• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 3 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

HTI Dibubarkan, Ketua MUI Pesan Gugat Pemerintah Melalui Pengadilan

20/07/2017
in Berita
70
SHARES
541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Kiai Ma’ruf Amin, mendukung langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).  Itu sepanjang ada bukti-bukti yang jelas organisasi Islam tersebut anti terhadap Pancasila.

“MUI akan mendukung langkah-langkah pemerintah, jika ada bukti-bukti yang jelas,” tegasnya dilansir Jawa Pos, Rabu (19/7).

Ketua MUI berpesan kepada HTI, apabila tidak setuju dengan langkah pemerintah bisa menggugat melalui pengadilan.

“Kalau HTI nanti merasa tidak terima kan bisa menggugat. Saya rasa prosesnya begitu,” sebutnya.

Sementara dia mengatakan, MUI menghormati pemerintah yang menerbitkan Perppu tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Kata Kiai Ma’ruf,  pemerintah berhak terbitkan Perppu.

“Pemerintah, berdasarkan Perppu bisa mengambil langkah ketika HTI misalnya dianggap anti Pancasila,” pungkas Kiai Ma’ruf.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris mengatakan, pihaknya telah mencabut SK Badan Hukum perkumpulan atau ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal ini dilakukan, karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas). (Mh/ilham/foto: republika)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kritik Pembubaran HTI, Yusril: Kediktatoran Jangan Diberi Tempat di Negeri Tercinta Ini

Next Post

Geliat Komunitas Pejuang Subuh Pekanbaru

Next Post

Geliat Komunitas Pejuang Subuh Pekanbaru

Taman Kelinci, Wisata Keluarga Favorit di Malang

Taman Kelinci, Wisata Keluarga Favorit di Malang

Rendang Tongkol, Kreasi Rendang Berbahan Ikan Tongkol

Rendang Tongkol, Kreasi Rendang Berbahan Ikan Tongkol

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8312 shares
    Share 3325 Tweet 2078
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • KPIPA Gelar Konser Nasyid untuk Wakaf Palestina

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4571 shares
    Share 1828 Tweet 1143
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3743 shares
    Share 1497 Tweet 936
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2097 shares
    Share 839 Tweet 524
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4260 shares
    Share 1704 Tweet 1065
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3333 shares
    Share 1333 Tweet 833
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga