• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

HTI Dibubarkan, Ketua MUI Pesan Gugat Pemerintah Melalui Pengadilan

20/07/2017
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Kiai Ma’ruf Amin, mendukung langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).  Itu sepanjang ada bukti-bukti yang jelas organisasi Islam tersebut anti terhadap Pancasila.

“MUI akan mendukung langkah-langkah pemerintah, jika ada bukti-bukti yang jelas,” tegasnya dilansir Jawa Pos, Rabu (19/7).

Ketua MUI berpesan kepada HTI, apabila tidak setuju dengan langkah pemerintah bisa menggugat melalui pengadilan.

“Kalau HTI nanti merasa tidak terima kan bisa menggugat. Saya rasa prosesnya begitu,” sebutnya.

Sementara dia mengatakan, MUI menghormati pemerintah yang menerbitkan Perppu tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Kata Kiai Ma’ruf,  pemerintah berhak terbitkan Perppu.

“Pemerintah, berdasarkan Perppu bisa mengambil langkah ketika HTI misalnya dianggap anti Pancasila,” pungkas Kiai Ma’ruf.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris mengatakan, pihaknya telah mencabut SK Badan Hukum perkumpulan atau ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal ini dilakukan, karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas). (Mh/ilham/foto: republika)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kritik Pembubaran HTI, Yusril: Kediktatoran Jangan Diberi Tempat di Negeri Tercinta Ini

Next Post

Geliat Komunitas Pejuang Subuh Pekanbaru

Next Post

Geliat Komunitas Pejuang Subuh Pekanbaru

Taman Kelinci, Wisata Keluarga Favorit di Malang

Taman Kelinci, Wisata Keluarga Favorit di Malang

Rendang Tongkol, Kreasi Rendang Berbahan Ikan Tongkol

Rendang Tongkol, Kreasi Rendang Berbahan Ikan Tongkol

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6039 shares
    Share 2416 Tweet 1510
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    429 shares
    Share 172 Tweet 107
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1745 shares
    Share 698 Tweet 436
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3400 shares
    Share 1360 Tweet 850
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7861 shares
    Share 3144 Tweet 1965
  • Kokurikuler SDIT Yapidh Dorong Literasi Lewat Program Jurnalis Cilik Berkarya

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5244 shares
    Share 2098 Tweet 1311
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    504 shares
    Share 202 Tweet 126
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga