• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 6 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

HTI Dibubarkan, Ketua MUI Pesan Gugat Pemerintah Melalui Pengadilan

Juli 20, 2017
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Kiai Ma’ruf Amin, mendukung langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).  Itu sepanjang ada bukti-bukti yang jelas organisasi Islam tersebut anti terhadap Pancasila.

“MUI akan mendukung langkah-langkah pemerintah, jika ada bukti-bukti yang jelas,” tegasnya dilansir Jawa Pos, Rabu (19/7).

Ketua MUI berpesan kepada HTI, apabila tidak setuju dengan langkah pemerintah bisa menggugat melalui pengadilan.

“Kalau HTI nanti merasa tidak terima kan bisa menggugat. Saya rasa prosesnya begitu,” sebutnya.

Sementara dia mengatakan, MUI menghormati pemerintah yang menerbitkan Perppu tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Kata Kiai Ma’ruf,  pemerintah berhak terbitkan Perppu.

“Pemerintah, berdasarkan Perppu bisa mengambil langkah ketika HTI misalnya dianggap anti Pancasila,” pungkas Kiai Ma’ruf.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris mengatakan, pihaknya telah mencabut SK Badan Hukum perkumpulan atau ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal ini dilakukan, karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas). (Mh/ilham/foto: republika)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kritik Pembubaran HTI, Yusril: Kediktatoran Jangan Diberi Tempat di Negeri Tercinta Ini

Next Post

Geliat Komunitas Pejuang Subuh Pekanbaru

Next Post

Geliat Komunitas Pejuang Subuh Pekanbaru

Taman Kelinci, Wisata Keluarga Favorit di Malang

Taman Kelinci, Wisata Keluarga Favorit di Malang

Rendang Tongkol, Kreasi Rendang Berbahan Ikan Tongkol

Rendang Tongkol, Kreasi Rendang Berbahan Ikan Tongkol

  • Dari Khitan Massal hingga Palestina: Bahagianya Merayakan Dampak

    Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5173 shares
    Share 2069 Tweet 1293
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7681 shares
    Share 3072 Tweet 1920
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5192 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    212 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga