• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 23 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kritik Pembubaran HTI, Yusril: Kediktatoran Jangan Diberi Tempat di Negeri Tercinta Ini

20/07/2017
in Berita
72
SHARES
550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Kemenkumham resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disertai dengan pembubaran ormas yang berstatus badan hukum perkumpulan atau vereneging itu. Kewenangan Pemerintah, dalam hal ini Menkumham, mencabut status badan hukum dan sekaligus membubarkan ormas tanpa proses peradilan, menurut pakar hukum sebagai bentuk kediktatoran.

Menurut Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, keputusan pemerintah mencabut badan hukum dan membubarkan HTI sangat kontroversial.

Yusril sebelumnya sudah mengingatkan dengan dikeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 menjadikan pemerintah diktator.

“Saya sejak awal mengatakan bahwa Perpu ini membuka peluang bagi Pemerintah menjadi diktator. Pemerintah secara sepihak berwenang membubarkan ormas tanpa hak membela diri dan tanpa “due process of law” atau proses penegakan hukum dan adil dan benar sesuai asas negara hukum yang kita anut,” tulis Yusril dalan keterangan pers, Rabu (19/7).

Yusril menerangkan, Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto telah melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum.

“Pemerintah sebagaimana berulangkali ditegaskan oleh Menko Polhukam Wiranto, telah dengan sesat pikir menerapkan asas “contrarius actus” dalam hukum Romawi ke hukum nasional kita. Dengan asas itu, menurut Menko Polhukam, Pemerintah yang berwenang “menerbitkan izin” berdirinya ormas, maka dengan sendirinya berwenang pula mencabut “izin” tersebut. Padahal mendirikan ormas bukanlah sesuatu yang perlu izin Pemerintah,” tegas Yusril.

Menurut Yusril, SK Menkumham tentang pengesahan badan hukum, ormas dan lainnya sudah diatur dalam UUD 45 dan merupakan hak konstitusional.

“Kebebasan berserikat dan berkumpul bukanlah sesuatu yang dilarang seperti mengemudi di jalan raya, melainkan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 45. Karena itu, SK Menkumham tentang pengesahan badan hukum ormas yang didirikan, bukanlah surat izin sebagaimana dengan sesatnya dipahami oleh Menko Polhukam, “ ungkap Mantan Menkumham itu.

Ia juga mengungkapkan, Prof Todung Mulya Lubis sempat membantah pendapat Yusril di ILC, Selasa (18/7) tentang pemerintah tidak mungkin bersikap diktator.

“Saya hanya mengatakan kepada T Mulya Lubis “anda lihat saja besok, HTI dibubarkan sepihak atau tidak oleh Pemerintah”. Mulya Lubis bilang “masa, gak mungkinlah”. Pagi ini mudah-mudahan Mulya Lubis bangun dari siuman dan mulai menyadari pahit getirnya demokrasi di bawah Pemerintahan Presiden Jokowi ini,” tulis Yusril.

Yusril menyatakan, pembubaran terhadap HTI berdasarkan dugaan karena bertentangan dengan Pancasila.

Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum HTI, Yusril akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menggugat pemerintah.

“Kami juga sedang menyiapkan langkah untuk menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kami sadar posisi kami lemah berhadapan dengan Pemerintah yang menggunakan Perpu No 2 Tahun 2017 dalam membubarkan HTI ini. Namun kami tidak boleh menyerah untuk menegakkan hukum dan keadilan, betapapun perjuangan itu berat, panjang dan berliku. Kezaliman jangan dibiarkan. Kediktatoran jangan diberi tempat di negeri tercinta ini,” tutup Yusril. (Mh/ilham/foto: merdeka)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

19 Tahun RZ Menjadi Indonesia Original Brand #1 Champion

Next Post

HTI Dibubarkan, Ketua MUI Pesan Gugat Pemerintah Melalui Pengadilan

Next Post

HTI Dibubarkan, Ketua MUI Pesan Gugat Pemerintah Melalui Pengadilan

Geliat Komunitas Pejuang Subuh Pekanbaru

Taman Kelinci, Wisata Keluarga Favorit di Malang

Taman Kelinci, Wisata Keluarga Favorit di Malang

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8475 shares
    Share 3390 Tweet 2119
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4337 shares
    Share 1735 Tweet 1084
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2148 shares
    Share 859 Tweet 537
  • Waduk Sermo Kulon Progo DIY jadi Salah Satu Icon Sport Tourism

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2271 shares
    Share 908 Tweet 568
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3822 shares
    Share 1529 Tweet 956
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11357 shares
    Share 4543 Tweet 2839
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    414 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Gandeng Arie Untung, Lafaya Travel Siapkan Program Umroh Healing Keluarga Muslim

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga