanggung jawab atas hal ini," papar kuasa hukum Mirdas, Rando Vittoro Hasibuan.

Lebih lanjut kuasa Rando Vittoro Hasibuan selaku kuasa hukum menegaskan bahwa ada persengkokolan yang licik yang dilakukan pihak-pihak pengadilan negeri Cibinong dalam memeriksa dan memutus perkara pokok terhadap kliennya.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lengkapi Makan Siang dengan Sayur Bening Bayam Jagung ala Dapur Bamari

Next Post

OK OCE Indonesia Luncurkan OK OCE Apps dan Dompet OK OCE Indonesia

Next Post

OK OCE Indonesia Luncurkan OK OCE Apps dan Dompet OK OCE Indonesia

Kampanye di Solo, Prabowo: Baliho Kami ada di Hati Rakyat

Selandia Baru Sahkan UU Reformasi Senjata Pasca Serangan Teroris di Masjid Christchurch

  • Pendaftaran Mudik Gratis Jasindo 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Rutenya

    Pendaftaran Mudik Gratis Jasindo 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Rutenya

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8003 shares
    Share 3201 Tweet 2001
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1746 shares
    Share 698 Tweet 437
  • Kisah Nuhair yang Tak Berani Meminta Surga

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3524 shares
    Share 1410 Tweet 881
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2939 shares
    Share 1176 Tweet 735
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Sebab Turunnya Surat Al Baqarah Ayat 186

    235 shares
    Share 94 Tweet 59
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1918 shares
    Share 767 Tweet 480
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga